Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

24 Oktober 2008


PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DPR RI
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
KEMENTERIAN NEGARA
Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa, 21 Oktober 2008
Oleh Juru Bicara Fraksi PPP DPR RI : Lukman Hakiem
No Anggota : A-31



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang Kami Hormati Pimpinan Sidang,
Yang Kami Hormati Menteri Sekretaris Negara RI,
Yang Kami Hormati Menteri Hukum dan HAM RI,
Yang Kami Hormati Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI,
Yang Kami Hormati Rekan-rekan Anggota Dewan,
Dan Hadirin yang berbahagia,

Marilah kita mengucapkan syukur alhamdulillah karena atas izin Allah subhanahu wata’ala kita semua dapat menghadiri dan mengikuti Pembicaraan Tingkat II mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Kementerian Negara dalam keadaan sehat wal afiat. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, para keluarga dan sahabatnya. Semoga kita semua termasuk ke dalam orang-orang yang mendapat ridha Allah dan syafa’at rasul-Nya di akhirat nanti.

Sidang yang terhormat,

Setelah lebih dari tiga tahun dibahas, pada hari ini kita akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kementerian Negara ini. Lamanya pembahasan menunjukkan tingginya tingkat kepentingan sekaligus tingkat kegentingan RUU ini.

Tingginya tingkat kepentingan bisa difahami dari kenyataan bahwa setelah 63 tahun Indonesia merdeka, baru hari ini kita akan memiliki Undang-undang tentang Kementerian Negara. Tingginya tingkat kegentingan, sangat terasa di awal proses pembahasan. Ketika itu, ada beberapa anggota kabinet yang kuatir RUU ini akan melikuidasi kementerian yang mereka pimpin. Padahal RUU tentang Kementerian Negara, sebagai RUU usul DPR, disusun semata-mata karena kepatuhan kita kepada Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa ”pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.”

Akibat situasi itu, jika hari ini kita bersepakat mengesahkan RUU ini, maka inilah RUU yang amat sangat kompromistis!

Dengan RUU ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia akan lebih tertata rapi. Sebab, semua lembaga negara yang memperoleh kewenangan dari UUD 1945, yakni MPR, DPR, DPD, KPU, Bank Indonesia, BPK, MA, KY, dan MK telah diatur dalam dan dengan undang-undang tersendiri. Bahkan, pemerintahan desa dan pemerintahan daerah, termasuk pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa, telah dan akan diatur dalam suatu undang-undang tertentu.

Adanya UU yang khusus mengatur lembaga-lembaga negara tersebut membuktikan negara ini adalah negara hukum, negara yang berbasis pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Fraksi PPP mencatat, meskipun RUU lahir dari banyak sekali kompormi politik, nilai limpah RUU ini terletak pada paling sedikit dua hal. Pertama, pembatasan jumlah kementerian negara yang dapat dibentuk oleh presiden. Pasal 15 RUU menyatakan jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 menteri. Kedua, penegasan pada Pasal 19 mengenai perlunya pertimbangan DPR dalam pengubahan kementerian sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian.

Fraksi PPP menyambut baik lahirnya dua pasal itu mengingat setiap pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian (sesungguhnya juga dalam hal pembentukan) pada dirinya menyangkut langsung anggaran pendapatan dan belanja negara.

Sidang yang terhormat,

Fraksi PPP menekankan pentingnya sikap dan jiwa kenegarawanan bagi seorang menteri, selain syarat-syarat bertakwa, memiliki integritas dan kepribadian yang baik, memiliki pengalaman kepemimpinan, dan mampu bekerja sama sebagai pembantu presiden.

Setiap menteri harus loyal kepada negara. Loyalitas kepada negara harus utuh dan menyeluruh, serta tidak dapat dipecah kepada kepentingan pribadi, partai atau golongan. Sudah selayaknya setiap menteri mencurahkan sepenuhnya waktu, tenaga, dan pikirannya kepada kepentingan negara dan rakyat. Semangat ini akan akan meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, partai, dan atau golongan.

Dalam kaitanya dengan hal ini, Fraksi PPP mengingatkan agar dalam mengangkat para menterinya, Presiden menghindari sikap yang mempertentangkan orang partai dengan orang bukan partai. Cara-cara mempertentangkan orang partai dengan orang bukan partai, disertai pembentukan opini publik untuk bersikap antipati terhadap partai politik adalah cara-cara yang secara sistematis telah dikembangkan oleh rezim Orde Baru dan telah mengakibatkan terpasungnya kedaulatan rakyat selama lebih dari tiga puluh tahun.

Para menteri dapat direkrut dari berbagai sumber yang tersedia: partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, pengusaha, birokrat, dan sebagainya. Akan tetapi, ketika seseorang telah menjadi menteri, dari mana pun dia bersumber, dia harus menomorsatukan kepentingan negara dan bangsa. Karena itulah, yang sangat penting dalam rekrutmen para menteri adalah integritas dan kepribadian yang baik.

Mengakhiri pendapat ini, marilah kira simak dan renungkan kembali kalimat-kalimat dalam Penjelasan UUD 1945 yang meskipun sudah dihapus tetapi tetap terasa kedalaman maknanya. “Menteri-menteri negara bukan pegawai biasa. Meskipun kedudukan menteri negara tergantung dari pada presiden, akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa oleh karena menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvor executif) dalam praktik. Sebagai pemimpin departemen, menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan itu, menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya. Memang yang dimaksudkan ialah, para menteri itu pemimpin-pemimpin negara.”

Dapat ditambahkan, para menteri itu bukan sekadar pemimpin-pemimpin organisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan lain-lain. Mereka, utamanya adalah pemimpin-pemimpin negara. Begitulah para pendahulu kita meninggikan derajat para menteri.

Dengan mempertimbangkan semua hal yang dikemukakan di atas sambil bertawakkal kepada Allah subhanahu wata’ala dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Kementerian Negara disyahkan menjadi Undang-undang tentang Kementerian Negara. Semoga Allah subhanahu wata’ala. memberikan rahmat dan ridla-Nya sehingga undang-undang ini bermanfaat bagi rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas perhatian pa subhanahu wata’ala para Menteri, Pimpinan dan Anggota Dewan, para wartawan serta hadirin yang terhormat, saya ucapkan terima kasih.

Billahittaufiq wal hidayah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar: