Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

16 September 2009

PDIP Minta Tingkat Kuorum Dewan Diinventarisasi

JAKARTA-–Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP), Tjahyo Kumolo melakukan interupsi saat sidang paripurna di DPR, Selasa (15/9). Interupsi Tjahyo terkait banyaknya anggota DPR yang tidak hadir dalam sidang yang hari itu memparipurnakan beberapa rancangan undang-undang. “Saya mengintervensi tingkat kehadiran anggota DPR,” kata Tjahyo, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9).
Tjahyo meminta Ketua DPR Agung Laksono menginventarisasi daftar hadir anggota DPR dalam sidang paripurna. Alasannya, jika pengesahan suatu rancangan undang-undang tidak mencapai kuorum, menurut Tjahyo, Undang-undang yang disahkan berpotensi diuji materi di kemudian hari. Tjahyo mengingatkan sidang paripurna tidak terkesan mengejar target meski pengesahan suatu undang-undang tidak melalui tahapan pandangan mini fraksi.Tjahyopun mengritik lembaga DPR yang inkonsisten terhadap tata tertib ada selama ini. Banyak rapat-rapat di DPR, kata Tjahyo, pada praktiknya tidak sesuai jadwal harian yang telah ditentukan. “Misalnya hari Selasa disepakati untuk paripurna, tapi masih ada yang rapat kerja atau studi banding dewan ke luar negeri atau ke luar daerah,” kata Tjahyo.
Sementara anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim, meski ketidakhadiran fisik anggota DPR layak dipertanyakan, paripurna yang dilaksanakan DPR belakangan ini, telah mencapai kuorum. “Nggak mungkin undang-undang disahkan kalau nggak mencapai kuorum, bisa bahaya sekali,” kata Lukman.Ihwal tidak adanya pandangan fraksi sebelum Ketua DPR mengetuk palu, Lukman menerangkan, hal itu menyesuaikan dengan Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang baru. Dalam UU No 27 tahun 2009 tersebut, pandangan fraksi di tingkat sidang paripurna memang telah dihapus. Pandangan fraksi, kata Lukman, hanya ada di tingkat pengambilan keputusan tingkat dua antara DPR dan Pemerintah. “Saya membantah kalau DPR disebut melaukan persekongkolan dalam paripurna-paripurna terakhir,” tegas Lukman. dri/kpo

Tidak ada komentar: