Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

19 Februari 2009

DPR Gelar Rapat Revisi UU 39


Pakuanraya.com

JAKARTA - Pimpinan DPR yang terdiri dari Ketua DPR dan para pimpinan Fraksi di DPR menggelar rapat konsultasi rencana revisi Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Lukman Hakiem, rapat rencana usulan revisi UU Kementerian Negara ini adalah sebagai tindaklanjut dari usulan yang disampaikan oleh Fraksi PPP dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). ‘’Karena kami memang melihat undang-undang kementerian negara itu berpotensi mengedradasi kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah,’’ kata Lukman Hakiem kepada wartawan sebelum masuk ke ruang rapat konsultasi di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, (13/1) kemarin.
Mengingat, jelas Lukman, UU Ketenagakerjaan tidak menempatkan koperasi dan usaha kecil menengah sebagai urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang- Undang Dasar 1945. Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Saepuddin, meminta pemerintah untuk meralat UU Kementerian Negara. Menurut Lukman, Fraksi PPP menilai, lolosnya UU Kementerian Negara itu akibat adanya kelalaian administratif dari pemerintah.
Pasalnya sesuai risalah rapat paripurna DPR ke-9 telah mengemuka interupsi dari Aria Bima (FPDIP) dan Lukman Hakiem (FPPP) yang mengusulkan agar urusan pemerintahan terkait koperasi, usaha kecil dan menengah dimasukan kedalam pasal 5 ayat 2 UU kementerian negara.Hal ini dikarenakan koperasi dan usaha kecil menengah masuk dalam ruang lingkup yang disebutkan dalam pasal 33 ayat 1 dan ayat 4 UUD 45. “Dalam paripurna itu tak satupun anggota DPR dan wakil pemerintah yang menyatakan keberatan atas usul anggota FPDIP dan FPPP,” imbuhnya.Bahkan, lanjutnya, Ketua Pansus RUU Kementerian Negara Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, RUU tersebut dapat disetujui menjadi UU dengan memberi catatan khusus terhadap apa yang diusulkan FPDIP dan FPPP. Selain itu di bagian akhir Agun menyatakan menerima dengan catatan seperti catatan disampaikan FPDIP dan FPPP.
Sementara itu, tambahnya, sesuai dengan hasil rapat tersebut, ketua DPR Agung Laksono mengambil kesimpulan bahwa RUU Kementerian Negara tetap disahkan dengan memperhatikan catatan-catatan, termasuk melakukan koreksi sesuai dengan usulan yang berkembang.Terhadap kesimpulan Ketua sidang, peserta paripurna menyatakan setuju, oleh karenanya FPPP meminta Menkumham dan mensesneg segera melakukan koreksi perbaikan terhadap UU Kementerian negara, dengan memasukan koperasi dan usaha kecil menengah dalam pasal 5 ayat 2 UU. “Koreksi perbaikan ini diperlukan segera, tidak hanya agar UU Kementerian negara tak bertentangan dengan UUD, tetapi juga agar setiap presiden terpilih menempatkan koperasi dan UKM sebagai pondasi dan pilar utama pengembangan ekonomi rakyat,” jelasnya.=MHD

Tidak ada komentar: