Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

16 September 2009

PDIP Minta Tingkat Kuorum Dewan Diinventarisasi

JAKARTA-–Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP), Tjahyo Kumolo melakukan interupsi saat sidang paripurna di DPR, Selasa (15/9). Interupsi Tjahyo terkait banyaknya anggota DPR yang tidak hadir dalam sidang yang hari itu memparipurnakan beberapa rancangan undang-undang. “Saya mengintervensi tingkat kehadiran anggota DPR,” kata Tjahyo, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9).
Tjahyo meminta Ketua DPR Agung Laksono menginventarisasi daftar hadir anggota DPR dalam sidang paripurna. Alasannya, jika pengesahan suatu rancangan undang-undang tidak mencapai kuorum, menurut Tjahyo, Undang-undang yang disahkan berpotensi diuji materi di kemudian hari. Tjahyo mengingatkan sidang paripurna tidak terkesan mengejar target meski pengesahan suatu undang-undang tidak melalui tahapan pandangan mini fraksi.Tjahyopun mengritik lembaga DPR yang inkonsisten terhadap tata tertib ada selama ini. Banyak rapat-rapat di DPR, kata Tjahyo, pada praktiknya tidak sesuai jadwal harian yang telah ditentukan. “Misalnya hari Selasa disepakati untuk paripurna, tapi masih ada yang rapat kerja atau studi banding dewan ke luar negeri atau ke luar daerah,” kata Tjahyo.
Sementara anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim, meski ketidakhadiran fisik anggota DPR layak dipertanyakan, paripurna yang dilaksanakan DPR belakangan ini, telah mencapai kuorum. “Nggak mungkin undang-undang disahkan kalau nggak mencapai kuorum, bisa bahaya sekali,” kata Lukman.Ihwal tidak adanya pandangan fraksi sebelum Ketua DPR mengetuk palu, Lukman menerangkan, hal itu menyesuaikan dengan Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang baru. Dalam UU No 27 tahun 2009 tersebut, pandangan fraksi di tingkat sidang paripurna memang telah dihapus. Pandangan fraksi, kata Lukman, hanya ada di tingkat pengambilan keputusan tingkat dua antara DPR dan Pemerintah. “Saya membantah kalau DPR disebut melaukan persekongkolan dalam paripurna-paripurna terakhir,” tegas Lukman. dri/kpo

14 September 2009

Paradigma Baru Kepemudaan

Hanya beberapa hari sesudah bebas dari penjara Sukamiskin yang menyekapnya selama dua tahun,Bung Karno berpidato di depan Kongres Indonesia Raya di Surabaya pada tahun 1931.
Dalam pidatonya yang menggelegar, Bung Karno antara lain berkata: “Berilah saya seribu orang tua, saya bersama mereka kiranya dapat memindahkan gunung Semeru. Tetapi,apabila saya diberi sepuluh pemuda yang bersemangat dan berapi-api kecintaannya terhadap bangsa dan tanah air tanah tumpah darahnya,saya akan dapat menggemparkan dunia!” Demikian penting dan strategisnya peran pemuda, tetapi baru setelah 64 tahun Indonesia merdeka kita akan memiliki Undang-Undang tentang Kepemudaan.
Pada 9 September yang lalu,Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga bersepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai RUU Kepemudaan ke pembicaraan tingkat I dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Patut disyukuri akhirnya Pemerintah datang dengan inisiatif mengajukan Rancangan Undang- Undang tentang Kepemudaan untuk dibahas bersama DPR. Sikap luwes Pemerintah dalam proses pembahasan RUU ini menyebabkan pembahasan berjalan lancar, dan substansi RUU menjadi lebih kaya.
Mengakhiri Ironi Sejarah Kita semua tahu,peran para pemuda sangat besar bagi kelahiran Republik ini. Membaca buku In Memoriam Mengenang yang Wafat, karya wartawan senior H Rosihan Anwar, kita tersentak. Ternyata mayoritas tokoh pejuang kita mencemplungkan dirinya di kancah revolusi kemerdekaan 1945 pada permulaan usia 20 tahunan. Dua tokoh utama revolusi kemerdekaan, Soekarno-Hatta, juga memulai kiprahnya pada awal usia 20 tahun. Tidak keliru jika Ben Anderson bahkan menyebut revolusi Indonesia pada tahun 1945 adalah revolusinya para pemuda. Aw a l 1960-an sampai awal masa pemerintahan Orde Baru kita masih bisa menyaksikan penampilan tokohtokoh usia muda di pentas kehidupan bangsa.
Akan tetapi,seiring dengan perkembangan politik yang makin monolitik dengan masa jabatan presiden yang tidak terbatas periodenya, berlangsunglah proses penuaan dalam kepemimpinan bangsa.Jika di masa lalu tokoh-tokoh usia 20-an (seperti Gubernur Militer Jakarta Daan Jahja dan Menteri Pemuda Supeno) atau 30-an (seperti Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan Menteri Penerangan M Natsir) sudah tampil mengambil tanggung jawab kepemimpinan bangsa, di masa yang belakangan “anak-anak muda” usia 40-an bahkan masih memperebutkan jabatan di organisasi kepemudaan.
Inilah ironi dalam sejarah pergerakan kaum muda kita! Melalui Undang-Undang tentang Kepemudaan, kita ingin mengakhiri ironi tersebut.Prinsip dasar DPR dan Pemerintah, pemuda bukan objek, tetapi subjek yang seperti dikatakan Bung Karno di atas,“Dengan sepuluh pemuda yang bersemangat dan berapi-api kecintaannya terhadap bangsa dan tanah air tanah tumpah darahnya, saya akan dapat menggemparkan dunia!” Sejak awal pembahasan,semua fraksi menyampaikan sikap tidak ingin melahirkan Undang-Undang tentang Kepemudaan yang akhirnya bakal menelikung para pemuda itu sendiri, seperti pernah dialami oleh para aktivis pemuda di masa lalu. Dalam kerangka ini, meskipun barangkali terasa naif dan agak berlebihan, fraksi-fraksi di Komisi X bersepakat menghindari penggunaan kata-kata yang memiliki makna konotatif, seperti“pembangunan”dan“pembinaan”.
Revolusi Berpikir Di masa peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru, kita tidak mungkin melupakan peran besar Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan Kesatuan Aksi Pemuda dan Pelajar Indonesia (KAPPI). Anehnya, naskah awal RUU ini, sama sekali tidak menyentuh organisasi-organisasi kemahasiswaan dan pelajar.Padahal organisasi kemahasiswaan seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM),Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) atau organisasi kepelajaran seperti Pelajar Islam Indonesia (PII), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), dan Ikatan P e l a j a r Muhammadiyah (IPM) secara faktual sudah ada sejak awal kemerdekaan dan sudah pula memberikan sumbangannya bagi kemajuan masyarakat, bangsa,dan negara kita. RUU ini tidak bisa dan tidak boleh mengabaikan keberadaan organisasi-organisasi kemahasiswaan dan kepelajaran tersebut. Alhamdulillah, pemikiran ini disambut oleh teman-teman di seluruh fraksi.
Bahkan di akhir proses pembahasan RUU ini, perdebatan mengenai batas bawah usia pemuda, sebagai ikhtiar untuk lebih mengakomodasi keberadaan organisasi kepelajaran, sempat memanas walaupun akhirnya tercapai titik temu. Batasan usia pemuda dalam RUU ini semula 18 sampai 35 tahun. Sesudah perdebatan yang cukup panas batasan umur pemuda dalam RUU ini berubah menjadi 16 sampai 30 tahun. Kesepakatan mengenai batasan umur ini tidak sekadar bernilai reformatif, bahkan merupakan revolusi cara berpikir yang bakal menjungkirbalikkan tatanan status quo kepemudaan. Dengan batasan umur ini, di masa depan kita tidak akan lagi melihat orang-orang berusia 40 bahkan 50 tahunan masih asyik saja berkiprah dalam organisasi kepemudaan.RUU ini insya Allah akan memudakan kembali Indonesia kita. Pelayanan Menjadi Kunci Kata kunci dalam RUU ini adalah pelayanan! Jika di masa lalu kata pembangunan adalah mantra yang bisa memberangus siapa saja, pada RUU ini pembangunan kepemudaan pun harus dimaknai sebagai proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan. Dengan kata kunci itu, maka kelahiran RUU ini menandai dimulainya babak baru sikap dan cara pandang Pemerintah terhadap para pemuda.
Negara dan Pemerintah tidak boleh lagi melihat pemuda sebagai objek yang harus dibina –jika tidak bisa dibina dibinasakan saja.Pemuda adalah subjek yang harus dilayani, disadarkan, diberdayakan, dan dikembangkan potensinya. Konsekuensi dari pandangan baru ini, Pemerintah dan pemerintah daerah bukan saja harus menyediakan anggaran untuk melayani aktivitas para pemuda,juga harus berhenti mengarah-arahkan para pemuda untuk berhimpun hanya di suatu wadah organisasi tertentu. Dengan cara pandang baru kepemudaan, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,kaum muda kita akan kembali kepada jati dirinya seperti disebut RUU ini: memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, ksatria, memiliki sifat kritis, idealis,inovatif,progresif,dinamis, reformis,dan futuristik. Semua hal ideal itu, hanya mungkin terwujud, jika Pemerintah segera bekerja keras untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang diamanatkan oleh RUU ini.RUU ini memang memberi waktu paling lambat dua tahun bagi Pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, tentu akan lebih baik jika sebelum dua tahun semuanya sudah rampung. Wallahu ‘alam bi al shawab.(*)
Lukman Hakiem Anggota Komisi X dan Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI

11 September 2009

PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DPR RI
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
KEPEMUDAAN
Disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X
Rabu, 9 September 2009
Oleh Juru Bicara Fraksi PPP DPR RI: Lukman Hakiem
No Anggota: A-31



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang terhormat Pimpinan Komisi X DPR-RI,
Yang terhormat Menteri Negara Pemuda dan Olahraga RI,
Yang terhormat Menteri Hukum dan HAM RI,
Yang terhormat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI,
Segenap Anggota Komisi X dan hadirin yang berbahagia,

Marilah kita mengucapkan syukur alhamdulillah karena atas izin Allah subhanahu wata’ala kita semua dapat menghadiri Rapat Kerja Komisi X yang bersejarah ini dalam keadaan sehat wal afiat. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, para keluarga dan sahabatnya. Semoga kita semua termasuk ke dalam orang-orang yang mendapat ridha Allah dan syafaat rasul-Nya di akhirat nanti.

Pimpinan Komisi, Saudara Menteri dan Anggota Komisi yang terhormat,

Setelah melalui pembahasan mendalam, mendengarkan dan menyerap aspirasi dari pelbagai kalangan di pelbagai daerah, pada hari ini kita akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kepemudaan pada pembicaraan tingkat I. Jika RUU ini nanti disahkan, inilah undang-undang pertama mengenai Kepemudaan yang pertama kali kita miliki setelah 64 tahun Indonesia merdeka.

Padahal kita semua tahu, Republik dilahirkan antara lain oleh peran besar para pemuda. Membaca buku In Memoriam Mengenang yang Wafat, karya wartawan senior H. Rosihan Anwar, kita tersentak. Ternyata mayoritas tokoh pejuang kita mencemplungkan dirinya di kancah revolusi kemerdekaan 1945 pada usia 20 tahunan. Dua tokoh utama revolusi kemerdekaan, Soekarno-Hatta, juga memulai kiprahnya pada awal usia 20 tahun. Tidak keliru jika Ben Anderson bahkan menyebut revolusi Indonesia pada tahun 1945 adalah revolusinya para pemuda.

Awal 1960-an sampai awal masa pemerintahan Orde Baru kita masih bisa menyaksikan penampilan tokoh-tokoh usia muda di pentas kehidupan bangsa. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan politik yang makin monolitik dengan masa jabatan presiden yang tidak terbatas periodenya, berlangsunglah proses penuaan dalam kepemimpinan bangsa. Jika di masa lalu tokoh-tokoh usia 20-an (seperti Daan Jahja & Supeno) atau 30-an (seperti Sutan Sjahrir & M. Natsir) sudah tampil mengambil tanggungjawab kepemimpinan bangsa, di masa yang belakangan “anak-anak muda” usia 40-an bahkan masih memperebutkan jabatan di organisasi kepemudaan. Inilah ironi dalam sejarah pergerakan kaum muda kita!

Pimpinan Komisi, Saudara Menteri dan Anggota Komisi yang terhormat,

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan bersyukur akhirnya Pemerintah datang dengan inisiatif mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Kepemudaan untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Fraksi PPP juga sangat menghargai sikap luwes Pemerintah dalam proses pembahasan RUU ini. Dengan sikap luwes Pemerintah itulah RUU ini dapat disempurnakan menjadi seperti dalam bentuknya sekarang ini.

Sejak awal pembahasan, Fraksi PPP sudah menyampaikan sikap tidak ingin melahirkan Undang-Undang tentang Kepemudaan yang akhirnya akan menelikung para pemuda itu sendiri. Dalam kerangka ini, meskipun barangkali terasa naif dan agak berlebihan, Fraksi PPP menghindari penggunaan kata-kata yang memiliki makna konotatif. Alhamdulillah, sikap Fraksi PPP itu ternyata juga menjadi sikap fraksi-fraksi lain. Mulai fraksi terbesar sampai fraksi terkecil, sejak fraksi berkuasa sampai fraksi oposisi.

Naskah awal RUU ini, sama sekali tidak menyentuh organisasi pelajar seperti Pelajar Islam Indonesia (PII), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM). Bagi Fraksi PPP, mengingat secara faktual organisasi pelajar itu sudah ada sejak awal kemerdekaan dan sudah pula memberikan sumbangannya bagi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara kita, maka RUU ini tidak bisa dan tidak boleh mengabaikan keberadaan organisasi-organisasi pelajar tersebut. Alhamdulillah, gagasan Fraksi PPP itu disambut oleh teman-teman fraksi lain. Bahkan di akhir proses pembahasan RUU ini, perdebatan mengenai batas bawah usia pemuda, sebagai ikhtiar lebih mengakomodasi keberadaan organisasi pelajar, sempat memanas walaupun akhirnya –berkat kearifan Sdr. Menpora-- tercapai titik temu.

Batasan umur pemuda dalam RUU ini, tidak sekadar bernilai reformatif. Batasan umur 16-30 tahun adalah revolusi cara berfikir yang bakal menjungkirbalikkan tatanan status quo kepemudaan.

Pimpinan Komisi, Saudara Menteri dan Anggota Komisi yang terhormat,

Kata kunci dalam RUU ini adalah pelayanan! Jika di masa lalu kata pembangunan adalah mantra yang bisa memberangus siapa saja, pada RUU ini pembangunan kepemudaan pun harus dimaknai sebagai proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.

Dengan kata kunci itu, maka kelahiran RUU ini menandai dimulainya babak baru sikap dan cara pandang Pemerintah terhadap para pemuda. Negara dan Pemerintah tidak boleh lagi melihat pemuda sebagai objek yang harus dibina --jika tidak bisa dibina dibinasakan saja. Pemuda adalah subjek yang harus dilayani, disadarkan, diberdayakan, dan dikembangkan potensinya.

Konsekuensi dari pandangan baru ini, Pemerintah dan pemerintah daerah bukan saja harus menyediakan anggaran untuk melayani aktivitas para pemuda, juga harus berhenti mengarah-arahkan para pemuda untuk berhimpun hanya di suatu wadah organisasi tertentu.

Fraksi PPP yakin, dengan cara pandang baru kepemudaan, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kaum muda kita akan kembali kepada jati dirinya seperti disebut RUU ini: memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, kesatria, memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik.

Semua hal ideal itu, hanya mungkin terwujud, jika Pemerintah segera bekerja keras untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang diamanatkan oleh RUU ini. RUU ini memang memberi waktu paling lambat 2 tahun, tentu akan lebih baik jika sebelum 2 tahun semuanya sudah rampung. Bukankah lebih cepat, lebih baik?

Pimpinan Komisi, Saudara Menteri dan Anggota Komisi yang terhormat,


Fraksi PPP ingin menutup Pendapat Akhir ini dengan mengutip pidato Bung Karno di depan Kongres Indonesia Raya di Surabaya pada tahun 1931, hanya dua hari selepas dari penjara Sukamiskin yang menyekapnya selama dua tahun: “Berilah saya seribu orang tua, saya bersama mereka kiranya dapat memindahkan gunung Semeru. Tetapi, apabila saya diberi sepuluh pemuda yang bersemangat dan berapi-api kecintaannya terhadap bangsa dan tanah air tanah tumpah darahnya, saya akan dapat menggemparkan dunia!”

Dengan kutipan dari pidato Bung Karno itu, seraya menyebut Asma Allah, Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PPP dapat menyetujui RUU tentang Kepemudaan ini diteruskan pembahasannya ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR-RI untuk mendapat persetujuan bersama.

Penghargaan dan terima kasih disampaikan kepada semua fihak atas semua bantuan dan perhatian selama proses pembahasan RUU ini. Mohon maaf atas segala salah dan khilaf.


Billahit taufiq wal hidayah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jakarta, 9 September 2009
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Wakil Ketua,




Lukman Hakiem
A-31

08 September 2009

Dijatah 2 Menteri, PPP Terserah SBY

INILAH.COM, Jakarta - Dari 100 nama bakal calon yang tengah diseleksi, SBY diprediksi tidak akan banyak mencomot kader dari mitra koalisi unuk dijadikan menterinya di kabinet 2009-2014. Kabar berhembus, PPP hanya kebagian jatah 2 kursi menteri dalam kabinet SBY-Boediono.
"Kita tidak perlu khawatir, serahkan saja sepenuhnya kepada beliau (SBY)," kata Ketua DPP PPP Arif Mudatsir Mandan kepada INILAH.COM di Jakarta, Kamis (3/9).
Sebelumnya, Arif disebut-sebut sebagai salah satu calon menteri yang akan 'dipersunting' SBY untuk mengisi kabinetnya yang baru. Meski demikian, Arif mengaku tak mau berspekulasi lebih jauh.
"Saya yakin Pak SBY bisa memilih yang tepat, karena beliau juga sudah memiliki pengalaman melakukan seleksi yang sama di tahun 2004 lalu," tutur Arif.
Menurut Arif, 100 nama yang sudah diseleksi menjadi anggota menteri di kabinet SBY tentu merupakan putra terbaik bangsa. Mereka yang masuk nominasi pasti sudah melalui seleksi di tempat asalnya masing-masing.
"Baik dari kalangan parpol maupun di luar parpol memang tidak mudah. Tapi saya yakin Pak SBY bisa," ujarnya.
PPP telah menyiapkan nama-nama kader terbaiknya untuk ditempatkan sebagai menteri di kabinet SBY-Boediono. Beberapa nama yang digadang-gadang antara lain, Ketua Umum Suryadharma Ali, Waketum Chozin Chumaidy, Ketua DPP Arif Mudatsir Mandan, Hasrul Azwar, Lukman Hakim Saefuddin. [ikl/fiq]