Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

10 Oktober 2008

Pendapat Akhir FPPP DPR-RI Terhadap Terhadap Rancangan UU Tentang Partai Politik


PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
T E R H A D A P
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG PARTAI POLITIK
===============================================================================
Disampaikan pada Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa, 04 Desember 2007
Oleh Juru Bicara Fraksi PPP DPR-RI : Lukman Hakiem
Anggota DPR-RI Nomor: A-31 ===============================================================================

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang terhormat Pimpinan Sidang,
Yang terhormat Menteri Dalam Negeri RI,
Yang terhormat Menteri Sekretaris Negara RI,
Yang terhormat Menteri Hukum dan HAM RI,
Rekan-rekan Anggota Dewan yang terhormat,
Hadirin yang berbahagia.

Setelah era reformasi 1998, untuk ketiga kalinya kita melakukan revisi terhadap UU Partai Politik. Di awal pembahasan muncul gagasan dan harapan agar ketika RUU ini disahkan, masa pemberlakuannya menjangkau waktu yang lebih lama, katakanlah hingga 20 (dua puluh) tahun. Jangan setiap kali akan menghadapi pemilu kita disibukkan lagi dengan keharusan merevisi UU tentang Partai Politik.

Revisi ini juga dimaksudkan untuk lebih memantapkan kedudukan, peran, dan fungsi partai politik dalam sistem politik nasional. Di masa lalu, partai politik distigmakan sebagai sumber instabilitas dan in-efisiensi. Hampir lebih setengah abad sejak Republik ini berdiri, baru pada era reformasi partai politik hidup dalam iklim yang kondusif dalam mendukung konsolidasi demokrasi di negeri ini. Insya Allah revisi yang ketiga ini diharapkan akan menjangkau waktu yang lebih lama, dan mendorong terbangunnya sistem kepartaian yang sehat, kuat, modern dan akuntabel serta terbangunnya citra positif tentang partai politik.

Sidang Dewan yang berbahagia,

Problematika awal dalam pembahasan RUU ini adalah bagaimana melakukan penataan secara komprehensif dan terukur tentang pembentukan partai politik dalam sistem multipartai. Apakah kita akan memperketat atau melonggarkan syarat pendirian partai politik. Sementara itu dengan intens publik terus memantau pembahasan atas RUU ini. Wacana yang terbangun di publik adalah persinggungan antara partai lama dan partai baru.

Alhamdulillah pembahasan RUU ini telah berhasil menghindari terjadinya diktator mayoritas dan tirani minoritas, dengan mempertemukan dua alur aspirasi yang berkembang. Untuk syarat pendirian partai politik seluruh fraksi menyetujui dengan jumlah 50 (lima puluh) orang sudah dapat membentuk partai politik.

Sebagai partai yang menurut fitrahnya sangat menghormati kaum perempuan, Fraksi PPP mendukung optimalisasi peran politik perempuan melalui keterwakilan 30% (tiga puluh perseratus) perempuan sebagai pendiri partai politik dan dalam kepengurusan di tingkat pusat, juga dengan kewajiban memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Regulasi ini secara nyata menerapkan affirmatif action pemberdayaan perempuan dalam kehidupan politik.

Fraksi PPP berpandangan, partai politik merupakan organisasi bersifat nasional, karena itu kepengurusannya harus tersebar dan terwakili di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Ini sangat penting untuk mencerminkan bahwa kepengurusan partai politik bersifat nasional. Hal ini juga memberikan kewajiban pada partai politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Indonesia secara merata di seluruh Tanah Air. Karena itulah Fraksi PPP mendukung persebaran kepengurusan minimal 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi. Sedangkan untuk persebaran kepengurusan tingkat kabupaten/kota 50% (lima puluh perseratus) pada provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) kepengurusan di tingkat kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan sudah cukup memadai.

Sidang Dewan yang terhormat,

Salah satu fungsi partai politik yang belum optimal dijalankan adalah pendidikan politik. Di tengah era keterbukaan dan meningkatnya partisipasi politik masyarakat dalam merespon kebijakan maupun menghadapi pemilu legislatif dan eksekutif serta pilkada, terbangun dinamika politik yang tinggi. Di sisi lain kita menghadapi ancaman pragmatisme dan anarkisme politik.

Dengan adanya ketentuan mengenai pendidikan politik secara detail ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan partai politik yang dilakukan partai politik dalam rangka meningkatkan partisipasi politik, meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, mewujudkan kemandirian, menumbuhkan kedewasaan dan membentuk karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan.

Berkaitan dengan pengaturan keuangan partai politik, Fraksi PPP sependapat bahwa sumber keuangan partai politik terdiri atas; iuran anggota, sumbangan sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD. Dalam rangka memperkuat peran dan fungsi partai politik, maka selayaknya partai politik fokus dan profesional menjalankan peran dan fungsinya. Karena itu, manakala partai politik diberikan hak mendirikan Badan Usaha Milik Partai (BUMP) atau memiliki saham sebuah badan usaha akan mendistorsi sedemikian rupa peran dan fungsi partai politik. Munculnya BUMP akan menimbulkannya sejumlah persoalan dalam pengelolaan bisnis manakala perusahaan tersebut pailit dan berhutang, siapa yang bertanggung jawab. Dari sisi partai politik, akan menimbulkan konflik internal pengelolaan BUMP.

Lebih jauh lagi, kehadiran BUMP akan membuka kesempatan luas terjadinya KKN. Partai politik adalah lembaga politik dan BUMP adalah lembaga ekonomi, ketika keduanya disatukan yang akan terjadi abuse of power. Dalam demokrasi, kekuasaan harus dibatasi. Lord Acton mengingatkan “Power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely “ (Kekuasaan cenderung disalahgunakan dan kekuasaan absolut sudah pasti disalahgunakan). Karenanya menjadi kewajiban kita untuk membatasi peran dan fungsi partai politik hanya untuk memperkuat demokrasi (politik), bukan untuk membangun bisnis (ekonomi) sebagai sumber keuangan bagi partai politik.

Dalam hal pengelolaan keuangan partai, sumber-sumber keuangan dan penggunaannya harus mengikuti prinsip-prinsip organisasi modern yaitu dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Karena itu, pengurus partai politik sesuai dengan tingkatannya memiliki kewajiban untuk menyusun laporan pertangggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran berakhir dan terbuka untuk diketahui oleh masyarakat. Pengaturan ini merupakan salah satu pilar yang akan mendorong terciptanya good governance and clear government, dengan menjadikan partai politik sebagai lokomotif tidak hanya sebagai pilar demokrasi tetapi juga sebagai pilar untuk mewujudkan terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Sidang Dewan yang berbahagia,

Dalam proses pembahasan RUU ini, Fraksi PPP berpegang teguh kepada empat komitmen bangsa yang harus tetap tegak, terjaga, serta dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Pertama, nilai-nilai Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar negara. Kedua, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara. Ketiga, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kelahirannya kembali pada tahun 1950 tidak dapat dilepaskan dari Mosi Integral Mohammad Natsir dkk. Melalui Mosi Integral Natsir itulah riwayat Republik Indonesia Serikat (RIS) diakhiri tanpa setetes darah pun yang tertumpah, tanpa seorang pun yang kehilangan muka. Dengan Mosi Integral Natsir, Republik Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan. Keempat, kemajemukan masyarakat seperti tersurat dan tersirat pada nilai-nilai Pancasila dan terukir dalam semboyan negara, Bhinneka Tunggal Ika: beragam tapi bersatu.

Pancasila sesungguhnya mengandung keselarasan antara keragaman dan persatuan. Yang satu tidak dapat tanpa yang lain. Mengutamakan keragaman dapat merusak persatuan. Sebaliknya, mengutamakan persatuan dengan menghilangkan keragaman akan mengantarkan kita kepada resimentasi kehidupan bermasayrakat, berbangsa, dan bernegara yang akan mempersempit ruang inisiatif, kreativitas, dan dinamika.

Pancasila adalah wadah dari berbagai ideologi dan pandangan hidup yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Itu berarti, di dalam Pancasila, tiap-tiap ideologi, asas, dan pandangan hidup –sepanjang tidak berlawanan dengan Pancasila-- dapat hidup secara harmonis dan damai. Itulah prinsip dasar Bhinneka Tunggal Ika kita. Pancasila tidak pernah dimaksudkan untuk membunuh atau melenyapkan ideologi dan asas keyakinan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sepanjang keragaman motivasi dan aspirasi tidak bertujuan mengubah asas dan sifat NKRI, seharusnya kepada mereka diberi kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengutarakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Menjadi kewajiban seluruh anak bangsa untuk menjaga kemurnian makna dan fungsi dasar negara Pancasila sebagai titik pertemuan dan pemersatu bangsa Indonesia.

Sidang Dewan yang terhormat,

Dalam hubungan ini, penting kita segarkan kembali ingatan kita kepada pidato Presiden Soekarno di depan Gerakan Pembela Pancasila (GPPS) pada tanggal 17 Juni 1954 di Istana Negara. Di bawah judul ”Anjuran kepada Segenap Bangsa,” Bung Karno antara lain berkata: ”Jangan Pancasila diakui oleh sesuatu partai. Jangan ada sesuatu partai berkata Pancasila adalah asasku.

”PNI tetaplah kepada asas marhaenisme. Dan PNI boleh berkata justru karena PNI berasas marhaenisme, oleh karena itulah PNI mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Tetapi jangan berkata PNI berdasarkan Pancasila. Sebab jikalau dikatakan Pancasila adalah satu ideologi partai, lalu partai-partai lain tidak mau.

”Oleh karena itu aku ulangi lagi. Pancasila adalah dasar negara, dan harus kita pertahankan sebagai dasar negara jika kita tidak mau mengalami bahaya besar terpecahnya negara ini.”

Akankah Bung Karno yang sejak semula kita akui sebagai penggali Pancasila, kita cap anti-Pancasila, hanya karena Pemimpin Besar Revolusi itu melarang Pancasila dijadikan asas sesuatu partai? Di mana letak logikanya?

Sidang Dewan yang terhormat,

Syukurlah, sesudah melalui perdebatan alot, panjang, dan melelahkan kita menemukan jalan keluar dari pembicaraan krusial mengenai asas/ciri partai politik dengan bersama-sama kembali kepada rumusan pemerintah dengan tambahan ayat (3) baru.

Terhadap rumusan Pasal 9 ayat (3) itu, Fraksi PPP mengingatkan bahwa Pancasila tidak datang dari awang-awang atau dari ruang hampa udara. Pancasila adalah sejumlah nilai yang digali dari khazanah budaya dan kehidupan bangsa Indonesia. Bung Karno sebagai orang yang pertama kali memperkenalkan Pancasila dalam Pidato 1 Juni 1945, tidak pernah menyebut dirinya penemu atau pencipta Pancasila. Bung Karno selalu menyebut dirinya sekadar sebagai penggali Pancasila.

Oleh karena itu, rumusan Pasal 9 ayat (3) haruslah dimaknai bahwa asas/ciri partai politik merupakan penjabaran nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat sebagaimana termaktub secara singkat dan padat dalam alinea terakhir Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan pemahaman seperti ini, terhindarlah kita dari kemungkinan mendikotomikan atau mengalternatifkan Pancasila dengan ideologi dan asas keyakinan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.

Berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, dengan berserah diri pada Allah, Fraksi PPP dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrohim menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Partai Politik ditetapkan menjadi undang-undang. Kami berharap RUU ini dapat menjadi dasar yang kukuh untuk tumbuh dan berkembangnya partai-partai politik di negeri ini, memperkuat bangunan demokrasi bangsa ini, dan menjadi pendorong untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Undang-undang ini kelak harus makin meneguhkan komitmen kita terhadap dasar negara Pancasila, konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan NKRI, dan kemajemukan masyarakat kita.

Terima kasih kami kepada Pimpinan Sidang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, rekan-rekan Anggota Dewan, rekan pers, dan hadirin yang dengan sabar mendengarkan pidato kami.

Wabillahittaufiq wal hidayah,
Wassalamu`laikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar: