Kata Pengantar
Panitia Pengusul
Prof. Drs. H. Lafran Pane sebagai Pahlawan Nasional
Bismillahirrahmanirrahim.
SEIRING
dengan ikhtiar pengusulan Prof. Drs. H. Lafran Pane menjadi Pahlawan Nasional, Panitia
Pengusul Prof. Drs. H. Lafran Pane sebagai Pahlawan Nasional yang dibentuk oleh
Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) melacak pikiran
pemerakarsa berdirinya HMI untuk disajikan kepada masyarakat luas, utamanya
kader-kader HMI.
Untuk
upaya permulaan ini, baru lima tulisan Guru Besar Ilmu Tata Negara pada Fakultas
Keguruan Ilmu Sosial Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIS IKIP)
Yogyakarta yang dapat disajikan kepada khalayak.
Akan
tetapi, lima tulisan ini pun segera menyadarkan kita betapa Prof. Lafran Pane
yang berbadan kecil itu (tinggi 158 centimeter, berat 61 kilogram) ternyata orang
besar, pemberani, dan visioner. Mari kita simak kalimat Prof. Lafran Pane pada
pidato Dies Natalis II IKIP Yogyakarta, 30 Mei 1966,berikut ini:
“Kalauketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 sudah tidak
sesuai lagi dengan zaman dan malahan akan menghalangi pelaksanaan tujuan negara,
maka ketentuan-ketentuan ini harus diubah oleh MPRS/MPR.”
Di
tengah menguatnya tekad untuk melaksanakan UUD 1945 “secara murni dan konsekuen”,
pada 16 Juli 1970 Lafran Pane mengucapkan Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar
Ilmu Tata Negara pada FKIS-IKIP Yogyakarta berjudul Perubahan Konstitusionil.
Dalam
Pidato Pengukuhan yang diucapkan 45 tahun yang lalu itu Lafran Pane antara lain
menyampaikan pendapat:
“Dengan demikian undang-undang maupun Undang-Undang
Dasar harus senantiasa diubah, sesuai dengan perubahan hukum, sesuai dengan berubahnya
penilaian mengenai apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya.”
Yang
menarik, meskipun berpendapat mengenai “Undang-Undang
Dasar harus senantiasa diubah”, perubahan-perubahan itu tidak dilakukan
pada (batang) tubuh UUD 1945, tapi, dalam kata-kata Lafran Pane: “dapat kita
anggap sebagai lampiran dari pada UUD itu.” Lampiran-lampiran yang merupakan
perubahan UUD dapat pula sewaktu-waktu dicabut kembali atau diubah.Dalam hal
ini, Lafran merujuk kepada Amandemen No. 18 Konstitusi Amerika Serikat yang
dicabut dengan Amandemen No. 21.
Meskipun
berpendirian mengenai Undang-Undang Dasar yang harus senantiasa berubah, Lafran
berpendapat ada enam hal yang tidak boleh diubah.Keenam hal itu ialah dasar
(filsafat) negara yaitu Pancasila, tujuan negara, asas negara hukum, asas
kedaulatan rakyat, asas negara kesatuan, dan asas republik.
Dalam
Pidato Pengukuhan itu, Lafran bukan saja berbicara kemungkinan perubahan
konstitusi, tetapi juga mengusulkan agar presiden tidak lagi dipilih oleh MPR,
tetapi dipilih langsung oleh rakyat.Pemililihan Presiden secara langsung
menyebabkan kita menganut sistem presidentiil secara lebih tegas sehingga
Presiden tidak harus bertanggungjawab lagi kepada MPR, dan dengan demikian ada
jaminan kestabilan Pemerintah.
Gagasan
yang pada tahun 1970 itu terasa aneh dan mustahil, nyatanya terwujud untuk
pertama kalinya pada tahun 2004.Diperlukan waktu 34 tahun untuk mewujudkan
gagasan Lafran Pane itu.
Jika
rangkaian kalimat di atas, diucapkan Lafran Pane di zaman reformasi sekarang
inidalam sebuah talk showdi televisi,
pasti bukan sesuatu yang istimewa. Bukankah di zaman reformasi ini, orang bebas
mengucapkan apa saja yang terlintas dalam pikirannya. Akan tetapi, karena
rangkaian kalimat tersebut diucapkan Lafran Pane di sebuah forum akademik di
awal Orde Baru yang ingin melaksanakan UUD 1945 “secara murni dan konsekuen” dan
karena itu memantangkan adanya perubahan konstitusi, tidak diragukan lagi orang
yang berani mengucapkan kalimat di atas, pastilah memiliki kapasitas dan
integritas pribadi yang tangguh serta memiliki wawasan menjangkau jauh ke
depan.
Kita
boleh setuju atau tidak setuju kepada pendapat dan gagasan Prof. Lafran
Pane.Akan tetapi, sebagai kader HMI, tidak salah jika kita bangga memiliki
pendiri HMI dengan kualifikasi seperti itu.
Mudah-mudahan
dalam waktu yang tidak terlampau lama, dapat diterbitkan Kumpulan Tulisan Prof.
Drs. H. Lafran Pane yang lebih lengkap.
Oleh
karena it dihimbau kepada seluruh kader HMI, dan siapa saja, yang memiliki dan
menyimpan tulisan Prof. Drs. H. Lafran Pane, agar berkenan menyerahkan copynya
ke Majelis Nasional KAHMI.
Wabillahittaufiq wal hidayah.
Jakarta, Shafar
1437
Desember 2015
Dr. Ir. H. Akbar Tandjung
Ketua Panitia Pengarah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar