Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

23 Desember 2010

Pakar PPP Kritisi Pernyataan SBY Soal DIY

VIVAnews - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakiem mengkiritisi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait status keistimewaan Yogyakarta. Presiden diminta membuka kembali Amanat Sri Sultan Hamenku Buwono IX dan KGPAA Paku Alam VIII tanggal 5 September 1945.

"Pernyataan SBY tentang DIY [Daerah Istimewa Yogyakarta] sama sekali tidak punya dasar sejarah, konstitusi, dan demokrasi," kata Lukman dalam pesan singkat, Senin 29 November 2010.

Lukman lantas menjelaskan bahwa inti Amanat 5 September 1945 itu adalah:
1. Yogyakarta dan Paku Alam yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari NKRI.
2. Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam selaku kepala daerah memegang seluruh kekuasaan di Yogyakarta dan Paku Alaman.
3. Hubungan antara Yogyakarta dan Paku Alaman dengan pemerintah pusat bersifat langsung dan Sultan serta Paku Alam bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

"Bagaimana kita memaknai Piagam Kedudukan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII yang ditandatangani Presiden Soekarno?" kata dia. Dengan amanat dan piagam ini, NKRI telah menempatkan kedua raja ini sebagai kepala daerah sepanjang hayat mereka.

Dia menilai pernyataan Presiden dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta malah cenderung merusak tatanan yang sudah ada selama ini. "Gubernur dan Wakil Gubernur DIY harus dipilih dengan masa jabatan tertentu," kata dia.

Sebelumnya, Presiden SBY meminta pembahas RUU Keistimewaan Yogyakarta memperhatikan tiga hal. "Pertama pilarnya adalah pilar nasional yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam Undang-undang Dasar telah diatur dengan gamblang."

Kedua, kata SBY, harus dipahami keistimewaan DIY itu sendiri berkaitan dengan sejarah dari aspek-aspek lain yang harus diperlakukan secara khusus sebagaimana pula yang diatur dalam Undang-undang Dasar. Ketiga, harus diperhatikan aspek Indonesia adalah negera hukum dan negara demokrasi.

"Nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi mau pun nilai-nilai demokrasi," kata SBY.

Tidak ada komentar: