Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

12 Juli 2012

Kasman Singodimedjo Pemimpin di Masa Kritis yang Dilupakan Bangsa


Kasman Singodimedjo
Pemimpin di Masa Kritis yang Dilupakan Bangsa
Oleh: Lukman Hakiem
Ketua PP Persaudaraan Muslimin Indonesia
Anggota Panitia Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Abdoel Kahar Moedzakir

Mr. Kasman Singodimedjo (1904-1982), bagai ditakdirkan untuk selalu tampil sebagai perintis di saat-saat kritis. Di waktu sekitar proklamasi, kata Jenderal TNI Abdul Haris Nasution, adalah lazim kalangan pemuda menyebut trio Soekarno-Hatta-Kasman, di mana Kasman dirasakan sebagai tokoh militer yang terdepan ketika itu. “Hanya dengan pimpinan Soekarno-Hatta-Kasman rakyat dapat digerakkan secara massal, dan kegiatan tanpa disertai ketiga pemimpin ini, dewasa itu akan merupakan suatu gerakan yang hanya setengah-setengah saja,” kata Pak Nas.
Menjelang Proklamasi Kemerdekaan, tokoh kelahiran Purworejo yang berlatar belakang pendidikan Barat itu, yang bertahun-tahun menjadi aktivis Jong Islamieten Bond (JIB), dan menjadi guru serta pengurus Muhammadiyah, oleh tentara pendudukan Jepang ditunjuk menjadi Komandan Batalyon (Daidancho) Pembela Tanah Air (PETA) Jakarta. Sebagai Daidancho paling senior, pada 16 Agustus 1945, dalam pertemuan dengan para Daidancho se-Jawa dan Madura di Bandung, Kasman memberi arahan kepada para Daidancho agar semua persenjataan yang telah berada di tangan PETA tidak diserahkan kepada tentara Jepang.
Pada 18 Agustus 1945, Daidancho Kasman diangkat menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menghasilkan konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar  1945.
Pada 20 Agustus 1945, sidang ketiga PPKI  memutuskan membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) dengan tugas dan kewajiban “harus memelihara keamanan bersama-sama rakyat dengan jawatan-jawatan negeri yang bersangkutan.” Otto Iskandar Dinata ditunjuk menjadi Kepala BKR dengan Kasman Singodimedjo sebagai Wakil. Oleh karena sejak ditunjuk menjadi Kepala BKR, Otto tidak pernah muncul (hilang/gugur di daerah Tangerang), praktis Kasman lah yang memimpin BKR. Kita tahu, BKR ini adalah cikal bakal Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan dalam konteks ini kita dapat memahami kesaksian Jenderal Nasution di atas.
Belum rampung mengkonsolidasikan BKR, pada 29 Agustus 1945, Kasman dipilih menjadi Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). KNIP adalah parlemen pertama di era kemerdekaan, dan Kasman adalah  orang pertama yang memimpin parlemen pertama itu.
Meskipun sudah menjadi ketua parlemen, perhatian Kasman kepada pembentukan tentara, tidak pudar. Pada 9 Oktober 1945, Kasman Singodimedjo selaku Ketua KNIP mengumumkan bahwa untuk menjaga keamanan rakyat pada dewasa ini, oleh Presiden RI telah diperintahkan pembentukan Tentara Keamanan Rakyat. Kasman menyerukan agar seluruh pemuda, bekas prajurit PETA, bekas prajurit Hindia-Belanda, Pelopor, dan lain-lain, baik yang sudah maupun yang belum pernah memperoleh latihan militer supaya selekas-lekasnya mendaftarkan diri di kantor BKR yang ditunjuk oleh Residen atau wakilnya.
Jabatan Ketua KNIP dipegang Kasman sampai 15 Oktober 1945 ketika Kasman menyerahkan jabatan itu kepada Sutan Sjahrir.
Selepas dari jabatan Ketua KNIP, Kasman diangkat menjadi Jaksa Agung. Ini pun jabatan rintisan, sebab Jaksa Agung yang pertama (17 Agustus-6 November 1945), Mr. Gatot, yang tinggal di Purwokerto, karena situasi dan kondisi pada masa itu tidak  efektif di dalam menjalankan tugasnya. Sebagai Jaksa Agung di masa permulaan kemerdekaan, Kasman melakukan penyusunan administrasi dan personalia, hubungan dengan berbagai instansi baik vertikal maupun horisontal, juga mengeluarkan berbagai instruksi kepada segenap jajaran kejaksaan.
            Setelah berhenti dari jabatan Jaksa Agung, Kasman ditunjuk menjadi Kepala Urusan Kehakiman dan Mahkamah Tinggi pada Kementerian Pertahanan RI dengan pangkat Jenderal Mayor. Setelah itu, Kasman diangkat menjadi Kepala Kehakiman dan Pengadilan Militer pada Kementerian Pertahanan.
Jabatan terakhir Kasman di pemerintahan adalah sebagai Menteri Muda Kehakiman dalam Kabinet Amir Sjarifuddin II. Beberapa tahun kemudian, Kasman terpilih menjadi anggota Majelis Konstituante dan diberi amanah menjadi Ketua Fraksi Islam yang merupakan gabungan dari anggota Partai Masyumi, Partai Nahdlatul Ulama, Partai Syarikat Islam Indonesia, dan Partai Islam PERTI  di Konstituante.
Menurut Jenderal TNI A.H. Nasution, ketampilan ikut memimpin negara dan tentara pada saat-saat yang amat kritik  itu, tidak akan datang dari “pemimpin-pemimpin rutin.” Tugas memimpin di masa-masa kritik pasti jauh lebih berbahaya dan lebih menentukan bagi nasib bangsa, dibanding dengan di masa negara dan tentara telah tegak terkonsolidasi.
Melunakkan Ki Bagoes Hadikoesoemo
Begitu diangkat menjadi anggota PPKI, lagi-lagi Kasman menghadapi situasi kritis. Situasi pada pagi 18 Agustus 1945 itu, sungguh-sungguh sangat krusial. Keputusan rapat besar BPUPK mengenai Preambule (yang biasa disebut Piagam Jakarta 22 Juni 1945) dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang pada16 Juli 1945, diterima –dalam kata-kata Ketua BPUPK Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat—“dengan suara sebulat-bulatnya” atas permintaan Mohammad Hatta diusulkan agar diamandemen, yaitu dengan menghilangkan tujuh kata: “…. dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
 Menurut mantan Wakil Perdana Menteri Prawoto Mangkusasmito, ketika seluruh eksponen non-Islam pada rapat 18 Agustus 1945 itu menghendaki tidak ada klausul tujuh kata yang menjadi inti dari Piagam Jakarta, anggota PPKI K.H. A. Wahid Hasjim masih dalam perjalanan dari Jawa Timur. Kasman sebagai anggota tambahan, yang baru mendapat undangan rapat pada pagi hari itu, belum mengetahui sama sekali persoalannya. Oleh karena itu, seluruh tekanan psikologis tentang berhasil atau tidaknya penetapan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang kemerdekaannya baru berumur beberapa jam itu sepenuhnya diletakkan di atas pundak Ketua PP Muhammadiyah, Ki Bagoes Hadikoesoemo, sebagai satu-satunya eksponen perjuangan Islam di PPKI pada saat itu. 
Tidak mudah meyakinkan Ki Bagoes untuk menghapus tujuh kata dari rancangan Preambule Undang-Undang Dasar. Sesudah Bung Hatta --yang konon pada sore 17 Agustus 1945 menerima opsir Angkatan Laut Jepang untuk menyampaikan keberatan rakyat di Indonesia Timur atas masuknya tujuh kata tersebut dalam Preambule Undang-Undang Dasar—gagal meyakinkan Ki Bagoes, dia meminta T. M. Hasan tokoh Ikhwanus Safa dari Aceh untuk melobbi Ki Bagoes. Hasan ternyata juga tidak mampu.melunakkan hati ki Bagoes.
Dalam situasi kritis itulah, Hatta meminta Kasman untuk membujuk Ki Bagoes. Dengan menggunakan bahasa Jawa halus, Kasman meyakinkan Ki Bagoes untuk mau menerima usul perubahan. Kasman antara lain mengingatkan Ki Bagoes bahwa karena  kemarin kemerdekaan sudah diproklamasikan, maka Undang-Undang Dasar harus cepat ditetapkan supaya memperlancar roda pemerintahan. Kasman juga mengingatkan Ki Bagoes bahwa bangsa Indonesia sekarang posisinya terjepit di antara bala tentara Dai Nippon yang masih tongol-tongol di bumi Indonesia dengan persenjataan moderennya; dan tentara Sekutu –termasuk Belanda—yang tingil-tingil mau masuk Indonesia, juga dengan persenjataan moderennya.
Di akhir pembicaraannya, Kasman bertanya kepada Ki Bagoes apakah tidak bijaksana jika kita sebagai umat Islam yang mayoritas ini mengalah, yakni menghapus tujuh kata termaksud demi kemenangan cita-cita bersama, yakni tercapainya Indonesia merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil makmur, tenang tenteram, diridhai Allah.
Entah karena dilobbi oleh sesama kader Muhammadiyah, atau karena kepiawaian Kasman melobbi dengan bahasa Jawa halus, Ki Bagoes luluh dan dapat menerima argumen Kasman. Ki Bagoes setuju tujuh kata dalam rancangan Preambule Undang-Undang Dasar, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dihapus dan diganti dengan kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa. Bersamaan dengan itu Ki Bagoes meminta supaya anak kalimat “menurut dasar” di dalam Preambule Undang-Undang Dasar dihapus, sehingga penulisannya dalam Preambule Undang-Undang Dasar menjadi: “…. Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan seterusnya.” Usul Ki Bagoes disetujui, dan langsung dikonfirmasikan kepada Bung Hatta.
Berpolitik dengan Keyakinan
Kasman Singodimedjo, bukanlah jenis tokoh yang berpolitik untuk mencapai tujuan dan kepentingan pribadi, apalagi sekadar untuk memperkaya diri. Kasman berpolitik berdasarkan cita-cita dan keyakinan.
Perjuangannya yang dilandasi cita-cita dan keyakinan itu menyebabkan Kasman tidak pernah mau duduk berpangku tangan. Ketika pada 19 Desember 1948, ibukota RI di Yogyakarta diserang dan diduduki tentara Belanda, dan para pemimpin Republik ditawan, Kasman sebagai Juru Bicara Pemerintah Pusat berkeliling ke basis-basis Republik di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk memberikan penerangan bahwa meskipun Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan para menteri ditawan oleh Belanda, roda pemerintahan Republik Indonesia masih terus berjalan. Kasman juga mengobarkan semangat rakyat untuk terus melakukan perlawanan terhadap Belanda.
Wakil II Kepala Staf Angkatan Perang, Letnan Jenderal T.B. Simatupang, mencatat pertemuannya dengan Kasman di masa itu. Simatupang mengakui di masa perang-rakyat itu, dirinya tidak mungkin mampu mengunjungi daerah-daerah yang sudah dikunjungi Kasman. “Gambaran yang saya peroleh dari ceritanya (Kasman) itu pada dasarnya adalah sama dengan keadaan yang telah saya lihat sendiri di daerah Kedu, Yogyakarta, dan Surakarta itu. Belanda menduduki kota-kota besar, tetapi di luar kota-kota itu tentara dan pamongpraja kita bergerak dan bekerja terus,” demikian Jenderal Simatupang dalam bukunya yang terkenal, Laporan dari Banaran.
Sebagai aktivis Muhammadiyah sejak 1921, cita-cita dan keyakinan Kasman dipengaruhi oleh rumusan kepribadian Muhammadiyah, antara lain: beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan, memperbanyak kawan dan mengamalkan ukhuwah Islamiyah, mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan serta dasar dan filsafat negara yang sah. Membantu pemerintah serta kerja sama dengan golongan lain dalam pemeliharaan dan membangun negara untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur dan diridhai Allah subhanahu wa ta’ala, dan bersifat adil serta korektif ke dalam dan keluar dengan bijaksana.
Dengan cita-cita dan keyakinan seperti itu, tidak perlu heran melihat Kasman yang bukan pengurus atau calon anggota legislative (caleg), pada 1977 sangat bersemangat menjadi juru kampanye salah satu organisasi peserta pemilihan umum. Kasman berkampanye di Sumatera Barat, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Maluku. Semangat kampanye Kasman melampaui semangat para pengurus partai dan caleg, karena Kasman bergerak didasari keyakinan. Bukan karena kepentingan sesaat untuk melanggengkan kekuasaan di partai atau untuk menjadi anggota parlemen. Padahal, pada saat itu, masih banyak tokoh yang bersikap wait and see atau memilih menjadi golongan putih (golput) karena menganggap pemilu kedua di masa Orde Baru itu tidak ada manfaatnya untuk demokrasi dan hanya menguntungkan rezim yang berkuasa saja.
Akan tetapi, jika tiba saatnya Kasman harus mengeritik, dia pun tidak segan melancarkan kritik. Itu terjadi di masa Presiden Soekarno. Akibat pidatonya yang kritis terhadap pemerintahan Soekarno yang disampaikannya pada 31 Agustus 1958 di Magelang, Kasman dituduh menyebarkan permusuhan kepada pemerintah dan menyebabkannya di penjara selama beberapa tahun.
Sikap kritis Kasman juga terjadi di masa Presiden Soeharto dengan mengajukan Petisi Kasman (Petisi 26) mengenai pemilihan umum, dan Pernyataan Keprihatinan (Petisi 50) yang menyebabkan hak-hak sipilnya dibunuh. Yang mengenaskan, ketika pada 12 Agustus 1992, Presiden Soeharto memberikan Bintang Mahaputera kepada para mantan anggota BPUPK dan PPKI, Kasman Singodimedjo dilewati. Patut diduga, ini adalah dampak dari keikutsertaan Kasman menandatangani Petisi 50.
Akan tetapi, berbagai resiko yang dihadapi, tidak menyebabkan Kasman surut dari lapangan perjuangan. Seorang Muslim, kata Kasman, harus berjuang terus. Hukumnya wajib, karena hidup itu adalah perjuangan.
Bagi Kasman, seorang Muslim harus berjuang terus, betapa pun keadaannya lebih sulit dari sebelumnya. Adanya kesulitan-kesulitan itu tidak membebaskan seorang Muslim untuk berhenti berjuang, bahkan ia harus berjuang lebih gigih daripada waktu lampau dengan strategi tertentu dan taktik yang lebih tepat dan sesuai.
Kasman Singodimedjo adalah tokoh pemimpin yang unik. Beliau adalah seorang nasionalis yang memperjuangkan tegaknya Islam, sekaligus pemimpin Islam yang berjuang untuk kepentingan nasional. Beliau adalah seorang politikus yang sekaligus seorang pekerja social. Beliau seorang cendekiawan yang selalu berada di tengah-tengah rakyat. Beliau seorang intelek sekaligus seorang kiai. Lebih dari itu semua, Kasman adalah seorang pejuang tanpa pamrih yang nyaris dilupakan oleh bangsanya.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa para pahlawannya.





Tidak ada komentar: