OLEH : LUKMAN HAKIEM
Setelah kerusuhan di Lapangan Banteng pada kampanye pemilihan umum 1982, Presiden Soeharto dalam pidato kenegaraan di depan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), 16 Agustus 1982, menarik kesimpulan bahwa keberingasan politik pada kampanye pemilihan umum 1982 terjadi lantaran masih terdapat asas ciri selain Pancasila di dalam organisasi poltik. Dengan kesimpulan seperti itu, Soeharto menyerukan agar Pancasila ditetapkan sebagai satu-satunya asas untuk organisasi politik. Silang pendapat terhadap gagasan politik Soeharto itu pun mencuat.
Mereka yang mendukung gagasan politik Pancasila sebagai satu-satunya asas menganggap dengan diterimanya gagasan itu berarti kita dapat mengakhiri secara tuntas perdebatan yang membuang energi di sekitar dasar negara Pancasila.
Mereka yang menolak gagasan asas tunggal Pancasila menganggap gagasan itu dapat menghilangkan kebhinekaan di dalam semboyan negara bhinneka tunggal ika. Lagi pula para pendiri negara dan penggali Pancasila sendiri tidaklah memaksudkan Pancasila untuk diberlakukan sampai sejauh itu. Lebih jauh lagi, jika gagasan itu diterima, dikhawatirkan akan muncul sikap munafik: menerima tetapi sesungguhnya tidak.
Untuk menggambarkan situasi dilematis itu, pakar ilmu politik Prof. Dr. Deliar Noer merasa perlu mengungkapkannya dengan pepatah Minangkabau: “diiyokan nan diurang, dilakukan nan diawak” (=kemauan orang diiyakan, tetapi yang dilaksanakan kemauan sendiri).
Di antara yang keberatan terhadap gagasan politik menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas itu ialah tokoh Partai Masyumi, mantan Ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), Mr. Sjafruddin Prawiranegara (1911-1989).
Pada 7 Juli 1983 Sjafruddin menulis surat kepada Presiden Soeharto perihal keberatannya itu lengkap dengan seluruh argumentasinya. Intinya, Sjafruddin menegaskan, meskipun Pancasila dimaksudkan untuk menjadi dasar negara dan landasan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi Pancasila tidaklah digagas untuk menjadi dasar organisasi-organisasi sosial, politik, atau lainnya.
Surat Sjafruddin kepada Presiden Soeharto itu kemudian diterbitkan sebagai brosur kecil yang fotocopynya beredar luas.
Setelah menguraikan sejarah dan proses tercapainya kesepakatan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, Sjafruddin mengingatkan bahwa kesepakatan itu bukanlah dengan maksud untuk menghilangkan keragaman masyarakat. Sebagai Muslim, Sjafruddin juga merasa perlu –untuk kesekian kalinya—mengingatkan bahwa Islam sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila, dan karena itu Islam tidak perlu dialternatifkan terhadap Pancasila. Keduanya dapat berjalan seiring bersama.
Penegasan Sjafruddin itu dapat difahami, karena gagasan politik yang dimajukan Presiden Soeharto secara tersirat menunjuk kepada masih digunakannya asas Islam oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang notabene merupakan hasil fusi dari empat partai politik Islam: Nahdhatul Ulama (NU) Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam PERTI.
Tahniyah untuk Nahdlatul Ulama
Seperti sudah diduga sebelumnya, gagasan Presiden Soeharto itu akhirnya ditetapkan menjadi kesepakatan nasional melalui salah satu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) 1983. Persoalannya kemudian, sesudah menjadi TAP MPR, siapa sajakah yang terkena keharusan berasas tunggal Pancasila? Partai politik (PPP dan Partai Demokrasi Indonesia, PDI) dan Golongan Karya (Golkar) sajakah, atau mengenai juga seluruh organisasi kemasyarakatan bukan politik?
Mantan Wakil Perdana Menteri, Mr. Hardi, tegas berkata secara yuridis-formal organisasi kemasyarakatan nonpolitik tidak terkena keharusan dalam TAP MPR tersebut.
Di tengah perdebatan apakah organisasi kemasyarakatan nonpolitik terkena ketentuan asas tunggal atau tidak itulah pada bulan Desember 1983 Nahdlatul Ulama (NU) menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Situbondo, Jawa Timur.
Sambil memberi penafsiran Qur’ani terhadap semua sila dalam Pancasila, Munas Alim Ulama NU sepakat untuk menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas NU. Kesepakatan yang diambil ketika bahkan pemerintah pun belum mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan –yang akan mengatur soal berlaku atau tidaknya asas tunggal Pancasila untuk organisasi kemasyarakatan, pemerintah baru mengajukan RUU tersebut pada bulan Juni 1984—mau tidak mau menimbulkan berbagai nada sumbang kepada NU.
Di tengah ramainya berbagai kalangan mengecam sikap NU itulah, Sjafruddin muncul dengan surat tahniyahnya kepada NU. Dalam surat singkat yang kemudian fotocopynya beredar luas itu, Sjafruddin mengucapkan selamat atas keberhasilan Munas Alim Ulama NU.
Tidak pelak lagi, surat tahniyah Sjafruddin itu menimbulkan tanda tanya terutama di kalangan mereka yang membaca sikap awal Sjafruddin yang keras menolak asas tunggal Pancasila. Bagaimana bisa terjadi, Sjafruddin yang keberatan terhadap diterapkannya Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasi sosial poliitik justeru mengucapkan selamat terhadap organisasi yang secara amat dini menyatakan menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasinya.
Dalam rangka “teka-teki Sjafruddin” itulah saya “diperintah” oleh A.R. Baswedan untuk berangkat dari Yogyakarta menemui Sjafruddin di Jakarta guna mencari kejelasan apa sesungguhnya latar belakang Sjafruddin membuat surat tahniyah kepada NU. Dan keterangan yang saya peroleh dari Pak Sjaf –panggilan akrab Sjafruddin Prawiranegara—sungguh amat mengesankan.
Pak Sjaf menekankan, dalam berjuang hendaknya jangan semua yang berbeda pendapat dengan kita, kita anggap lawan. Dalam kasus Munas Alim Ulama NU, Pak Sjaf menganggap justeru keberanian NU memberi tafsir Islami terhadap Pancasila harus dipuji. Dan yang penting, Pak Sjaf menekankan, jangan pernah kehilangan objektivitas meskipun terhadap mereka yang tidak kita sukai.
Porkas dan Reaktualisasi
Ketika pemerintah memperkenalkan undian berhadiah Porkas Sepakbola sebagai ikhtiar mengumpulkan dana bagi pengembangan olahraga di Tanah Air, perdebatan pun muncul tentang apakah Porkas halal atau haram, termasuk judi atau tidak.
Berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tidak pernah mengungkapkan sikapnya dengan jelas, para ulama yang tergabung dalam Badan Kerjasama Pondok Pesantren (BKSPP) Jawa Barattegas memfatwakan Porkas haram karena termasuk kategori judi.
Dalam pada itu, meskipun dalam kapasitas pribadi, Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. K.H. Ibrahim Hossen, mempublikasikan pendapatnya yang menghalalkan Porkas. Tentu saja pendapat yang “melawan arus” ini segera mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. Dan di tengah derasnya kecaman terhadap fatwa Ibrahim Hossen, lagi-lagi Pak Sjaf muncul dengan sikapnya yang unik. Pak Sjaf menyetujui pendapat Ibrahim Hossen.
Tulisan Pak Sjaf yang mendukung pendapat Ibrahim Hossen, dengan nama terang, beredar dalam bentuk foto copy; sementara tulsan Pak Sjaf dengan nama samaran –entah kenapa harus memakai nama samaran—dipublikasikan pada sebuah majalah Islam terkemuka di Jakarta.
Ketika Menteri Agama H. Munawir Sjadzali melemparkan gagasan tentang perlunya dilakukan reaktualisasi terhadap ajaran Islam, banyak orang bertanya-tanya: “Apa maunya Menteri Agama ini?”
Lontaran gagasan Munawir itu makin mengundang tanda tanya –jika tidak boleh menyebutnya: kecurigaan—lantaran ia dikemukakan antara lain di forum mudzakarah Yayasan Wakaf Paramadina, yang dimotori oleh Dr. Nurcholish Madjid, tokoh yang sejak awal 1970-an pikiran-pikirannya sering dianggap kontroversial. Lagi pula, salah satu kasus yang diangkat sebagai ilustrasi oleh Munawir Sjadzali ialah pelaksanaan hukum waris (faraidh) di kalangan kaum Muslim Indonesia.
Menteri Agama Munawir Sjadzali dianggap telah menghujat sesuatu yang telah mapan.
Reaksi keras terhadap pikiran reaktualisasi Munawir Sjadzali segera bermunculan. Begitu kerasnya sehingga cenderung tidak sehat lagi. Munawir bagai telah menjadi bulan-bulanan. Dalam situasi demikian, harus dipuji sikap majalah Panji Masyarakat yang mengangkat polemik reaktualisasi ke permukaan, karena dengan mengangkatnya secara terbuka di majalah akan menjadi jelas mana fikiran yang berbobot dan argumentatif, mana pula fikiran yang emosional dan asal bunyi.
Di antara yang turut dalam polemik reaktualisasi itu ialah Sjafruddin Prawiranegara. Di luar dugaan, Pak Sjaf justeru mendukung gagasan Munawir Sjadzali, orang yang dalam banyak hal kerap dikritiknya secara tajam. Kepada redaksi Panji Masyarakat yang terheran-heran membaca sikapnya, Pak Sjaf menegaskan bahwa dalam hal-hal lain boleh jadi ia tidak setuju, tetapi terhadap gagasan reaktualisasi ia mendukung Munawir Sjadzali.
Pak Sjaf mampu membuktikan kepada khalayak, dirinya tidak kehilangan objektivitas meskipun terhadap mereka yang tidak dia sukai.
Mereka yang mendukung gagasan politik Pancasila sebagai satu-satunya asas menganggap dengan diterimanya gagasan itu berarti kita dapat mengakhiri secara tuntas perdebatan yang membuang energi di sekitar dasar negara Pancasila.
Mereka yang menolak gagasan asas tunggal Pancasila menganggap gagasan itu dapat menghilangkan kebhinekaan di dalam semboyan negara bhinneka tunggal ika. Lagi pula para pendiri negara dan penggali Pancasila sendiri tidaklah memaksudkan Pancasila untuk diberlakukan sampai sejauh itu. Lebih jauh lagi, jika gagasan itu diterima, dikhawatirkan akan muncul sikap munafik: menerima tetapi sesungguhnya tidak.
Untuk menggambarkan situasi dilematis itu, pakar ilmu politik Prof. Dr. Deliar Noer merasa perlu mengungkapkannya dengan pepatah Minangkabau: “diiyokan nan diurang, dilakukan nan diawak” (=kemauan orang diiyakan, tetapi yang dilaksanakan kemauan sendiri).
Di antara yang keberatan terhadap gagasan politik menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas itu ialah tokoh Partai Masyumi, mantan Ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), Mr. Sjafruddin Prawiranegara (1911-1989).
Pada 7 Juli 1983 Sjafruddin menulis surat kepada Presiden Soeharto perihal keberatannya itu lengkap dengan seluruh argumentasinya. Intinya, Sjafruddin menegaskan, meskipun Pancasila dimaksudkan untuk menjadi dasar negara dan landasan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi Pancasila tidaklah digagas untuk menjadi dasar organisasi-organisasi sosial, politik, atau lainnya.
Surat Sjafruddin kepada Presiden Soeharto itu kemudian diterbitkan sebagai brosur kecil yang fotocopynya beredar luas.
Setelah menguraikan sejarah dan proses tercapainya kesepakatan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, Sjafruddin mengingatkan bahwa kesepakatan itu bukanlah dengan maksud untuk menghilangkan keragaman masyarakat. Sebagai Muslim, Sjafruddin juga merasa perlu –untuk kesekian kalinya—mengingatkan bahwa Islam sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila, dan karena itu Islam tidak perlu dialternatifkan terhadap Pancasila. Keduanya dapat berjalan seiring bersama.
Penegasan Sjafruddin itu dapat difahami, karena gagasan politik yang dimajukan Presiden Soeharto secara tersirat menunjuk kepada masih digunakannya asas Islam oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang notabene merupakan hasil fusi dari empat partai politik Islam: Nahdhatul Ulama (NU) Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam PERTI.
Tahniyah untuk Nahdlatul Ulama
Seperti sudah diduga sebelumnya, gagasan Presiden Soeharto itu akhirnya ditetapkan menjadi kesepakatan nasional melalui salah satu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) 1983. Persoalannya kemudian, sesudah menjadi TAP MPR, siapa sajakah yang terkena keharusan berasas tunggal Pancasila? Partai politik (PPP dan Partai Demokrasi Indonesia, PDI) dan Golongan Karya (Golkar) sajakah, atau mengenai juga seluruh organisasi kemasyarakatan bukan politik?
Mantan Wakil Perdana Menteri, Mr. Hardi, tegas berkata secara yuridis-formal organisasi kemasyarakatan nonpolitik tidak terkena keharusan dalam TAP MPR tersebut.
Di tengah perdebatan apakah organisasi kemasyarakatan nonpolitik terkena ketentuan asas tunggal atau tidak itulah pada bulan Desember 1983 Nahdlatul Ulama (NU) menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Situbondo, Jawa Timur.
Sambil memberi penafsiran Qur’ani terhadap semua sila dalam Pancasila, Munas Alim Ulama NU sepakat untuk menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas NU. Kesepakatan yang diambil ketika bahkan pemerintah pun belum mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan –yang akan mengatur soal berlaku atau tidaknya asas tunggal Pancasila untuk organisasi kemasyarakatan, pemerintah baru mengajukan RUU tersebut pada bulan Juni 1984—mau tidak mau menimbulkan berbagai nada sumbang kepada NU.
Di tengah ramainya berbagai kalangan mengecam sikap NU itulah, Sjafruddin muncul dengan surat tahniyahnya kepada NU. Dalam surat singkat yang kemudian fotocopynya beredar luas itu, Sjafruddin mengucapkan selamat atas keberhasilan Munas Alim Ulama NU.
Tidak pelak lagi, surat tahniyah Sjafruddin itu menimbulkan tanda tanya terutama di kalangan mereka yang membaca sikap awal Sjafruddin yang keras menolak asas tunggal Pancasila. Bagaimana bisa terjadi, Sjafruddin yang keberatan terhadap diterapkannya Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasi sosial poliitik justeru mengucapkan selamat terhadap organisasi yang secara amat dini menyatakan menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasinya.
Dalam rangka “teka-teki Sjafruddin” itulah saya “diperintah” oleh A.R. Baswedan untuk berangkat dari Yogyakarta menemui Sjafruddin di Jakarta guna mencari kejelasan apa sesungguhnya latar belakang Sjafruddin membuat surat tahniyah kepada NU. Dan keterangan yang saya peroleh dari Pak Sjaf –panggilan akrab Sjafruddin Prawiranegara—sungguh amat mengesankan.
Pak Sjaf menekankan, dalam berjuang hendaknya jangan semua yang berbeda pendapat dengan kita, kita anggap lawan. Dalam kasus Munas Alim Ulama NU, Pak Sjaf menganggap justeru keberanian NU memberi tafsir Islami terhadap Pancasila harus dipuji. Dan yang penting, Pak Sjaf menekankan, jangan pernah kehilangan objektivitas meskipun terhadap mereka yang tidak kita sukai.
Porkas dan Reaktualisasi
Ketika pemerintah memperkenalkan undian berhadiah Porkas Sepakbola sebagai ikhtiar mengumpulkan dana bagi pengembangan olahraga di Tanah Air, perdebatan pun muncul tentang apakah Porkas halal atau haram, termasuk judi atau tidak.
Berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tidak pernah mengungkapkan sikapnya dengan jelas, para ulama yang tergabung dalam Badan Kerjasama Pondok Pesantren (BKSPP) Jawa Barattegas memfatwakan Porkas haram karena termasuk kategori judi.
Dalam pada itu, meskipun dalam kapasitas pribadi, Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. K.H. Ibrahim Hossen, mempublikasikan pendapatnya yang menghalalkan Porkas. Tentu saja pendapat yang “melawan arus” ini segera mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. Dan di tengah derasnya kecaman terhadap fatwa Ibrahim Hossen, lagi-lagi Pak Sjaf muncul dengan sikapnya yang unik. Pak Sjaf menyetujui pendapat Ibrahim Hossen.
Tulisan Pak Sjaf yang mendukung pendapat Ibrahim Hossen, dengan nama terang, beredar dalam bentuk foto copy; sementara tulsan Pak Sjaf dengan nama samaran –entah kenapa harus memakai nama samaran—dipublikasikan pada sebuah majalah Islam terkemuka di Jakarta.
Ketika Menteri Agama H. Munawir Sjadzali melemparkan gagasan tentang perlunya dilakukan reaktualisasi terhadap ajaran Islam, banyak orang bertanya-tanya: “Apa maunya Menteri Agama ini?”
Lontaran gagasan Munawir itu makin mengundang tanda tanya –jika tidak boleh menyebutnya: kecurigaan—lantaran ia dikemukakan antara lain di forum mudzakarah Yayasan Wakaf Paramadina, yang dimotori oleh Dr. Nurcholish Madjid, tokoh yang sejak awal 1970-an pikiran-pikirannya sering dianggap kontroversial. Lagi pula, salah satu kasus yang diangkat sebagai ilustrasi oleh Munawir Sjadzali ialah pelaksanaan hukum waris (faraidh) di kalangan kaum Muslim Indonesia.
Menteri Agama Munawir Sjadzali dianggap telah menghujat sesuatu yang telah mapan.
Reaksi keras terhadap pikiran reaktualisasi Munawir Sjadzali segera bermunculan. Begitu kerasnya sehingga cenderung tidak sehat lagi. Munawir bagai telah menjadi bulan-bulanan. Dalam situasi demikian, harus dipuji sikap majalah Panji Masyarakat yang mengangkat polemik reaktualisasi ke permukaan, karena dengan mengangkatnya secara terbuka di majalah akan menjadi jelas mana fikiran yang berbobot dan argumentatif, mana pula fikiran yang emosional dan asal bunyi.
Di antara yang turut dalam polemik reaktualisasi itu ialah Sjafruddin Prawiranegara. Di luar dugaan, Pak Sjaf justeru mendukung gagasan Munawir Sjadzali, orang yang dalam banyak hal kerap dikritiknya secara tajam. Kepada redaksi Panji Masyarakat yang terheran-heran membaca sikapnya, Pak Sjaf menegaskan bahwa dalam hal-hal lain boleh jadi ia tidak setuju, tetapi terhadap gagasan reaktualisasi ia mendukung Munawir Sjadzali.
Pak Sjaf mampu membuktikan kepada khalayak, dirinya tidak kehilangan objektivitas meskipun terhadap mereka yang tidak dia sukai.
Teladan Berharga
Dari uraian di atas dapat disimpulkan ciri paling menonjol dari kepribadian Pak Sjaf ialah sikapnya yang teguh, terbuka, terus terang, jujur, dan demokratis.
Keterbukaannya dapat disimak dari berbagai reaksi spontannya terhadap berbagai perkembangan situasi. Keterusterangannya dapat kita lihat pada berbagai pilihan sikap yang diambilnya. Jika ia telah meyakini sesuatu, ia akan mengumumkan keyakinannya itu. Tidak peduli bagaimana sikap teman atau lawan-lawannya. Juga tidak peduli apa pun resiko yang bakal diterimanya.
Keikutsertaannya dalam Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di masa Presiden Soekarno, dan keikutsertaannya dalam Kelmpok Petisi 50 di zaman Soeharto, adalah bukti bagi sikapnya yang teguh, terbuka dan terus terang.
Akan tetapi, seperti dikemukakan Dr. Anwar Harjono, keteguhan sikap, keterbukaan dan keterusterangan itu dibalut oleh sikap jujur dan demokratis.
Salah satu episode dari jejak hayat Pak Sjaf pasca pergolakan daerah PRRI memperlihatkan betapa kejujuran adalah darah dagingnya.
Yang pertama kali dilakukan Pak Sjaf setelah turun gunung ialah memberitahu dan menyerahkan 29 kilogram emas batangan, yang mulanya dimaksudkan sebagai dana cadangan bagi perjuangan PRRI, kepada pemerintah. Padahal yang tahu di mana emas itu dipendam hanya Sjafruddin dan satu orang kepercayaannya.
Jika kejujuran bukan darah dagingnya, mudah sekali bagi Pak Sjaf untuk mengangkangi 29 kilogram emas batangan itu. Tentu setelah ia menyumbat orang kepercayaannya dengan bagian beberapa kilogram emas.
Sikapnya yang demokratis terlihat dari keberaniannya mengiyakan yang benar dan menolak yang diyakininya salah, tanpa perlu melihat siapa yang berbicara atau melakukannya.
Terhadap yang dianggapnya benar, Pak Sjaf tidak ragu mengakuinya. Menanggapi lahirnya Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan yang telah menyingkirkan banyak keberatan umat Islam, Sjafruddin berkata: “Kita telah menang bukan karena umat Islam Indonesia benar-benar sudah kuat, tetapi lebih banyak karena kebijakan Presiden.... Presiden Soeharto masih mempunyai cukup pengertian dan kebijaksanaan untuk memenuhi tuntutan-tuntutan umat Islam....”
Terhadap yang dianggapnya salah, meskipun itu kawan akrab satu partai, Pak Sjaf pun tidak ragu mengatakannya. Salah seorang teman dekat yang dia salahkan ialah Mr. Mohamad Roem. Pak Sjaf menganggap Pak Roem salah karena sebagai tawanan, Roem bersedia berunding dengan Belanda dan menghasilkan Persetujuan Roem-Roijen, padahal yang saat itu memegang mandat pemerintahan ialah Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan Sjafruddin sebagai ketuanya. Kata Sjafruddin mengenai kawan akrabnya, Roem:
“Hanya sekali dia ‘menyeleweng’. Yakni tatkala dia menjalankan perintah atas permintaan Soekarno –yang waktu itu bukan menjabat Presiden karena sedang dalam pembuangan—untuk berbicara dengan Van Roijen, yang menghasilkan apa yang lazim disebut ‘persetujuan Roem-Roijen’ (Mei 1949).... Dia berani berbicara seolah-olah tidak ada PDRI. Padahal PDRI pada waktu itu adalah satu-satunya Pemerintah yang sah.”
Khatimah
Demikianlah. Mengenang Sjafruddin Prawiranegara adalah mengenang sikap-sikap teguh pendirian, terbuka, terus terang, jujur, dan demokratis. Sikap yang dengan berat hati terpaksa harus kita katakan, makin hari kian langka.
Pak Sjaf telah mematrikan sikap itu menjadi jatidiri dan citradirinya, walaupun untuk itu Pak sjaf acapkali disalahfahami bukan saja oleh lawan-lawan politiknya, bahkan oleh kawan seiring.
Kini dan di masa mendatang, teladan yang telah diwariskan oleh Pak Sjaf niscaya semakin penting kita hidup-hidupkan.
Dengan mudah kita dapat menduga apa yang bakal menimpa masa depan bangsa dan negara ini jika iklim yang ditumbuhkan bertentangan dengan warisan keteladan Pak Sjaf.
Jakarta, Shafar 1432/Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar