Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

01 Januari 2016



4
Perubahan Konstitusionil

            HUKUM Tata Negara adalah hukum yang mengatur susunan negara yang tertentu.Hukum Tata Negara Republik Indonesia mengatur susunan negara Republik Indonesia.Hukum adalah himpunan norma-norma, himpunan apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya, yang diterapkan atau yang diakui oleh Pemerintah, tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat.
            Hukum Tata Negara adalah himpunan norma-norma, himpunan apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya mengenai susunan negara.
            Negara adalah satu organisasi, yaitu satu sistem kerja sama yang teratur untuk mencapai tujuan bersama yang tertentu. Dengan demikian Hukum Tata Negara tergantung pada orang-orang yang membentuk sistem kerja sama itu. Dalam negara yang menganut ajaran kedaulatan rakyat, rakyatlah yang membentuk sistem kerja sama itu. Dengan demikian, materi (isi) dari pada Hukum Tata Negara itu tergantung pada rakyat.Apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya tergantung pada penilaian rakyat. Dan penilaian itu tergantung pada keyakinan rakyat. Dan keyakinan rakyat ini ditetapkan oleh bermacam-macam faktor psikologi, faktor kultur, dan lain-lain.Faktor mana yang paling menentukan, tergantung pada waktu.Dengan demikian, keyakinan rakyat senantiasa berubah-ubah sesuai dengan berubahnya faktor-faktor yang menetapkannya. Dengan demikian, penilaian apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya  berubah pula sesuai dengan berubahnya keyakinan itu. Dan dengan demikian materi (isi) dari pada Hukum Tata Negara berubah pula.
            Isi dari pada Hukum Tata Negara dapat kita lihat pada Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah, dan peraturan-peraturan tertulis lainnya, serta pada peraturan-peraturan yang tidak tertulis.
Berubahnya isi dari pada Hukum Tata Negara berarti berubahnya peraturan-peraturan tersebut.Lepas dari pada isinya, kita dapat mengatakan dengan berubahnya Hukum Tata Negara berarti harus berubah pula peraturan-peraturan tersebut.Biarpun redaksi peraturan-peraturan tersebut tidak berubah, peraturan-peraturan tersebut tidak memuat lagi Hukum Tata Negara seperti yang berlaku semula. Atau dengan perkataan lain, peraturan-peraturan tersebut tidak lagi menggambarkan Hukum Tata Negara yang berlaku. 
Penjelasan tentang UUD Negara Indonesia pada Bagian Umum Nomor 1 alinea ke-2 menyebut bahwa hukum dasar adalah sama dengan droit constitutionelle dalam bahasa Perancis. Dan tentunya sama dengan constitutional law dalam bahasa Inggeris dan Hukum Tata Negara dalam bahasa Indonesia. Tetapi pada bagian lain (alinea 1 Bagian Umum Nomor 1) disebut bahwa hukum dasar tertulis sama dengan UUD. Dan selanjutnya pada Bagian Umum Nomor IV dijelaskan bahwa bukan dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok dan selanjutnya penyelenggaraan aturan-aturan pokok ini diatur oleh undang-undang.Dengan demikian, saya mengambil kesimpulan bahwa Penjelasan tentang UUD mengenal dua pengertian terhadap perkataan hukum dasar.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam Rencana Pembukaan mempergunkaan perkataan Hukum Dasar yang diganti oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan perkataan UUD. Andaikata tidak diganti maka kita akan mengalami kesulitan dalam menyusun Negara Republik Indonesia selanjutnya. Karena dengan demikian kita akan menyamakan UUD dengan Hukum Dasar. Dan dengan mempergunakan pengertian pertama mengenai Hukum Dasar, maka seolah-olah susunan Negara Republik Indonesia kita akan bertemu hanya pada Hukum Dasar.
Saya tidak sependapat dengan orang-orang yang menyamakan undang-undang dengan hukumdan  UUD dengan Hukum Dasar. Bagi saya, undang-undang pada waktu yang tertentu memuat hukum, tetapi beberapa waktu sesudah itu dapat tidak memuat hukum lagi.Begitupun UUD pada waktu tertentu memuat hukum dasar (aturan-aturan pokok), tetapi beberapa waktu sesudah itu dapat tidak memuat hukum dasar lagi.Tegasnya, pada waktu tertentu, suatu undang-undang menggambarkan hukum, tetapi kalau keadaan berubah mungkin undang-undang itu tidak menggambarkan hukum lagi.Mungkin satu peraturan yang tidak tertulis telah menggantikannya, menggambarkan hukum yang berlaku. Dengan demikian, undang-undang maupun UUD harus senantiasa diubah sesuai dengan berubahnya hukum, sesuai dengan berubahnya penilaian mengenai apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya. Jangan sekali-sekali sesuatu yang menggambarkan sesuatu kita samakan sesuatu yangh digambarkan itu.Jangan kita samakan gambar seseorang dengan orangnya.Gambar seseorang 50 tahun yang lalu sudah pasti berbeda dengan gambarnya hari ini.Dalam bahasa Inggeris dibedakan antara a law dengan law, atau antara Law dengan huruf besar “L”, dengan law dengan huruf kecil “l”.dalam bahasa Jerman antara Gesets dengan Recht, di Uni Soviet antara zakon dengan pravo, serta di Negeri Belanda antara wet dengan recht.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.yang dimaksud dengan rakyat dalam pasal ini tentu adalah rakyat yang hidup pada masa jabatan MPR yang bersangkutan. Biarpun dalam UUD 1945 tidak disebut masa jabatan MPR tetapi analog dengan interpretasi otentik mengenai Pasal 3 UUD 1945 tentang penetapan garis-garis besar haluan Negara yang harus dilakukan tiap lima tahun dan masa jabatan Presiden maupun Wakil Presiden adalah lima tahun, dapat kita mengambil kesimpulan bahwa masa jabatan MPR adalah lima tahun. Dengan demikian MPR yang bersangkutan hanya mempunyai mandat dari rakyat yang hidup pada masa jabatan lima tahun itu. Ia harus dapat menggambarkan keinginan rakyat dan kepentingan rakyat yang ia wakili. Iaharus dapat mengetahui keyakinan rakyat mengenai apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya pada waktu itu dan menilai segala sesuatu berdasarkan keyakinan itu.
Dengan demikian keputusan MPR yang bermasa jabatan mulai tahun 1971 sampai dengan 1976, mungkin lain dengan keputusan MPR bermasa jabatan 1976 sampai dengan 1981 mengenai materi yang sama. MPR bermasa jabatan 1971 sampai dengan 1976 tidak mempunyai hak untuk mendikte MPR bermasa jabatan 1976 sampai dengfan 1981. Tegasnya, rakyat yang hidup pada tahun 1971 sampai dengan 1976 tidak punya hak untuk mendikte rakyat yang hidup pada tahun 1976 sampai dengan 1981 dan tahun-tahun selanjutnya. Kalau berlaku yang sebaliknya, maka akan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Ini akan merupakan diktatuur yang dilakukan oleh rakyat terhadap rakyat yang masa hidupnya berbeda. Dan dapat dikatakan rakyat yang diwakili oleh MPR bermasa jabatan tahun 1971 sampai dengan 1976 itu ingin agar rakyat sesudah masa jabatan MPR ini menjadi konservatif. Dan terutama MPR yang sekarang ini sekali-kali tidak boleh mendikte MPR yang akan datang.
Sampai sekarang ini pendirian saya mengenai wewenang MPR masih tetap seperti yang saya ajukan pada bulan Januari 1960 (lihat tulisan kedua di buku ini, “Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat”, Pidato Dies Natalis XV Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 26 Januari 1960 –ed), yaitu:
1.    Menetapkan Undang-Undang Dasar,
2.    Mengubah Undang-Undang Dasar,
3.    Memilih Presiden dan Wakil Presiden,
4.    Menetapkan garis-garis besar haluan negara.
Wewenang/kekuasaan melakukan kedaulatan rakyat sepenuhnya adalah wewenang yang bersifat umum (genus) dan empat wewenang yang saya sebut tadi adalah wewenang yang bersifat khusus (specie). Sesuai dengan yang disebut pada Penjelasan tentang UUD Negara Indonesia akibat dengan dipilihnya Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR dan ditetapkannya garis-garis besar haluan negara oleh MPR dan harus dilaksanakan oleh Presiden maka adalah logis kalau Presiden harus bertanggungjawab kepada MPR dalam arti yang luas. Dan selanjutnya dengan adanya wewenang MPR untuk menetapkan/mengubah UUD mengakibatkan ia mempunyai wewenang untuk menafsirkan UUD. Ialah yang mengetahui apakah suatu keputusan Presiden bertentangan dengan UUD atau tidak. Dan ia pulalah yang paling mengetahui apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD atau tidak.
Baru-baru ini dalam DPR-GR ada anggota-anggota yang mengatakan bahwa beberapa pasal dalam RUU Pemilihan Umum bertentangan dengan konstitusi.Benar atau tidaknya pendapat ini tentu tergantung pada MPRS yang sekarang melakukan tugas MPR.
Saya termasuk pada orang-orang yang tidak menyetujui pendapat bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang untuk menguji sesuatu undang-undang secara materiil (materiele toetsingsrecht).Sesuai dengan pendapat saya tadi bahwa MPR-lah yang paling mengetahui apakah sesuatu undang-undang konstitusionil atau tidak, maka saya berpendapat MPR-lah yang mempunyai wewenang untuk menguji undang-undang secara materiil.MPR dapat membentuk satu Panitia Penguji Hukum yang ditugaskan untuk tujuan ini.Panitia ini dengan sendirinya memerlukan bantuan dari ahli-ahli hukum.Panitia ini bertanggungjawab sepenuhnya kepada MPR.
Janganlah disamakan Supreme Court of Justice Amerika Serikat dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia.Biarpun sistem pemerintahan kita ama, yaitu sistem presidentiil, Amerika Serikat adalah satu negara federal di mana diadakan pembagian kekuasaan antara pusat dengan negara-negara bagian secara konstitusionil dan pusat tidak mempunyai wewenang untuk mengawasi kekuasaan negara-negara bagian.
Dapat kita menerima kalau Supreme Court mempunyai wewenang menguji suatu keputusan Presiden maupun menguji suatu act secara materiil. Di Amerika Serikat tidak ada satu badan seperti MPR kita yang dapat bersidang setiap waktu untuk menilai tindakan Presiden maupun tindakan Presiden bersama-sama DPR. Dan juga tidak dapat kita contoh negara Perancis dengan Dewan Konstitusinya yang antara lain mempunyai tugas untuk menguji suatu undang-undang maupun suatu keputusan pemerintah pada konstitusi, mengingat sistem pemerintahan kita berbeda dengan Perancis.
Apakah suatu keputusan MPR sesuai dengan keyakinan rakyat atau tidak, secara formil dapat kita dengan mudah mengetahui.Tiap keputusan MPR adalah sesuai dengan keyakinan rakyat karena badan ini anggota-anggotanya adalah wakil-wakil rakyat.Secara materiil adalah sukar, karena keputusan itu harus kita uji dulu dengan keyakinan tiap-tiap warga Negara Republik Indonesia.Atau diuji dengan satu ukuran yang menggambarkan keyakinan rakyat.Dalam hal ini harus kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang kita sudah memiliki satu kriterium hukum, satu rechtsidee, satu cita hukum (berbeda dengan Penjelasan tentang UUD Negara Indonesia Bagian Umum nomor III yang menyalin rechtsidee ini dengan cita-cita hukum).Saya mengambil kesimpulan bahwa pokok-pokok pikiran yang dimaksud Penjelasan tentang UUD Negara Indonesia Bagian Umum nomor III yang merupakan perwujudan dari pada rechtsidee itu adalah dasar negara, yaitu Pancasila. Dengan hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis senantiasa harus dinilai, sesuaikah ini  dengan Pancasila atau tidak. Kalau tidak sesuai, maka hukum itu tidak sesuai dengan keyakinan rakyat dan harus diganti/diubah.
Saya termasuk orang yang tidak setuju kalau Pemerintah atau MPR mengadakan interpretasi yang tegas mengenai Pancasila ini, karena dengan demikian akan terikatlah Pancasila ini dengan waktu. Biarkan saja tiap golongan mempunyai interpretasi sendiri-sendiri mengenai Pancasila ini. Dan interpretasi golongan-golongan ini mungkin pula akan berbeda-beda sesuai dengan perkembangan zaman. Adanya perbedaan-perbedaan interpretasi ini menunjukkan kemampuan hidup Pancasila ini untuk selama-lamanya sebagai dasar (filsafat) negara.
Antara tahun 1945 sampai dengan tahun 1949 sudah berkali-kali UUD 1945 diubah, yaitu dengan Maklumat Wakil Presiden Nomor X, yaitu perubahan Aturan Peralihan Pasal IV mengenai tugas Komite Nasional Pusat (KNP). Dengan Pengumuman Badan Pekerja Nomor 5 Tahun 1945 yaitu perubahan Pasal 4 dan Pasal 17, biarpun perubahan ini dicabut kembali dengan terbentuknya Kabinet Presidentiil pada tahun 1948 yang sehari-hari dipimpin oleh Wakil Presiden. Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1948 menambah ketentuan dalam Pasal 8, yaitu mengenai penunjukan Pemangku Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia. Dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1949 diubah Pasal 37 dan Aturan Peralihan Pasal IV yaitu pemberian wewenang kepada KNP untuk mengubah UUD bersama-sama dengan Pemerintah dengan ketentuan sidang-sidang KNP untuk tujuan ini cukup dihadiri oleh separuh dari jumlah seluruh anggota ditambah satu serta keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak. Dan pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1949 dengan sendirinya mencakup pengertian bahwa UUD 1945 dengan demikian diubah. Segala ketentuan dalam UUD 1945 yang tidak sesuai dengan Konstitusi RIS tidak berlaku lagi sejak tanggal 14 Desember 1949 yaitu sejak diumumkannya undang-undang tersebut. Artinya segala pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur hal-hal yang tidak merupakan urusan Negara Bagian Republik Indonesia tidak berlaku lagi, antara lain Pasal 10 dan Pasal 30 mengenai Pertahanan, Pasal 11 dan Pasal 13 mengenai Hubungan Luar Negeri, dan Pasal 26 mengenai Warga Negara.
Tentunya perubahan-perubahan dilakukan melihat keadaan pada waktu itu dan dengan sendirinya keyakinan rakyat senantiasa dipergunakan sebagai ukuran.Perubahan-perubahan tidak dilakukan pada tubuh UUD 1945, tapi dapat kita anggap sebagai lampiran dari pada UUD itu.Dan seperti kita lihat tadi, perubahan-perubahan itu tidak dilakukan dalam bentuk peraturan yang tertentu, tetapi dalam tiga macam bentuk yaitu Maklumat Wakil Presiden, Pengumuman Badan Pekerja KNP, dan undang-undang.Memang, seperti pernah saya katakan bentuk peraturan yang memuat realisasi wewenang MPR seperti perubahan UUD dan penetapan garis-garis besar haluan negara, tidak ada kesatuan.Garis-garis besar haluan negara ditetapkan dalam Maklumat Politik yang diumumkan pada tanggal 1 November 1945.Barulah pada tahun 1960 kita mengenal Ketetapan-ketetapan MPRS.
Seperti saya katakan tadi, lampiran-lampiran yang merupakan perubahan UUD dapat pula sewaktu-waktu dicabut kembali atau diubah, sama dengan yang berlaku pada Konstitusi Amerika Serikat. Kita mengenal umpamanya Amandemen Nomor 18 yang dicabut dengan Amandemen Nomor 21.
Konstitusi RIS pun pernah diubah dengan tidak melalui prosedur yang ditentukan dalam Konstitusi itu, yaitu dengan ditunjuknya empat orang pembentuk kabinet, sedangkan dalam Konstitusi disebut harus tiga orang. Karena tindakan Presiden ini dianggap syah, berarti dasar hukum yang dipergunakan bagi penunjukan itu sudah berubah.
Begitu pun ketentuan Konstitusi RIS mengenai penggabungan satu daerah bagian atau bagian dari pada satu daerah bagian pada daerah bagian lain harus dilakukan berdasarkan undang-undang.Tetapi pada tahun 1950, penggabungan dilakukan berdasarkan Undang-undang Darurat.Sedangkan menurut Pasal 139 Konstitusi RIS, yang dapat diatur dalam Undang-undang Darurat adalah penyelenggaraan pemerintahan.Karena penggabungan semua daerah bagian kepada daerah bagian Republik Indonesia pada tahun 1950 adalah syah, berarti Pasal 139 Konstitusi RIS dianggap sudah berubah.Seperti kita ketahui, perubahan pada Konstitusi RIS harus dilakukan dengan satu undang-undang yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat RIS.Rapat DPR dan Senat RIS dapat mengambil keputusan mengenai perubahan Konstitusi kalau dihadiri oleh masing-masing paling sedikit dua pertiga dari seluruh anggota-anggotanya.Dan usul perubahan ini harus disetujui oleh paling sedikit dua pertiga dari pada yang hadir.Dan selanjutnya harus diundangkan dengan keluhuran.
Biarpun perubahan-perubahan mengenai UUD 1945 yang dilakukan antara 1945 sampai dengan 1949 seperti saya katakan tadi dilakukan dalam bentuk peraturan yang berbeda-beda, perubahan-perubahan itu dilakukan sesuai dengan UUD 1945. Perubahan-perubahan itu senantiasa dilakukan atas dasar Aturan Peralihan Pasal IV yaitu dasar wewenang Presiden dengan bantuan Komite Nasional mengubah UUD sebelum MPR terbentuk. Hanya dalam bentuk peraturan apa dituangkan perubahan itu, tidak ada ketentuannya dalam UUD 1945. Tetapi seperti saya katakan tadi, dalam Konstitusi RIS bentuk peraturan ini tegas disebut. Saya berpendapat bahwa perubahan  pada Konstitusi RIS pun tidak dapat dilakukan dalam batang tubuh Konstitusi ini, tetapi merupakan lampiran dari pada Konstitusi ini. Seperti saya katakan tadi, perubahan pada UUD 1945 seperti juga pada perubahan Konstitusi Amerika Serikat dapat diubah lagi sesuai dengan keadaan , berlaku pula terhadap perubahan pada Konstitusi RIS. Hal ini secara khusus dicantumkan pula dalam UUD 1950 pada Pasal 140, tetapi dengan prosedur yang sulit.Rencana perubahan UUD Sementara 1950 harus disetujui lebih dahulu dengan undang-undang.Sesudah itu dibawa ke dalam Majelis Perubahan Undang-Undang Dasar yang anggota-anggotanya terdiri dari pada seluruh anggota-anggota DPR Sementara dan semua anggota-anggota Komite Nasional Pusat yang tidak menjadi anggota DPR Sementara.
Waktu DPR Sementara dibentuk yang anggota-anggotanya sesuai dengan Pasal 77 UUD Sementara 1950 terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua, dan Anggota-anggota DPR RIS; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-angota Senat RIS; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; dan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung; Majelis Perubahan Undang-Undang Dasar tidak dibentuk. Dan sampai UUD Sementara 1950 tidak berlaku lagi yaitu sejak 5 Juli 1959 tidak pernah Majelis ini terbentuk. Mengingat sejak 17 Agustus 1950 Komite Nasional Pusat sudah tidak ada lagi, maka timbullah persoalan apakah masih mungkin dibentuk Majelis Perubahan Undang-Undang Dasar, kalau tidsak dibentuk segera sesudah terbentuk Negara Kesatuan, seperti dilakukan mengenai DPR Sementara, mengingat dengan tidak adanya lagi Komite Nasional Pusat dengan sendirinya tidak ada lagi anggota-anggota KNP. Dan tambah sukar lagi kalau dibentuk sesudah terbentuknya DPR berdasarkan pemilihan umum.Karena dalam pasal itu disebut sebagian anggota-anggotanya adalah anggota-anggota DPR Sementara. Tegasnya, akan timbullah persoalan apakah anggota-anggota DPR yang tidak bersifat sementara lagi boleh menjadi anggota-anggota Majelis Perubahan Undang-Undang Dasar ini?
Mungkin karena sukarnya untuk membentuk Majelis Perubahan Undang-Undang Dasar ini, maka Pemerintah bersama-sama dengan DPR tiap kali hendak mengubah UUD Sementara 1950 merasa cukup dengan undang-undang saja. Apalagi dengan adanya ketentuan Pasal 95 yang mengatakan bahwa undang-undang tidak dapat diganggu gugat lagi.
Kita mengingat Undang-undang Nomor 37 Tahun 1953 yang memuat perubahan Pasal 77 Undang-Undang Dasar Sementara 1950, dan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1957 yang merupakan tambahan terhadap Pasal 45 UUD Sementara 1950.
Sebetulnya di samping dengan melalui Dekrit Presiden masih ada lagi jalan yang dapat ditempuh untuk kembali ke UUD 1945. Andaikata Pemerintah sesudah melihat keadaan pada Konstituante bulan Mei 1959 mengajukan kepada DPR satu rencana undang-undang mengenai perubahan Pasal 137 Undang-Undang Dasar Sementara 1950, menurut perhitungan pasti akan mendapat persetujuan. Mengingat mayoritas angota-anggota DPR pada waktu itu pada pihak Pemerintah.
Perubahan-perubahan itu adalah mengenai quarum Sidang Konstituante dari sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota sidang menjadi sekurang-kurangnya separoh dari jumlah anggota sidang dan rancangan disetujui kalau sekurang-kurangnya separuh jumlah suara angota yang hadir menerimanya. Kalau Pasal 45 dan Pasal 77 boleh diubah, kenapa pula Pasal 137 tidak boleh diubah? Dan seperti saya sebut tadi, berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1949 rapat-rapayt Komite Nasional Pusat boleh mengambil keputusan mengenai perubahan UUD 1945 kalau dihadiri oleh separuh dari seluruh anggota-anggotanya ditambah satu dan segala keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak. Dengan diubahnya Pasal 137 itu, anjuran Pemerintah untuk kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen, pasti akan diterima oleh Konstituante mengingat yang setuju dengan anjuran Pemerintah itu dalam Konstituante merupakan mayoritas mutlak.
Jalan lain yang dapat ditempuh untuk mengubah UUD adalah dengan Peraturan Penguasa Militer. Kita mengingat pada waktu itu Negara Republik Indonesia berada dalam keadaan bahaya.
Pada tahun 1957 sesudah negara ditetapkan dalam keadaan bahaya, Penguasa Militer Pusat untuk kepentingan keamanan mengeluarkan Peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/09/1957 mengenai Kewarganegaraan. Sedangkan sesuai dengan UUD Sementara 1950 hal ini harus diatur dengan undang-undang.Pada tahun 1958 Penguasa Militer Pusat membentuk satu panitia untuk merancang mengenai satu peraturan mengenai pemerintahan daerah.Hasil Panitia ini tidak jadi dituangkan dalam satu Peraturan Penguasa Militer.Yang penting bagi kita di sini adalah Penguasa Militer demi keamanan mempunyai hak untuk mengatur hal yang seharusnya diatur dalam undang-undang.Seperti kita ketahui, pemerintahan daerah menurut Pasal 131 UUD Sementara 1950 harus diatur dengan undang-undang. Kalau Pasal 137 UUD Sementara 1950 dapat diubah dengan undang-undang, dengan melihat contoh-contoh yang saya sebut tadi, pasal tersebut dapat pula diubah dengan Peraturan Penguasa Militer demi keamanan negara.
Sidang Umum IV MPRS yang diadakan mulai tanggal 21 Juni sampai dengan 5 Juli 1966 menurut saya juga mengadakan perubahan pada UUD 1945, yaitu Ketetapan MPRS Nomor XV yang pada Pasal 9 menentukan kalau Presiden berhalangan maka Pemegang Surat Perintah 11 Maret 1966 memegang jabatan Presiden (sebutan Pemegang Surat Perintah 1 Maret 1966 sebetulnya tidak tepat, mengingat Surat Perintah itu sudah ditingkatkan menjadi Ketetapan MPRS Nomor IX). Pada Pasal 3 ditentukan jika Presiden mangkat, berhentu, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, MPRS segera memilih Pejabat Presiden yang bertugas sampai dengan terbentuknya MPRS hasil Pemilkihan Umum.
Menurut saya, Ketetapan MPRS Nomor XV ini merupakan tambahan pada Pasal 8 UUD 1945.Tambahan pada UUD adalah perubahan pada UUD.
Mengenai sebutan Pejabat Presiden berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XV ini, pada kuliah umum yang diadakan oleh Fakultas Keguruan Ilmu Sosial (FKIS) pada tahun 1967, saya tidak menyetujui.Menurut saya, sebutan itu seharusnya Presiden. Dan alas an saya waktu itu dapat diperkuat lagi dengan kenyataan bahwa perkataan pejabat pada Pasal 3 (Ketetapan MPRS Nomor XV –ed) itu ditulis tidak dengan huruf besar. Memang, Presiden adalah satu jabatan. Bukan orang.memilih pejabat Presiden berarti memilih orang yang akan menjabat Presiden. Kalau pendapat saya ini dianut oleh MPRS, tentu tidak perlu ada Ketetapan MPRS Nomor XLIV yang menetapkan Jenderal Soeharto, Pengembang Ketetapan MPRS Nomor IX, menjadi Presiden Republik Indonesia sejak 27 Maret 1968.
Dan dengan adanya Ketetapan MPRS Nomor XLIV ini dapat kita mengambil kesimpulan bahwa Pasal 3 Ketetapan MPRS Nomor XV sudah berubah.Begitu pun Pasal 2 sudah pasti berubah, karena tidak mungkjin Presiden Soeharto kalau berhalangan dapat menyerahkan kekuasaan untuk sementara kepada Pemegang Surat Perintah 11 Maret 1966. Dengan ditunjuknya Menteri Negara Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) melakukan jabatan Presiden, waktu Presiden Soeharto baru-baru ini pergi ke luar negeri, dapat kita mengambil kesimpulan bahwa dalam praktik (menurut hukum yang tidak tertulis) Pasal 2 (Ketetapan MPRS Nomor XV –ed) ini sudah berubah.
Mungkin sekarang ini dianggap tidak tepat untuk mengatur hal ini dalam satu undang-undang atau satu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) seperti terjadi dengan Perppu Nomor 10 Tahun 1960 yang menentukan Menteri Pertama melakukan jabatan Presiden kalau Presiden berhalangan. Andaikata hal ini diatur dengan yang dilakukan pada tahun 1960 itu, tentu kita akan mengatakan karena ini merupakan perubahan (tambahan) pada UUD 1945, maka harus dilakukan dengan satu Ketetapan MPRS.
Begitupun andaikata Komisi yang dibentuk dalam Sidang Umum V MPRS untuk merumuskan hak-hak asasi manusia berhasil dengan tugasnya dan disyahkan oleh rapat pleno MPRS, dengan demikian menjadi Ketetapan MPRS, maka hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam beberapa Pasal UUD 1945 bertambah.Tegasnya, dengan adanya pengesahan itu, berubahlah UUD 1945.
Seperti kita mengetahui, hasil Panitia Penyusun Perincian Hak-hak Asasi Manusia yang dibentuk berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XIV sudah disetujui oleh Badan Pekerja MPRS.Dan selanjutnya harus disyahkan oleh sidang MPRS/MPR.Pada sidang MPRS yang baru lalu, sesuai dengan prosedur persidangan, harus diputuskan dulu oleh Komisi, sesudah itu baru dibawa ke rapat Pleno.
Begitupun pendapat yang mengatakan sejak 5 Juli 1959 UUD 1945 adalah UUD yang bersifat tetap, mencakup pengertian bahwa UUD 1945 yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 sudah berubah, yaitu Pasal 3. Tegasnya MPR tidak mempunyai hak lagi menetapkan UUD.Seperti kita mengetahui, UUD 1945 hasil penetapan PPKI itu adalah UUD yang bersifat sementara.Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 3, Aturan Tambahan, dan notulen rapat PPKI.
Saya tidak sependapat dengan MPRS yang mengatakan bahwa MPR nanti berhak menetaspkan UUD sesuai Pasal 3 itu.Pendapat MMPRS itu dapat kita lihat pada Keputusan MPRS Nomor 8/MPRS/1968 tentang Peraturan Tata Tertib MPRS. Penjelasan resmi mengenai Pasal 1 pada alinea ke-2 berbunyi seperti berikut: “MPRS sebagai lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945, berhak dan berwewenang pula menentukan garis-garis besar daripada segala kegiatan kenegaraan, kecuali penetapan serta perubahan Undang-Undang Dasar.” Dengan argumentum a contrario saya mengambil kesimpulan bahwa MPR yang bersifat tidak sementara mempunyai hak untuk menetapkan UUD, menggantikan UUD1945.
Hal yang serupa pernah kita bertemu dalam Konstitusi RIS yaitu Pasal 122 yang mengatakan bahwa DPR RIS yang bersifat sementara tidak berhak memaksa kabinet atau masing-masing menteri meletakkan jabatan.Dengan argumentum a contrario kita mengambil kesimpulan bahwa DPR RIS yang tidak bersifat sementara mempunyai hak untuk memaksa kabinet atau masing-masing menteri meletakkan jabatan.
Saya berpendapat bahwa UUD yang sekarang ini tidak dapat diganti lagi.Tegasnya MPR tidak mempunya hak untuk menetapkan UUD seperti disebut dalam Pasal 3.Kita menganut mengenai hal ini seperti yang dianut oleh Amerika Serikat.Perubahan dapat saja sewaktu-waktu diadakan yang merupakan lampiran daripada UUD ini. Perubahan-perubahan (amandemen) yang secara formal dilakukan oleh Kongres Amerika Serikat sejak tahun 1789 sampai dengan tahun 1962 ada 24 buah, tetapi bukan berarti yang Konstitusi Amerika Serikat berubah hanya dalam 24 amandemen itu, mengingat adanya wewenang Supreme Court (Mahkamah Agung --ed) untuk menginterpretasikan Konstitusi yang dapat menimbulkan perubahan pada Konstitusi. Umpamanya dengan ajaran implied power Hamilton, Supreme Court dapat menambah wewenang Pemerintah Federal seperti tersebut dalam Article 1 section 8 Konstitusi Amerika Serikat. Penambahan pada Konstitusi adalah perubahan Konstitusi.
Kita tidak menganut cara negara Perancis. Antara tahun 1789 sampai dengan tahun 1970, Konstitusi Perancis berganti sebanyak 16 kali. Zaman Republik Perancis  I (1792-1804) mengenal tiga konstitusi. Zaman Republik Perancis II (1848-1852) satu konstitusi.Zaman Republik Perancis III (1875-1940) satu konstitusi.Zaman Republik Perancis IV (1945-1958) satu konstitusi sementara dan satu konsitusi tetap.Dan zaman Republik Perancis V (1958-sekarang) satu konstitusi.Konstitusi Republik Perancis ini sesuai dengan keadaan mengalami perubahan, antara lain Konstitusi zaman Republik IV telah diubah pada tanggal 9 Desember 1954.Begitupun Konstitusi sekarang ini sudah mengalami perubahan. Menurut Konstitusi, Presiden dipilih oleh satu Badan Pemilih (electoral college). Setelah diadakan perubahan, yaitu dengan referendum tanggal 25 Oktober 1962, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pemilihan umum.
Uni Soviet sudah mengenal tiga UUD, yaitu UUD Tahun 1918, UUD Tahun 1924, dan UUD yang berlaku sekarang ini yaitu UUD Tahun 1936.
Kalau kita teliti secara mendalam, masih ada beberapa Ketetapan MPRS yang memuat perubahan pada UUD 1945, biarpun dalam Peraturan Tata Tertib yang saya kutip tadi MPRS tidak mempunyai hak untuk mengubah UUD.
Kenyataan ini menunjukkan, bagaimanapun juga UUD 1945 adalah sama dengan UUD negara-negara lain. Sesuai dengan keadaan harus mengalami perubahan. Dan ini memang diperkenankan oleh UUD 1945 pada Pasal 37 yang melalui argumentum a contrario dianut pula oleh MPRS seperti tersebut dalam Peraturan Tata Tertib MPRS. Begitupun semua Negara di dunia setahu saya menentukan di dalam UUD cara mengubah UUD-nya. Prosedur mengubah UUD termasuk yang tidak terlalu ringan dan juga tidak teralu sulit.
Konstitusi Inggeris (unwritten constitution) dapat diubah dengan satu Parliament Act, sama dengan mengubah satu Parliament Act yang lain. UUD Uni Soeviet menurut Pasal 146 dapat diubah oleh Soviet Tertinggi dengan persetujuan paling sedikit dua pertiga dari seluruh anggota. Di Negeri Belanda, perubahan harus ditetapkan lebih dahulu dalam wet segala usul untuk mengubah UUD, dan dengan tegas harus menunjuk perubahan yang diusulkan. Dan selanjutnya harus dinyatakan bahwa untuk mengadakan perubahan sebagaimana diusulkan itu ada dasarnya. Sesudah wet ini diundangkan, Staten-Generaal (Parlemen Belanda) dibubarkan. Seperti kita mengetahui, wet ditetapkan oleh Kroon bersama-sama dengasn Staten-Generaal.
Staten-Generaal yang baru, mengambil keputusan menyetujui usul perubahan itu kalau paling sedikit dua pertiga dari seluruh anggotanya menyetui.
UUD Italia diubah dengan satu undang-undang yang disetujui oleh Parlemen Italia pada dua rapat berturut-turut.Dan rapat ini berantara waktu paling sedikit tiga bulan serta disetujui oleh paling sedikit separuh dari seluruh anggota.Perubahan UUD dapat diajukan kepada referendum rakyat.
Di Amerika Serikat, usul perubahan harus disetujui oleh dua pertiga dari seluruh anggota Senate dan House of Refresentatatives dan harus diratifikasikan oleh Dewan-dewan Legislatif/konvensi-konvensi dari tiga perempat Negara-negara Bagian. Atau dengan cara lain, yaitu Congress mengadakan satu konvensi untuk mengusulkan perubahan konstitusi atas permintaan dua pertiga dari seluruh Dewan-dewan Legislatif Negara-negara Bagian. Dan keputusan konvensi ini harus diratifikasikan oleh Dewan-dewan Legislatif/konvensi-konvensi dari tiga perempat Negara-negara Bagian.
Usul pada UUD negara Jepang dilakukan oleh Diet (Parlemen Jepang) dengan suara palign sedikit dua pertiga dari seluruh anggota masing-masing kamar menyetujui.Usul ini disampaikan untuk disyahkan oleh rakyat pada suatu referendum atau pada satu pemilihan yang diatur oleh Diet.
UUD Republik Federal Jerman menganut ketentuan perubahan dapat dilakukan dengan satu undang-undang yang disetujui oleh paling sedikit dua pertiga dari seluruh anggota Bundesrat dan Bundestag.Perubahan ini dapat merupakan perubahan pada batang tubuh UUD, dan dapat pula sebagai supplement dari pada UUD.
Beberapa negara mengadakan ketentuan dalam UUD mengenai hal-hal yang tidak boleh diubah, seperti kita lihat pada UUD Turki, UUD Perancis, dan UUD Italia, yaitu adanya ketentuan bahwa sekali-kali tidak boleh diubah bentuk negara republik. Begituun Konstitusi Amerika Serikat menentukan dalam Article V bahwa tidak boleh diadakan amandemen sebelum tahun 1808 mengenai Article 1 section 9 ayat (1) dan ayat (4), dan tidak boleh diadakan perubahan pada konstitusi sehingga satu negara tanpa persetujuannya kehilangan haknya untuk mempunyai perwakilan yang sama dalam senat.
Biarpun dalam UUD 1945 tidak ada ketentuan mengenai adanya larangan untuk mengubah beberapa hal dalam Pembukaan maupun batang tubuh UUD 1945, saya berpendapat mengingat sejarah terbentuknya UUD ini dan adanya konsensus nasional yang dapat kita anggap berlaku sekarang ini, memang ada hal-hal yang tidak boleh diubah.
Yang pertama-tama adalah dasar (filsafat) negara yaitu Pancasila. Seperti kita mengetahui, dasar negara ini adalah hasil persetujuan antara semua golongan dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dan akhirnya dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
Yang kedua adalah tujuan negara.Seperti saya katakan tadi, negara adalah satu organisasi.Organisasi ini diadakan untuk mencapai tujuan yang tertentu.Negara Republik Indonesia didirikan oleh rakyat untuk mencapai tujuan seperti tercantum dalam Pembukaan UUD.
Yang ketiga adalah asas negara hukum.Asas ini dapat kita lihat pada Pembukaan UUD dan lebih tegas lagi dalam Penjelasan UUD.Pada tahun 1945 kita mendirikan negara hukum.Bukan negara kekuasaan.
Yang keempat adalah asas kedaulatan rakyat.Asas ini tercantum dalam Pembukaan UUD.Kita membentuk negara di mana rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi.Pendapat dan keinginan rakyatlah yang harus menjadi pedoman penguasa dalam melakukan tugasnya.
Yang kelima adalah asas kesatuan. Pada tahun 1945, sebelum Proklamasi Kemerdekaan, pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan  maupun dalam masyarakat ramai dipersoalkan apakah negara yang akan kita bentuk itu Negara Kesatuan atau Negara Federal? Akhirnya dicapai satu persetujuan bahwa yang diinginkan adalah Negara Kesatuan.
Yang keenam adalah asas republik.Dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan maupun dalam masyarakat pada waktu merupakan persoalan, karena adanya orang—orang yang menginginkan bentuk negara kerajaan.Dan soal ini sudah selesai pada waktu itu. Andaikata sekarang ini maupun kemudian hari ada orang-orang yang menginginkan negara kerajaan, akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan seorang calon raja. Saya kira lama kelamaan di seluruh dunia ini akan hilang bentuk negara kerajaan. Yang sudah pasti, tidak akan bertambah lagi negara-negara kerajaan yang sekarang ada.
Menurut pendapat saya, kalau salah satu hal yan saya sebut tadi diubah, maka negara ini tidak sesuai lagi dengan negara yang kita inginkan pada tanggal 17 Agustus 1945.Kalau dasar (filsafat) negara dan dan tujuan negara diubah dapat kita malahan mengatakan bahwa negara ini bukan lagi negara yang kita proklamirkan pada 17 Agustus 1945.Dan hal ini berlaku juga terhadap organisasi manapun juga.Tujuan dan dasar satu organisasi merupakan eksistensi organisasi itu.
Apakah Negara Republik Indonesia harus menganut sistem presidentiil atau sistem parlementer, menurut pendapat saya merupakan persoalan yang tidak prinsipiil. Kita mengingat sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia  antara tanggal 14 November 1945 sampai 17 Agustus 1950. Memang kita kembali ke UUD 1945 antara lain adalah karena UUD Sementara 1950 menganut sistem parlementer yang menimbulkan tiap kali pergantian kabinet. Kita menginginkan suatu pemerintahan yang stabil.Berdasarkan UUD Sementara 1950 menteri-menteri sendiri-sendiri atau pun bersama-sama (kabinet) bertanggungjawab kepada DPR, dalam arti kalau pertanggungjawaban itu ditolak, maka menteri yang bersangkutan atau kabinet harus meletakkan jabatan.Pertanggungjawaban ini adalah mengenai kebijaksanaan menteri atau kabinet yang berhubungan dengan tugasnya (pertanggungjawaban politik).
Apakah sungguh-sungguh UUD 1945 menganut sistem presidentiil? Menurut Penjelasan Undang-Undang Dasar, Presiden adalah mandataris MPR dan harus bertanggungjawab kepada MPR. Bertanggungjawab di sini dalam arti yang luas. Artinya kalau pertanggungjawaban Presiden ini ditolak, maka ia harus meletakkan jabatan. Dengan demikian, biarpun menurut UUD 1945 masa jabatan Presiden adalah lima tahun, bukan berarti yang ia akan memegang jabatan selama lima tahun. Karena mungkin ia baru memegang jabatan satu tahun, sudah mendapat mosi tidak percaya dari MPR. Dengan demikian ia harus meletakkan jabatan.
Seperti kita mengetahui, selama UUD Sementara 1950 yang menganut dengan tegas sistem parlementer itu berlaku yaitu sejak 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959 belum pernah ada menteri atau kabinet yang jatuh karena mosi tidak percaya DPR (parlemen). Baru sejak UUD 1945 berlaku yaitu tanggal 5 Juli 1959 pernah Pemerintah jatuh atas keputusan MPRS.Kita mengingat jatuhnya Presiden Sukarno dengan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967.Berdasarkan UUD Sementara 1950, Kabinet (Pemerintah) dapat dijatuhkan oleh DPR (Parlemen); sedangkan berdasarkan UUD 1945, Presiden (Pemerintah) dapat dijatuhkan oleh MPR.Memang DPR berdasarkan UUD 1945 tidak mempunyai hak untuk menuntut agar Presiden meletakkan jabatan.Tetapi yang pokok di sini bukan mana yang punya wewenang.Yang pokok adalah menurut sistem yang dianut oleh UUD 1945, Presiden harus bertanggungjawab dalam arti luas kepada MPR.
Di Amerika Serikat yang menganut dengan tegas sistem presidentiil, tidak mungkin seorang Presiden jatuh karena kebijaksanaan politiknya. Senat Amerika Serikat memang dapat menjatuhkan hukuman kepada Presiden berupa pemecatan (jika Presiden) melakukan kejahatan yang tertenu sesuai dengan yang ditetapkan dalam Konstitusi Amerika Serikat Article II section 4. Tuduhan dilakukan oleh House of Refresentatives.
Menurut pendapat saya, dengan berpegang teguh kepada enam hal yang saya sebut tadi, yaitu hal-hal yang tidak dapat diubah, kita dapat mengadakan perubahan pada tata Negara kita.
Kedaulatan rakyat haruskah yang melakukannya satu majelis yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat atau oleh satu majelis dengan nama lain, menurut pendapat saya tidak merupakan hal yang prinsipiil. Dan kenapa hanya MPR yang melakukan kedaulatan rakyat, dapat dipersoalkan. Melihat dari namanya dan cara pembentukannya, apakah Dewan Perwakilan Rakyat tidak pantas pula disebut satu majelis yang melakukan kedaulatan rakyat.
Sampai sekarang, menurut saya pengertian “MPR melakukan kedaulatan rakyat sepenuhnya” masih menjadi persoalan.Bagi saya, seperti saya katakana tadi, pengertian tugas melakukan kedaulatan rakyat sepenuhnya adalah tugas yang bersifat umum yang diperinci dalam 4 tugas dan ditambah dengan tugas-tugas lain sebagai akibat logis dari empat tugas tadi.Yang terang sesuai dengan UUD1945, MPR tidak berhak menetapkan berapa anggota-anggota MPR selain anggota-anggota DPR yang dengan sendirinya menjadi anggota MPR.Hal ini harus ditetapkan dalam undang-undang.Jadi oleh Presiden bersama-sama dengan DPR.
Memang ada ahli-ahli yang mengatakan bahwa ini adalah atas kehendak MPR, karena yang menetapkan UUD adalah MPR.Jadi, MPR mengikatkan dirinya dengan sukarela (selbstbindung) pada keputusan Presiden dan DPR.Begitupun mengadili adalah wewenang Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan lainnya.MPR tidak mempunyai hak.Ini pun tentu mereka katakana karena adanya selbstbindung dari MPR.Dengan demikian, andaikata MPR pada satu waktu tidak mau terikat kepada keputusan Presiden dan DPR, atau kepada putusan Mahkamah Agung, MPR dapat mengubah keputusan tersebut.Ini mecakup pengertian bahwa Presiden dan DPR, maupun Mahkamah Agung bertanggungjawab kepada MPR.
Kalau pengertian mengenai melakukan kedaulatan rakyat sepenuhnya adalah demikian, menurut saya lebih baik yang dipilih oleh rakyat secara langsung adalah anggota-anggota MPR. Dewan Perwakilan Rakyat lebih baik ditiadakan dan diganti dengan Badan Pekerja MPR yang mempunyai tugas seperti Badan Pekerja MPRS ditambah dengan tugas membuat undang-undang bersama-sama dengan Presiden, dan tugas-tugas yang lain yang dimiliki oleh DPR sekarang ini.
Dalam UUD Sementara 1950 kita kenal pada Pasal 133 Badan Pekerja Konstituante yang melakukan tugas DPR sebelum badan ini terbentuk.Memang Badan Pekerja Konstituante seperti yang dimaksud oleh pasal itu tidak pernah terbentuk karena DPR lebih dahulu dibentuk daripada Konstituante.Banyaknya anggota-anggota Badan Pekerja MPR ditetapkan umpamya dua perlima dari seluruh anggota MPR yang dipilih dari dan oleh MPR.
Ketua dan Anggita-anggota Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan MPR.Begitupun Dewan Pertimbangan Agung lebih baik ditiadakan dan diganti dengan satu Panitia yang dipilih dari dan oleh MPR. Dengan demikian nasihat yang diberikan oleh Panitia ini kepada Pemerintah akan mempunyai kewibawaan mengingat Presiden harus bertanggungjawab kepada MPR. Tentu saja sama dengan Panitia Penguji Hukum yang saya sebut tadi, senantiasa harus didampingi oleh ahli-ahli yanhg sesuai dengan bidangnya.
Selanjutnya kalau kita tokh ingin menganut sistem presidentiil secara tegas, lebih baik diubah saja cara pemilihan presiden. Tidak dipilih lagi oleh MPR tetapi dipilih secara langsung olerh rakyat.Dengan demikian presiden tidak harus bertanggungjawab lagi kepada MPR dalam arti luas.Dan dengan demikian ada jaminan kestabilan pemerintah.Seperti kita mengetahui, sistem pemilihan presiden Amerika Serikat pun sedang direncanakan untuk diubah dari bertingkat ke sistem langsung dipilih oleh rakyat. Dengan demikian akan mengubah konstitusi.
Pada peristiwa yang bagi saya sangat besar ini, izinkanlah saya pertama-tama mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia akan pengangkatan saya sebagai Guru Besar Ilm Tata Negara pada Fakultas Keguruan Ilmu Sosial Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yogyakarta.
Terima kasih saya ucapkan pula kpada Rektor IKIP Yogyakarta yang mengusulkan pengangkatan saya menjadi Guru Besar.
Dan kepada Senat IKIP Yogyakarta juga saya ucapkan terima kasih akan keputusannya yang bijaksana menyetujui pengangkatan saya menjadi Gurur Besar. Dan pada tempatnya pula saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman saya sekerja pada FKIS yang selama ini memberikan bantuan kepada saya sehingga saya dapat melakukan tugas saya dengan baik sehingga dapat diangkat menjadi Guru Besar.
Pada ksempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada semua guru-guru saya yang telah mendidik dan mengajar saya.Mudah-mudahan Allah, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan berkat dan rahmat-Nya kepada mereka senantiasa.
Pada kesempatan ini saya memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar mengampuni dosa Almarhumah Ibu dan almarhum Ayah saya, Sutan Pangurabaan. Dan bersama ini pula saya memohon agar Allah subhanahu wa ta’ala mengasihi mereka sebagaimana mereka mengasihi saya waktu saya masih kecil.
Kepada kakak-kakak saya, bersama ini pula saya mengucapkan terima kasih akan bantuan dan bimbingan yang mereka berikan kepada saya sejak kecil sampai sekarang ini. Dan khusus kepada kakak-kakak saya yang sudah meninggal dunia, Almarhum Sanusi Pane dan Almarhum Armijn Pane, saya memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar segala dosa mereka diampuni dan agar mereka dimasukkan ke dalam sorga.
Dan selanjutnya terima kasih saya kepada isteri saya yang mendampingi saya selama ini.
Terima kasih.[]


DAFTAR BACAAN
Apeldoorn, Prof. Mr. R., Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht, W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle, 1954.
Baharuddin, Z, Menjongsong Lahirnja Undang-Undang Dasar dengan Konstitusi Tudjuh Negara sebagai Bahan Perbandingan, Tinta Mas, Jakarta, 1957.
Bolter, Albert, The Soviet Legal System Studies on The Soviet Union, Volume VII, No. 2, 1967, Institute for the Study of the USSR, Munich, 1967.
Gouw Giok Siong, Prof. Mr. Dr., Warga Negara dan Orang2 Asing, Penerbit Keng Po, Jakarta, 1958.
Kementerian Penerangan, Res Publica Sekali Lagi Res Publica! Amanat Presiden kepada Sidang Pleno Konstituante di Bandung 22 April 1959, Jakarta, 1959.
Kirichenko, SA. Denisof M., Soviet State Law, Foreign Languages Publishing House, Moscow, 1960.
Koesnoprodjo, Himpunan Undang2 Penetapan2 Peraturan2 Pemerintah Republik Indonesia 1945, S.K. Seno, Jakarta, 1951.
___________, Himpunan Undang2 Penetapan2 Peraturan2 Pemerintah Republik Indonesia 1949, Cetakan Pertama.
Kranenburg Prof. Mr. R., Infleiding in de vergelijkende Staatrechtswetwnschap, H.D. Tjeenk Willink & Zoon N.V., Haarler, 1950.
Logeman Dr. J.H.A., Over de theory van een stellig staatsrecht, Saksama, Jakarta, 1954.
Pane, Lafran, Wewenang MPR, Penerbit UII, Yogyakarta, 1960.
Pantjuran Tudjuh, Himpunan Ketetapan-Ketetapan MPRS disertai Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta, 1969.
Polak Mr. M. V., Schets van het Amerikaansche, Uniestaatresht Universitaire Pers, Leidep, 1946.
Pot Prof. Mr. C.W. van der, Handboek van het Nederlandse Staatsrecht, W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle, 1953.
Sayre, Wallace S, American Government, Baners & Noble Inc, New York, 1966.
Wede E.C.S and Philips G. Govrey, Constitutional Government, Littlefield Adams & Co, Paterson, 1963.
Witman, Shepherd R, and Wuest, John J., Comparative Government, Littlefield, Adams & Co, Paterson, 1963.
Yamin, Mr. Muhammad, Konstituante Indonesia dalam Gelanggang Demokrasi, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1950.
Zevenbergen, Mr. Willem, Formeele Encyclopaedie der Rechwetwnschap, Gerb. Belinfante, ‘s Gravenhage, 1925.

Sumber tulisan: Pidato diucapkan pada peresmian penerimaan jabatan Guru Besar dalam mata pelajaran Ilmu Tata Negara pada Fakultas Keguruan Ilmu Sosial Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIS-IKIP) Yogyakarta, di Yogyakarta, pada hari Kamis tanggal 16 Juli 1970. Lafran Pane diangkat oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Guru Besar dalam Ilmu Tata Negara pada FKIS-IKIP Yogyakarta mulai tanggal 1 Desember 1966.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Alhamdulillah kang,..seneng bacanya sukses terus buat karir nya,semoga sukses dunia akhirat...Aaminnn