Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

09 Oktober 2008

Peran DPD Akan Diperkuat


Thursday, 09 October 2008
JAKARTA(SINDO) – Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan sedikit diperkuat, terutama dalam keikutsertaan membahas undang-undang di DPR.

Perkuatan peran DPD ini akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,DPD, dan DPRD (RUU Susduk). Anggota Pansus RUU Susduk Lukman Hakiem mengatakan, peran DPD nantinya tidak hanya menyampaikan pandangan di awal proses pembahasan UU seperti saat ini. ”Kalau sekarang, DPD ibarat mengantar UU sampai pintu kamar,tidak ikut ke dalam kamar,” tandas Lukman di Gedung DPR Jakarta kemarin. Menurut dia, dengan peran seperti itu, DPD tidak dapat mengetahui pembahasan yang terjadi di dalam DPR. Karena itu, ada wacana atau usulan agar DPD dilibatkan sampai ke dalam pembahasan UU di DPR.


Meski demikian, DPD tidak bisa memberikan suara atau mengesahkan UU. ”DPD bisa masuk dalam kamar,katakanlah satu orang jadi peninjau. Dia punya hak bicara tapi tidak punya hak suara. Voting dia tidak dihitung,” paparnya.Lukman mengatakan, peran DPD dalam pembahasan UU memang tetap terbatas, yakni terbatas sesuai dengan koridor konstitusi. Karena itu, mustahil mengabulkan usulan agar DPD menjadi satu fraksi dalam pembahasan UU. ”Kita menyatukan pendapat satu fraksi saja susah, apalagi ditambah fraksi DPD,” ucapnya. Lukman juga menambahkan, pembahasan RUU Susduk tidak akan dilakukan pasal demi pasal.Namun, akan dibahas per kluster.Dengan demikian pembahasannya diharapkan cepat tuntas.


Menanggapi hal ini,Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita mengingatkan DPR dan pemerintah agar merumuskan fungsi, tugas, dan wewenang DPD di RUU Susduk sesuai konstitusi. ”Jangan merumuskan undang-undang berdasarkan pertimbangan kepentingan jangka pendek atau sesaat,”tandasnya. Dalam menyusun RUU Susduk, Ginandjar menyatakan harus sesuai dengan konstitusi agar berdasarkan pertimbangan kepentingan bangsa dan negara dapat diakomodasi secara keseluruhan.
Jika peran DPD di UU Susduk sesuai konstitusi, DPD tidak akan mengajukan uji materi (judicial review) RUU Susduk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ginandjar melanjutkan, UU Susduk yang kini berlaku (UU 22/2003) cenderung mengatur DPR dan DPD secara terpisah. Padahal, keduanya merupakan satu kesatuan lembaga parlemen yang saling bekerja sama satu sama lain. Akibatnya, tidak diatur mekanisme bagi DPD untuk terlibat dalam pembahasan RUU bersama pemerintah dan DPR. ”Atau mekanisme jika suatu RUU yang disetujui pemerintah dan DPR, tetapi ditolak DPD,” ujarnya. Selain itu, dalam UU itu juga tidak diatur keberadaan semacam panitia atau komisi bersama antara DPR dan DPD yang memungkinkan kedua lembaga ini bekerja optimal dalam peran keparlemenan. (dian widiyanarko

Tidak ada komentar: