Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

10 Oktober 2008




PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DPR-RI
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2008 BESERTA NOTA KEUANGANNYA
Disampaikan pada Rapat Paripurna Terbuka DPR-RI, 9 Oktober 2007
Oleh Juru bicara FPPP DPR-RI : H. Lukman Hakiem
Anggota DPR-RI Nomor : A-31



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang terhormat Saudara Pimpinan Rapat,
Yang terhormat Saudara Presiden Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan dan jajarannya,
Yang terhormat rekan-rekan Anggota Dewan,
Hadirin yang berbahagia.

Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasar fascisme, anggaran itu ditetapkan semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya.
Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.
Tiga alinea di atas adalah kutipan langsung dari apa yang dulu disebut sebagai Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Meskipun sejak reformasi, Penjelasan Undang-Undang Dasar itu telah ditiadakan, akan tetapi kalimat-kalimat di atas yang menegaskan kepada kita akan makna hakiki dibahasnya APBN oleh DPR, tidak serta merta dapat ditiadakan. “Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri.”
Pertanyaannya, apakah Rancangan Undang-undang APBN 2008 yang nasibnya akan kita putuskan hari ini, sudah mencerminkan makna hakiki proses dan keberadaan APBN seperti dimaksud oleh para pendiri Republik?
Jika demokrasi dimaknai semata-mata sebagai prosedur dan mekanisme, tiada keraguan sedikit pun untuk menyatakan bahwa RUU RAPBN 2008 telah memenuhi seluruh syarat, prosedur, dan mekanisme demokrasi.

Pimpinan Rapat dan Hadirin yang terhormat,
Sejak 62 tahun silam, konstitusi kita telah mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Oleh empat kali perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bunyi Pasal 34 itu sama sekali tidak diutak-atik. Pertanyaannya, dengan bertahannya rumusan tersebut, apakah ada perubahan pada nasib kaum fakir miskin, kaum mustadh’afin, dan kaum marhaen?
Kehidupan rakyat sampai sekarang belum membaik. Bahkan kini beban ekonomi rakyat bertambah berat karena meningkatnya harga kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng dan gas elpiji, sementara akses rakyat terhadap fasilitas publik seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan papan juga semakin tidak terjangkau.
Kemajuan dalam pembangunan ekonomi masih jauh dari harapan, sementara ledakan kemiskinan dan pengangguran dikhawatirkan akan menimbulkan masalah sosial baru seperti ancaman kekerasan dan kriminalitas hingga tindakan bunuh diri karena tekanan ekonomi yang semakin berat.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (Fraksi PPP) menyadari, untuk mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran diperlukan pergerakan ekonomi yang tinggi, jauh melampui sasaran dan target yang dicapai pemerintah selama ini. Seharusnya pemerintah mampu memacu pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari angka konservatif sekitar 6,5 persen.
Fraksi PPP meminta pemerintah mencari terobosan guna mendorong pertumbuhan dan kesempatan kerja sambil menjaga stabilitas. Bukan sebaliknya, menjaga stabilitas ekonomi sambil mendorong pertumbuhan dan kesempatan kerja.
Fraksi PPP juga meminta pemerintah untuk memperhatikan sektor riil yang masih mengalami kelesuan yang ditandai oleh perkembangan industri manufaktur yang kini sudah berada diambang kehancuran. Sektor manufaktur yang dulu menjadi andalan ekspor nonmigas justru semakin terpuruk. Janji pemerintah memperbaiki iklim investasi tidak kunjung membaik, bahkan pengurusan perizinan investasi bukan tambah membaik tetapi justru tambah memburuk.

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,
Fraksi PPP sangat memprihatinkan masih rendahnya alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dalam APBN 2008 yang hanya sekitar 12% --jauh dari amanat konstitusi seperti termaktub dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: ”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari angaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah sangat terang benderang itu dikuatkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 46 ayat (2) UU Sisdiknas menegaskan: ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menegaskan: ”Dana pendidikan selain gaji pendidik dan pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”
Sementara itu, hasil judicial review Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan, UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN bisa dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Anggaran pendidikan minimal 20% tidak boleh dikurangi oleh peraturan perundang-undangan yang secara hirerkhis berada di bawahnya. Keputusan MK bersifat final, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakannya.
Perintah konstitusi yang sangat terang benderang itu ternyata masih juga mau disiasati. Alih-alih melaksanakan kewajiban konstitusionalnya, pemerintah malah membelokkan pembicaraan pada wacana amandemen UU Sisdiknas dan formula anggaran pendidikan. Fraksi PPP mencatat munculnya dua wacana tersebut sebagai pertanda kuat memudarnya komitmen pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.
Fraksi PPP amat menyadari pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20% tidak akan serta merta menyelesaikan carut marutnya dunia pendidikan kita, tanpa pembenahan integral infra dan suprastruktur pendidikan. Oleh karena itu, jajaran Depdiknas dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan harus benar-benar mempersiapkan diri agar pada saatnya, anggaran pendidikan benar-benar tepat sasaran serta tidak lagi rawan korupsi dan manipulasi.
Fraksi PPP juga sangat memprihatinkan rendahnya kepedulian Pemerintah terhadap bidang kesehatan. Pemerintah tidak serius dalam memperhatikan rendahnya akses rakyat miskin terhadap biaya kesehatan dan buruknya pelayanan kesehatan. Kita amat prihatin, tatkala sektor-sektor seperti pendidikan dan kesehatan, tidak mendapat alokasi anggaran yang memadai sesuai amanat konstitusi, pada sisi lain pengeluaran negara didominasi oleh pengeluaran untuk subsidi dan pembayaran cicilan utang pokok dan bunga utang luar negeri yang jumlahnya hampir mencapai Rp 200 triliun.
Jika angka Rp 200 triliun dibandingkan dengan anggaran pendidikan yang berkisar pada angka Rp 60 triliunan, kelihatan sekali pemerintah tidak memiliki visi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam membangun masa depan bangsa. Pemerintah tidak memiliki formula yang bermartabat dan tidak menunjukkan itikad baik dalam mengalokasikan anggaran bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Ini jelas bertentangan dengan amanat Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: ”Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.“

Pimpinan Rapat, Saudara Menteri, Hadirin yang terhormat,
Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dijaga keutuhannya tidak saja melalui cara-cara pertahanan dan keamanan serta diplomasi, tetapi juga melalui pendekatan administrasi dan politik anggaran. Dalam hubungan ini, Fraksi PPP meminta pemerintah untuk melihat kembali eksistensi pegawai negeri dan kaitannya dengan komponen gaji pegawai negeri di dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
Sejak dulu, pegawai negeri adalah asset nasional yang secara administratif mampu merekatkan keragaman kita. Oleh karena itu, mengkotak-kotakkan pegawai negeri menjadi pegawai pusat dan pegawai daerah selain ahistoris juga menyalahi jatidirinya sebagai pegawai negeri NKRI. Fraksi PPP berpendapat, pegawai negeri seharusnya dikelola secara nasional. Dengan pengelolaan secara nasional maka mobilitas dan wawasan pegawai negeri tidak lagi seperti katak dalam tempurung, terbatas hanya di daerahnya saja, melainkan utuh menjadii bagian dari dan bebas bergerak di seluruh wilayah NKRI.
Dari sisi anggaran, Fraksi PPP mendesak pemisahan komponen gaji pegawai dikeluarkan dari DAU. Hal ini dimaksudkan juga agar anggaran belanja murni tidak lagi dikontaminasi oleh gaji pegawai, sehingga evaluasi kita terhadap DAU menjadi lebih jelas.

Pimpinan Rapat, Saudara Menteri, Hadirin yang terhormat,
Dengan berbagai catatan di atas, dan dengan kesadaran penuh bahwa rancangan APBN 2008 yang diajukan pemerintah belum sesuai dengan tuntutan konstitusi, bahkan ada yang terang-terangan mengabaikan konstitusi, sembari memohon ampun kepada Allah subhanahu wata’ala dan mengucap Bismilahirrahmanirrahiim, Fraksi PPP menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2008 beserta Nota Keuangannya untuk ditetapkan menjadi Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
Sikap ini terpaksa diambil, karena jika tidak, APBN kita akan kembali ke APBN tahun sebelumnya dengan segenap konsekuensi logisnya. Inilah pilihan dilemmatis buah simalakama!

Billahittaufiq wal hidayah,
Wassalamu`laikum warhamatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar: