Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

01 Januari 2016



Kata Pengantar
Panitia Pengusul
Prof. Drs. H. Lafran Pane sebagai Pahlawan Nasional

Bismillahirrahmanirrahim.
SEIRING dengan ikhtiar pengusulan Prof. Drs. H. Lafran Pane menjadi Pahlawan Nasional, Panitia Pengusul Prof. Drs. H. Lafran Pane sebagai Pahlawan Nasional yang dibentuk oleh Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) melacak pikiran pemerakarsa berdirinya HMI untuk disajikan kepada masyarakat luas, utamanya kader-kader HMI.
Untuk upaya permulaan ini, baru lima tulisan Guru Besar Ilmu Tata Negara pada Fakultas Keguruan Ilmu Sosial Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIS IKIP) Yogyakarta yang dapat disajikan kepada khalayak.
Akan tetapi, lima tulisan ini pun segera menyadarkan kita betapa Prof. Lafran Pane yang berbadan kecil itu (tinggi 158 centimeter, berat 61 kilogram) ternyata orang besar, pemberani, dan visioner. Mari kita simak kalimat Prof. Lafran Pane pada pidato Dies Natalis II IKIP Yogyakarta, 30 Mei 1966,berikut ini:
“Kalauketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 sudah tidak sesuai lagi dengan zaman dan malahan akan menghalangi pelaksanaan tujuan negara, maka ketentuan-ketentuan ini harus diubah oleh MPRS/MPR.”
Di tengah menguatnya tekad untuk melaksanakan UUD 1945 “secara murni dan konsekuen”, pada 16 Juli 1970 Lafran Pane mengucapkan Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Ilmu Tata Negara pada FKIS-IKIP Yogyakarta berjudul Perubahan Konstitusionil.
Dalam Pidato Pengukuhan yang diucapkan 45 tahun yang lalu itu Lafran Pane antara lain menyampaikan pendapat:
“Dengan demikian undang-undang maupun Undang-Undang Dasar harus senantiasa diubah, sesuai dengan perubahan hukum, sesuai dengan berubahnya penilaian mengenai apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya.”
Yang menarik, meskipun berpendapat mengenai “Undang-Undang Dasar harus senantiasa diubah”, perubahan-perubahan itu tidak dilakukan pada (batang) tubuh UUD 1945, tapi, dalam kata-kata Lafran Pane: “dapat kita anggap sebagai lampiran dari pada UUD itu.” Lampiran-lampiran yang merupakan perubahan UUD dapat pula sewaktu-waktu dicabut kembali atau diubah.Dalam hal ini, Lafran merujuk kepada Amandemen No. 18 Konstitusi Amerika Serikat yang dicabut dengan Amandemen No. 21.
Meskipun berpendirian mengenai Undang-Undang Dasar yang harus senantiasa berubah, Lafran berpendapat ada enam hal yang tidak boleh diubah.Keenam hal itu ialah dasar (filsafat) negara yaitu Pancasila, tujuan negara, asas negara hukum, asas kedaulatan rakyat, asas negara kesatuan, dan asas republik.
Dalam Pidato Pengukuhan itu, Lafran bukan saja berbicara kemungkinan perubahan konstitusi, tetapi juga mengusulkan agar presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, tetapi dipilih langsung oleh rakyat.Pemililihan Presiden secara langsung menyebabkan kita menganut sistem presidentiil secara lebih tegas sehingga Presiden tidak harus bertanggungjawab lagi kepada MPR, dan dengan demikian ada jaminan kestabilan Pemerintah.
Gagasan yang pada tahun 1970 itu terasa aneh dan mustahil, nyatanya terwujud untuk pertama kalinya pada tahun 2004.Diperlukan waktu 34 tahun untuk mewujudkan gagasan Lafran Pane itu.
Jika rangkaian kalimat di atas, diucapkan Lafran Pane di zaman reformasi sekarang inidalam sebuah talk showdi televisi, pasti bukan sesuatu yang istimewa. Bukankah di zaman reformasi ini, orang bebas mengucapkan apa saja yang terlintas dalam pikirannya. Akan tetapi, karena rangkaian kalimat tersebut diucapkan Lafran Pane di sebuah forum akademik di awal Orde Baru yang ingin melaksanakan UUD 1945 “secara murni dan konsekuen” dan karena itu memantangkan adanya perubahan konstitusi, tidak diragukan lagi orang yang berani mengucapkan kalimat di atas, pastilah memiliki kapasitas dan integritas pribadi yang tangguh serta memiliki wawasan menjangkau jauh ke depan.
Kita boleh setuju atau tidak setuju kepada pendapat dan gagasan Prof. Lafran Pane.Akan tetapi, sebagai kader HMI, tidak salah jika kita bangga memiliki pendiri HMI dengan kualifikasi seperti itu.
Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlampau lama, dapat diterbitkan Kumpulan Tulisan Prof. Drs. H. Lafran Pane yang lebih lengkap.
Oleh karena it dihimbau kepada seluruh kader HMI, dan siapa saja, yang memiliki dan menyimpan tulisan Prof. Drs. H. Lafran Pane, agar berkenan menyerahkan copynya ke Majelis Nasional KAHMI.
Wabillahittaufiq wal hidayah.
Jakarta, Shafar 1437
            Desember 2015


Dr. Ir. H. Akbar Tandjung
Ketua Panitia Pengarah

Tidak ada komentar: