Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

14 September 2009

Paradigma Baru Kepemudaan

Hanya beberapa hari sesudah bebas dari penjara Sukamiskin yang menyekapnya selama dua tahun,Bung Karno berpidato di depan Kongres Indonesia Raya di Surabaya pada tahun 1931.
Dalam pidatonya yang menggelegar, Bung Karno antara lain berkata: “Berilah saya seribu orang tua, saya bersama mereka kiranya dapat memindahkan gunung Semeru. Tetapi,apabila saya diberi sepuluh pemuda yang bersemangat dan berapi-api kecintaannya terhadap bangsa dan tanah air tanah tumpah darahnya,saya akan dapat menggemparkan dunia!” Demikian penting dan strategisnya peran pemuda, tetapi baru setelah 64 tahun Indonesia merdeka kita akan memiliki Undang-Undang tentang Kepemudaan.
Pada 9 September yang lalu,Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga bersepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai RUU Kepemudaan ke pembicaraan tingkat I dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Patut disyukuri akhirnya Pemerintah datang dengan inisiatif mengajukan Rancangan Undang- Undang tentang Kepemudaan untuk dibahas bersama DPR. Sikap luwes Pemerintah dalam proses pembahasan RUU ini menyebabkan pembahasan berjalan lancar, dan substansi RUU menjadi lebih kaya.
Mengakhiri Ironi Sejarah Kita semua tahu,peran para pemuda sangat besar bagi kelahiran Republik ini. Membaca buku In Memoriam Mengenang yang Wafat, karya wartawan senior H Rosihan Anwar, kita tersentak. Ternyata mayoritas tokoh pejuang kita mencemplungkan dirinya di kancah revolusi kemerdekaan 1945 pada permulaan usia 20 tahunan. Dua tokoh utama revolusi kemerdekaan, Soekarno-Hatta, juga memulai kiprahnya pada awal usia 20 tahun. Tidak keliru jika Ben Anderson bahkan menyebut revolusi Indonesia pada tahun 1945 adalah revolusinya para pemuda. Aw a l 1960-an sampai awal masa pemerintahan Orde Baru kita masih bisa menyaksikan penampilan tokohtokoh usia muda di pentas kehidupan bangsa.
Akan tetapi,seiring dengan perkembangan politik yang makin monolitik dengan masa jabatan presiden yang tidak terbatas periodenya, berlangsunglah proses penuaan dalam kepemimpinan bangsa.Jika di masa lalu tokoh-tokoh usia 20-an (seperti Gubernur Militer Jakarta Daan Jahja dan Menteri Pemuda Supeno) atau 30-an (seperti Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan Menteri Penerangan M Natsir) sudah tampil mengambil tanggung jawab kepemimpinan bangsa, di masa yang belakangan “anak-anak muda” usia 40-an bahkan masih memperebutkan jabatan di organisasi kepemudaan.
Inilah ironi dalam sejarah pergerakan kaum muda kita! Melalui Undang-Undang tentang Kepemudaan, kita ingin mengakhiri ironi tersebut.Prinsip dasar DPR dan Pemerintah, pemuda bukan objek, tetapi subjek yang seperti dikatakan Bung Karno di atas,“Dengan sepuluh pemuda yang bersemangat dan berapi-api kecintaannya terhadap bangsa dan tanah air tanah tumpah darahnya, saya akan dapat menggemparkan dunia!” Sejak awal pembahasan,semua fraksi menyampaikan sikap tidak ingin melahirkan Undang-Undang tentang Kepemudaan yang akhirnya bakal menelikung para pemuda itu sendiri, seperti pernah dialami oleh para aktivis pemuda di masa lalu. Dalam kerangka ini, meskipun barangkali terasa naif dan agak berlebihan, fraksi-fraksi di Komisi X bersepakat menghindari penggunaan kata-kata yang memiliki makna konotatif, seperti“pembangunan”dan“pembinaan”.
Revolusi Berpikir Di masa peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru, kita tidak mungkin melupakan peran besar Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan Kesatuan Aksi Pemuda dan Pelajar Indonesia (KAPPI). Anehnya, naskah awal RUU ini, sama sekali tidak menyentuh organisasi-organisasi kemahasiswaan dan pelajar.Padahal organisasi kemahasiswaan seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM),Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) atau organisasi kepelajaran seperti Pelajar Islam Indonesia (PII), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), dan Ikatan P e l a j a r Muhammadiyah (IPM) secara faktual sudah ada sejak awal kemerdekaan dan sudah pula memberikan sumbangannya bagi kemajuan masyarakat, bangsa,dan negara kita. RUU ini tidak bisa dan tidak boleh mengabaikan keberadaan organisasi-organisasi kemahasiswaan dan kepelajaran tersebut. Alhamdulillah, pemikiran ini disambut oleh teman-teman di seluruh fraksi.
Bahkan di akhir proses pembahasan RUU ini, perdebatan mengenai batas bawah usia pemuda, sebagai ikhtiar untuk lebih mengakomodasi keberadaan organisasi kepelajaran, sempat memanas walaupun akhirnya tercapai titik temu. Batasan usia pemuda dalam RUU ini semula 18 sampai 35 tahun. Sesudah perdebatan yang cukup panas batasan umur pemuda dalam RUU ini berubah menjadi 16 sampai 30 tahun. Kesepakatan mengenai batasan umur ini tidak sekadar bernilai reformatif, bahkan merupakan revolusi cara berpikir yang bakal menjungkirbalikkan tatanan status quo kepemudaan. Dengan batasan umur ini, di masa depan kita tidak akan lagi melihat orang-orang berusia 40 bahkan 50 tahunan masih asyik saja berkiprah dalam organisasi kepemudaan.RUU ini insya Allah akan memudakan kembali Indonesia kita. Pelayanan Menjadi Kunci Kata kunci dalam RUU ini adalah pelayanan! Jika di masa lalu kata pembangunan adalah mantra yang bisa memberangus siapa saja, pada RUU ini pembangunan kepemudaan pun harus dimaknai sebagai proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan. Dengan kata kunci itu, maka kelahiran RUU ini menandai dimulainya babak baru sikap dan cara pandang Pemerintah terhadap para pemuda.
Negara dan Pemerintah tidak boleh lagi melihat pemuda sebagai objek yang harus dibina –jika tidak bisa dibina dibinasakan saja.Pemuda adalah subjek yang harus dilayani, disadarkan, diberdayakan, dan dikembangkan potensinya. Konsekuensi dari pandangan baru ini, Pemerintah dan pemerintah daerah bukan saja harus menyediakan anggaran untuk melayani aktivitas para pemuda,juga harus berhenti mengarah-arahkan para pemuda untuk berhimpun hanya di suatu wadah organisasi tertentu. Dengan cara pandang baru kepemudaan, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,kaum muda kita akan kembali kepada jati dirinya seperti disebut RUU ini: memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, ksatria, memiliki sifat kritis, idealis,inovatif,progresif,dinamis, reformis,dan futuristik. Semua hal ideal itu, hanya mungkin terwujud, jika Pemerintah segera bekerja keras untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang diamanatkan oleh RUU ini.RUU ini memang memberi waktu paling lambat dua tahun bagi Pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, tentu akan lebih baik jika sebelum dua tahun semuanya sudah rampung. Wallahu ‘alam bi al shawab.(*)
Lukman Hakiem Anggota Komisi X dan Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI

Tidak ada komentar: