Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

12 Juli 2008

DPD Sebaiknya Berkedudukan Di Daerah



06 Mar 2008
Sumber :
dpr.go.id

Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dalam kunjungannya ke Provinsi Kalimantan Tengah mendapat masukan yang sangat penting bagi kelembagaan negara yang akan datang. Sejumlah Anggota DPRD, jajaran Muspida, kalangan akademisi dan tokoh masyarakat Kalimantan Tengah dihadapan Tim Kunker meminta supaya dalam RUU Susduk, keberadaan DPD tidak lagi di Jakarta tapi di daerah pemilihan masing-masing. Masukan tersebut juga juga senada dengan yang disampaikan Ketua Tim Idrus Marham.
Tim Kunker RUU Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD ke Kalimantan Tengah dipimpin Idrus Marham (F-PG), dengan enam orang anggota yaitu Azhar Romli (F-PG), Untung Wahono (F-PKS), Nursyahbani Katjasungkana (F-PKB), AM Fatwa (F-PAN), Lukman Hakiem (F-PPP), dan Gusti Iskandar Sukma Alamsyah (F-PG).
“DPD sebaiknya berkantor di daerah karena memperjuangkan aspirasi daerah,” kata Idrus Marham saat Tim Kunker melakukan pertemuan dengan jajaran Muspida, akdemisi dan tokoh masyarakat Kalimantan Tengah yang dipimpin Wakil Gubernur Achmad Diran.
Ia menilai hal itu akan membuat kerja DPD semakin produktif. Keberadaan DPD di daerah masing-masing juga akan membantu masyarakat yang diwakilinya lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi.
“Reformasi atau pembaruan UU Susduk ini untuk mendesign supaya kinerja lembaga negara menjadi lebih produktif,” ujarnya seraya menambahkan supaya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat lebih bersinergi.
Anggota Tim Kunker AM Fatwa menilai wewenang DPD memang masih terbatas. Keterbatasan wewenang tersebut didapat dari hasil kompromi politik nasional. Dalam pertemuan tersebut, AM Fatwa menegaskan sebaiknya DPD berada di daerah bukan berkedudukan di Jakarta.
“DPD berada di daerah pemilihannya dan menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah setempat,” katanya.
Menurutnya, untuk dapat lebih meningkatkan peran DPD maka harus melakukan amandemen UUD 1945. Fatwa yang juga Wakil Ketua MPR menilai DPD tidak mewakili penduduk tapi daerah, sehingga keberadaannya akan dapat lebih dirasakan masyarakat bila berada di daerah. Saat ini jumlah Anggota DPD dari tiap provinsi sebanyak empat orang.
“DPD tidak mewakili penduduk tapi daerah,” ujarnya.
Lebih jauh menurutnya DPD dapat bekerja secara konkrit bagi pengembangan daerah masing-masing. Salah satunya dengan mencari investor guna menanamkan modal.
Lukman Hakiem di hadapan Wakil Gubernur dan jajaran Muspida Kalteng menegaskan bahwa DPD sebaiknya berada di daerah. Keberadaan DPD di daerah akan lebih dirasakan oleh masyarakat.
“Saya setuju DPD berkantor di daerah setempat supaya perannya dapat lebih dirasakan,” katanya.
Bila DPD berkedudukan di daerah maka harus terlebih dahulu mengamandemen UUD 1945. Lukman Hakiem menyatakan bahwa ia mendukung dilakukan amandemen UUD 1945 yang ke lima. “Secara pribadi saya mendukung diadakannya amandemen UUD 1945 yang kelima,” tegasnya.
Lebih jauh Lukman menilai seluruh lembaga negara memang harus diperkuat, baik secara kelembagaan maupun tugas dan fungsi.
Hal senada diungkap Azhar Romli yang menilai kedepan hubungan antar lembaga dapat diperbaiki. Ia menilai tugas DPD yang selama ini hanya memberi masukan terhadap suatu RUU dan juga mengusulkan RUU dapat lebih ditingkatkan. Ke depan DPD kemungkinan dapat membahas RUU bersama DPR.
“DPD bisa ikut membahas RUU tapi tidak ikut mensahkan,” katanya.

Penguatan Peran DPD
Penguatan atas peran DPD juga disampaikan Anggota DPRD Kalimantan Tengah Matum Alang yang berharap DPD lebih dapat berperan. “DPD harus diberdayakan karena MPR terdiri dari DPR dan DPD,” katanya.
Ia menilai sebaiknya dua lembaga tersebut mempunyai kewenangan yang sama. Menurutnya tugas DPD juga berat karena mewakili daerah.
Sementara itu delegasi KNPI Kalimantan Tengah Dodi Elbadi di hadapan Tim Kunker menilai kontribusi DPD bagi Kalimantan Tengah masih kurang. Ia mengusulkan supaya kinerja DPD dapat lebih dirasakan maka harus berkedudukan di daerah setempat.
“Kedepan harapan kami supaya Kalimantan Tengah lebih maju, DPD sebaiknya berada di daerah,” katanya.
Hal senada diungkap tokoh masyarakat Kalimantan Tengah yang juga mantan Sekretaris Daerah A.J Nihin yang menilai manfaat dan fungsi DPD belum terlihat. Menurutnya peran DPD masih kalah jauh bila dibandingka dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan pada era sebelumnya. Utusan Daerah dan Utusan Golongan dinilainya lebih nyata karena ikut dalam mengambil keputusan.
“Kita di daerah merasa sedih, manfaat dan fungsi DPD belum terlihat,” katanya.
Mantan Walikota Palangkaraya Lukas Tingkes dalam pertemuan dengan Tim Kunker menilai peran dan kontribusi DPD belum dapat dirasakan masyarakat. Selain itu, banyak masyarakat yang tidak mengenal wakil daerahnya yang berkedudukan di Jakarta.
“DPD ada tapi tidak bermakna,”katanya.
Lukas menegaskan sangat setuju bila DPD berkedudukan di daerah setempat. Hal ini akan lebih dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan daerah. “Bila perlu kantornya berada di sekitar DPRD,” ujarnya seraya menambahkan bila perlu DPD harus sering turun ke lapangan. (bs)

Tidak ada komentar: