KPK dianggap sebagai Komisi Pelindung Kepentingan karena lebih serius mengurus perkara korupsi kecil ketimbang yang kakap
Sumber Foto: matanews.com
Jakarta, PelitaOnline - BANYAKNYA koruptor kelas kakap yang kabur meninggalkan Tanah Air bukan disebabkan karena kelalaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi dinilai lebih karena faktor pada peran KPK yang menjadi pelindung kepentingan.
Hal tersebut dikatakan ketua Majelis Pakar DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakiem, Selasa (14/06/2011). Pendapat ini dia sampaikan menyikapi lambannya langkah KPK dalam mengusut tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti dan kasus suap di Kemenpora yang melibatkan Muhammad Nazaruddin.
"Saya katakan demikian karena KPK sudah kehilangan jejak kepada dua orang ini. KPK hingga saat ini masih juga belum mengetahui di mana kedua orang itu tinggal," kata Lukman.
Menurut Lukman, selama ini KPK lebih serius mengurus kasus-kasus kecil dan membiarkan kasus-kasus besar. " Kasus Nunun adalah contoh yang tak bisa KPK sangkal," katanya.
Mantan anggota DPR ini mengatakan, KPK tidak mungkin kehilangan jejak terhadap istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun jika saja KPK mencegah langsung tersangka setelah jaksa KPK menyebut nama Nunun berkali-kali di persidangan setahun lalu.
"Tapi kenapa KPK tidak langsung melakukan pencegahan. Bukankah KPK sebagai lembaga independen yang bebas mengusut, menyidik, dan memberantas koruptor kelas kakap. Makanya sekali lagi saya katakan bahwa lembaga ini bukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi Komisi Pelindung Kepentingan," tegas aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini. (Hurri Rauf)
Hal tersebut dikatakan ketua Majelis Pakar DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakiem, Selasa (14/06/2011). Pendapat ini dia sampaikan menyikapi lambannya langkah KPK dalam mengusut tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti dan kasus suap di Kemenpora yang melibatkan Muhammad Nazaruddin.
"Saya katakan demikian karena KPK sudah kehilangan jejak kepada dua orang ini. KPK hingga saat ini masih juga belum mengetahui di mana kedua orang itu tinggal," kata Lukman.
Menurut Lukman, selama ini KPK lebih serius mengurus kasus-kasus kecil dan membiarkan kasus-kasus besar. " Kasus Nunun adalah contoh yang tak bisa KPK sangkal," katanya.
Mantan anggota DPR ini mengatakan, KPK tidak mungkin kehilangan jejak terhadap istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun jika saja KPK mencegah langsung tersangka setelah jaksa KPK menyebut nama Nunun berkali-kali di persidangan setahun lalu.
"Tapi kenapa KPK tidak langsung melakukan pencegahan. Bukankah KPK sebagai lembaga independen yang bebas mengusut, menyidik, dan memberantas koruptor kelas kakap. Makanya sekali lagi saya katakan bahwa lembaga ini bukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi Komisi Pelindung Kepentingan," tegas aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini. (Hurri Rauf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar