Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

27 April 2010

Tempatkan Polisi di Bawah Supremasi Sipil

Jakarta, Pelita
Sikap kepolisian dalam menangani masalah mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menuai kritikan terhadap institusi tersebut. Bahkan langkah kepolisian dinilai semakin menambah citra negatif institusi itu di mata masyarakat.

Tindakan Polri terhadap Susno itu merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Dan kesewenang-wenangan polisi harus segera dihentikan, ujar Ketua DPP Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Lukman Hakiem, di Jakarta, Selasa (13/4).

Lukman mengatakan, seharusnya di era reformasi saat ini polisi sudah membuang jauh-jauh tindakan kesewenang-wenangan mereka dalam menangani masalah. Salah satunya tidak melakukan tindakan yang terkesan melakukan pembunuhan karakter terhadap mantan kabareskrim Susno Duadji.

Memang tindakan tidak minta izin itu tindakan indisipliner, tapi bukan pidana. Menangkap itu urusan pidana dan harus berdasarkan Undang Undang, tegasnya.

Lukman mengungkapkan, sebenarnya citra negatif polisi tidak hanya terhadap saat penangkapan Susno Duadji. Akan tetapi sudah berlangsung lama, jika diibaratkan penyakit, sudah menjadi kronis.

Ungkapan-ungkapan sinis terhadap polisi yang gemar melakukan melakukan pungutan liar (pungli) telah berkembang mengikuti zaman. Ungkapan sinis itu seperti prit jigo (Rp25), polisi cepek (Rp100), lempar korek goceng (Rp5000), hingga isu markus sekarang ini, paparnya.

Menurut dia, penyakit kronis yang membuat citra negatif institusi kepolisian tersebut tidak mungkin diobati secara simptomatif, yakni gejala demi gejalan. Akan tetapi harus diobati secara radikal, yakni dengan meletakkan polisi sepenuhnya di bawah supremasi sipil.

Untuk menempatkan polisi di bawah supremasi sipil itu sendiri, menurutnya, ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama, sifat, watak dan ciri-ciri militer yang melekat harus dihilangkan dari kepolisian. Kedua, polisi harus di tempatkan di bawah kementerian dalam negeri (Mendagri) untuk tingkat pusat, di bawah Gubernur untuk tingkat Provinsi, dan Bupati/walikota untuk tingkat Kabupaten/kota.

Dengan cara ini saya kira polisi akan terhindar dari kemungkinan menjadi alat politik rezim yang berkuasa. Dengan demikian, rakyat melalui DPRD bisa mengontrol dan sekaligus turut memikirkan peningkatan kualitasa dan kesejahteraan polisi, jelasnya. (ay)

Tidak ada komentar: