Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

19 Februari 2009

UU Susduk Harus Atur Kehadiran Anggota DPR

Sumber : sinarharapan.co.id
OlehInno Jemabut
Jakarta-Kehadiran anggota DPR dalam rapat sudah sampai pada tahap memprihatinkan. Meski DPR digaji untuk menyusun undang-undang (UU), rapat-rapat DPR dalam pembahasan RUU selalu sepi.Apalagi memasuki masa kampanye seperti sekarang, sangat sulit menemukan rapat DPR dihadiri setengah dari jumlah anggota komisi atau pansus dalam satu ruang rapat.Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay berpendapat, masalah kehadiran anggota DPR dalam rapat perlu diatur dalam Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk). “Ketika kehadiran diatur hanya dalam level tata tertib DPR, dengan mudah dapat diakali dan dilanggar. Makanya, harus diangkat ke level UU Susduk, mumpung sekarang UU itu dibahas,” ucap Hadar N Gumay, Jumat (9/1).Tata tertib DPR hanya memberi sanksi kepada anggota yang tidak hadir rapat tiga kali berturut-turut tanpa keterangan yang jelas. Padalah, ada sejumlah anggota DPR yang berbulan-bulan tidak hadir rapat karena izin. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Irsyad Sudiro mengaku pihaknya tidak berdaya menghadapi persoalan seperti ini. “Bagaimana, ya, mereka juga dapat izin dari pimpinan fraksinya. Yang diatur kan yang tidak ada keterangan dari pimpinan fraksinya,” kata Irsyad.Perlu Dikaji Ke depan, menurut Irsyad, kehadiran anggota harus dibuktikan oleh kehadiran fisik. Semua daftar hadir anggota perlu dipublikasikan, dengan demikian tidak ada upaya manipulasi. Anggota yang melanggar harus dipotong gajinya yang besarnya perlu diatur lebih detail.Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Susduk Lukman Hakiem (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan/FPP) mengatakan usulan memasukkan masalah kehadiran anggota DPR dalam UU tentu sangat baik, tapi harus ada kajian yang mendalam dan komprehensif.Alasannya, usulan tersebut akan terkait dengan jumlah fraksi dan syarat membentuk fraksi di DPR. Selain sebagai anggota salah satu komisi, anggota DPR merangkap anggota alat kelengkapan, anggota pansus, dan ada yang jadi pimpinan fraksi.“Bayangkan kalau komisi, alat kelengkapan, pansus, dan pimpinan bikin rapat pada jam yang sama. Saya sepakat ini diatur kembali,” kata Lukman Hakiem. Menurutnya, jika diatur dalam UU, dasar hukumnya jauh lebih kuat dan anggota DPR bisa berpikir ulang untuk melanggar.“Yang melanggar berarti melanggar undang-undang, ya? Saya sepakat saja, tapi perlu dikaji juga keterkaitannya,” tambah Lukman Hakiem. Ia juga mengusulkan agar tidak semua pengesahan RUU jadi UU dilakukan dalam rapat paripurna DPR. Alasannya, di tingkat komisi dan pansus, pembahasan sudah dilakukan secara mendalam dan ada forum penyampaian padangan mini fraksi. “Jadi, cukup di situ. Kalau ada voting baru dibawa ke paripurna DPR,” tambahnya. Hadar juga berpendapat alasan ketidakhadiran anggota dalam rapat karena berkunjung ke konstituen hendaknya dikaji kembali. Jadwal mengunjungi konstituen, katanya, sudah diatur dengan adanya masa reses. Jika ada alasan mendesak maka anggota DPR harus menggunakan akhir pekan, di luar jam kerja resmi DPR, Senin-Jumat tiap pekan. n

Tidak ada komentar: