Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

19 Februari 2009

UU Susduk Harus Atur Kehadiran Anggota DPR

Sumber : sinarharapan.co.id
OlehInno Jemabut
Jakarta-Kehadiran anggota DPR dalam rapat sudah sampai pada tahap memprihatinkan. Meski DPR digaji untuk menyusun undang-undang (UU), rapat-rapat DPR dalam pembahasan RUU selalu sepi.Apalagi memasuki masa kampanye seperti sekarang, sangat sulit menemukan rapat DPR dihadiri setengah dari jumlah anggota komisi atau pansus dalam satu ruang rapat.Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay berpendapat, masalah kehadiran anggota DPR dalam rapat perlu diatur dalam Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk). “Ketika kehadiran diatur hanya dalam level tata tertib DPR, dengan mudah dapat diakali dan dilanggar. Makanya, harus diangkat ke level UU Susduk, mumpung sekarang UU itu dibahas,” ucap Hadar N Gumay, Jumat (9/1).Tata tertib DPR hanya memberi sanksi kepada anggota yang tidak hadir rapat tiga kali berturut-turut tanpa keterangan yang jelas. Padalah, ada sejumlah anggota DPR yang berbulan-bulan tidak hadir rapat karena izin. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Irsyad Sudiro mengaku pihaknya tidak berdaya menghadapi persoalan seperti ini. “Bagaimana, ya, mereka juga dapat izin dari pimpinan fraksinya. Yang diatur kan yang tidak ada keterangan dari pimpinan fraksinya,” kata Irsyad.Perlu Dikaji Ke depan, menurut Irsyad, kehadiran anggota harus dibuktikan oleh kehadiran fisik. Semua daftar hadir anggota perlu dipublikasikan, dengan demikian tidak ada upaya manipulasi. Anggota yang melanggar harus dipotong gajinya yang besarnya perlu diatur lebih detail.Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Susduk Lukman Hakiem (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan/FPP) mengatakan usulan memasukkan masalah kehadiran anggota DPR dalam UU tentu sangat baik, tapi harus ada kajian yang mendalam dan komprehensif.Alasannya, usulan tersebut akan terkait dengan jumlah fraksi dan syarat membentuk fraksi di DPR. Selain sebagai anggota salah satu komisi, anggota DPR merangkap anggota alat kelengkapan, anggota pansus, dan ada yang jadi pimpinan fraksi.“Bayangkan kalau komisi, alat kelengkapan, pansus, dan pimpinan bikin rapat pada jam yang sama. Saya sepakat ini diatur kembali,” kata Lukman Hakiem. Menurutnya, jika diatur dalam UU, dasar hukumnya jauh lebih kuat dan anggota DPR bisa berpikir ulang untuk melanggar.“Yang melanggar berarti melanggar undang-undang, ya? Saya sepakat saja, tapi perlu dikaji juga keterkaitannya,” tambah Lukman Hakiem. Ia juga mengusulkan agar tidak semua pengesahan RUU jadi UU dilakukan dalam rapat paripurna DPR. Alasannya, di tingkat komisi dan pansus, pembahasan sudah dilakukan secara mendalam dan ada forum penyampaian padangan mini fraksi. “Jadi, cukup di situ. Kalau ada voting baru dibawa ke paripurna DPR,” tambahnya. Hadar juga berpendapat alasan ketidakhadiran anggota dalam rapat karena berkunjung ke konstituen hendaknya dikaji kembali. Jadwal mengunjungi konstituen, katanya, sudah diatur dengan adanya masa reses. Jika ada alasan mendesak maka anggota DPR harus menggunakan akhir pekan, di luar jam kerja resmi DPR, Senin-Jumat tiap pekan. n

DPR Gelar Rapat Revisi UU 39


Pakuanraya.com

JAKARTA - Pimpinan DPR yang terdiri dari Ketua DPR dan para pimpinan Fraksi di DPR menggelar rapat konsultasi rencana revisi Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Lukman Hakiem, rapat rencana usulan revisi UU Kementerian Negara ini adalah sebagai tindaklanjut dari usulan yang disampaikan oleh Fraksi PPP dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). ‘’Karena kami memang melihat undang-undang kementerian negara itu berpotensi mengedradasi kementerian koperasi, usaha kecil dan menengah,’’ kata Lukman Hakiem kepada wartawan sebelum masuk ke ruang rapat konsultasi di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, (13/1) kemarin.
Mengingat, jelas Lukman, UU Ketenagakerjaan tidak menempatkan koperasi dan usaha kecil menengah sebagai urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang- Undang Dasar 1945. Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Saepuddin, meminta pemerintah untuk meralat UU Kementerian Negara. Menurut Lukman, Fraksi PPP menilai, lolosnya UU Kementerian Negara itu akibat adanya kelalaian administratif dari pemerintah.
Pasalnya sesuai risalah rapat paripurna DPR ke-9 telah mengemuka interupsi dari Aria Bima (FPDIP) dan Lukman Hakiem (FPPP) yang mengusulkan agar urusan pemerintahan terkait koperasi, usaha kecil dan menengah dimasukan kedalam pasal 5 ayat 2 UU kementerian negara.Hal ini dikarenakan koperasi dan usaha kecil menengah masuk dalam ruang lingkup yang disebutkan dalam pasal 33 ayat 1 dan ayat 4 UUD 45. “Dalam paripurna itu tak satupun anggota DPR dan wakil pemerintah yang menyatakan keberatan atas usul anggota FPDIP dan FPPP,” imbuhnya.Bahkan, lanjutnya, Ketua Pansus RUU Kementerian Negara Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, RUU tersebut dapat disetujui menjadi UU dengan memberi catatan khusus terhadap apa yang diusulkan FPDIP dan FPPP. Selain itu di bagian akhir Agun menyatakan menerima dengan catatan seperti catatan disampaikan FPDIP dan FPPP.
Sementara itu, tambahnya, sesuai dengan hasil rapat tersebut, ketua DPR Agung Laksono mengambil kesimpulan bahwa RUU Kementerian Negara tetap disahkan dengan memperhatikan catatan-catatan, termasuk melakukan koreksi sesuai dengan usulan yang berkembang.Terhadap kesimpulan Ketua sidang, peserta paripurna menyatakan setuju, oleh karenanya FPPP meminta Menkumham dan mensesneg segera melakukan koreksi perbaikan terhadap UU Kementerian negara, dengan memasukan koperasi dan usaha kecil menengah dalam pasal 5 ayat 2 UU. “Koreksi perbaikan ini diperlukan segera, tidak hanya agar UU Kementerian negara tak bertentangan dengan UUD, tetapi juga agar setiap presiden terpilih menempatkan koperasi dan UKM sebagai pondasi dan pilar utama pengembangan ekonomi rakyat,” jelasnya.=MHD

PPP Jajaki Dukungan ke Sultan

Jumat, Desember 12th, 2008
Sumber : inilah.com ~ Abdullah Mubarok
INILAH.COM, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan serius menjajaki kemungkinan untuk mengusung Sultan Hamengku Buwono X sebagai capres di Pemilu 2009. Bila terwujud, ini akan melengkapi dukungan politik yang telah diberikan oleh Partai RepublikaN.
Sultan merupakan capres pertama yang akan ‘menjual diri’ di hadapan ‘Forum PPP Mendengar’. Gubernur DI Yogyakarta itu menjadi tokoh politik pertama yang akan memaparkan visi misinya sebagai capres di kantor DPP PPP, Jakarta, pada 12 Desember 2008.
Namun Wakil Ketua Fraksi PPP Lukman Hakiem membantah spekulasi tersebut. Menurutnya, Sultan tampil pertama karena dia telah menyatakan kesediaan.
“Sultan itu hadir sebagai orang pertama, karena ia yang bersedia datang duluan,” kata Lukman saat dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Kamis (11/12).
Capres yang diundang PPP memiliki peluang yang sama dengan Sultan. Seperti Prabowo, Sutiyoso, atau pun Megawati Soekarnoputri.
“Kita belum menentukan kepada siapa kita akan mendukung atau akan mengarah ke mana, hal itu ditentukan sesudah Pileg,” tambahnya