Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

31 Mei 2016

Dari Partai Masyumi ke Partai Muslimin
Catatan Kronologis[1]
Oleh: Lukman Hakiem
Sekretaris Majelis Pakar PP Parmusi

Masyumi Memilih Jalan yang Hak
Perkembangan politik di Tanah Air sejak Presiden Sukarno mencanangkan konsepsinya tentang Demokrasi Terpimpin[2], berkembang dan berubah cepat. Kalangan politisi sipil dan militer di daerah yang tidak menyetujui Konsepsi Presiden lantaran mengikutsertakan kaum komunis dalam Kabinet Karya, bersekutu dalam sebuah gerakan yang kemudian melahirkan Perdjuangan Semesta (Permesta) di Sulawesi, dan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Sumatera.[3]
Tiga tokoh Partai Masyumi yaitu Mohammad Natsir, Mr. Sjafruddin Prawiranegara, dan Mr. Boerhanoeddin Harahap, turut dalam PRRI. Mengenai keikutsertaan Natsir dan dua koleganya dalam PRRI, George Mc Turnan Kahin berpendapat bahwa salah satu dari sumbangan-sumbangan utama Natsir kepada Tanah Airnya datang selama masa berjalannya PRRI. Menurut Kahin, Natsir harus dihargai karena telah memberikan satu sumbangan penting kepada pemeliharaan keutuhan teritorial Indonesia. Disokong oleh Sjafruddin dan Boerhanoeddin, ia telah melakukan satu perjuangan yang pada akhirnya berhasil di kalangan dalam PRRI untuk menghalang-halangi mereka yang lebih menyukai pemisahan Sumatera dari Indonesia dan menjadi satu negara sendiri.[4]
Masyumi sendiri menyatakan baik pembentukan Kabinet Karya di mana Presiden Sukarno menunjuk warga negara bernama Ir. Sukarno sebagai formatur Kabinet maupun PRRI, sama-sama tidak konstitusional. Sikap Masyumi yang sangat tegas itu rupanya tidak memuaskan selera politik Presiden Sukarno yang mendesak Masyumi supaya mengutuk para anggotanya yang terlibat dalam PRRI. Desakan tersebut tentu saja tidak bisa dipenuhi oleh Masyumi yang selalu melihat segala sesuatu dari sudut konstitusi.
Masyumi, kata Wakil Ketua III Pimpinan Partai Masyumi hasil Muktamar IX, 1959, Mr. Mohamad Roem, tidak mau mengutuk anggotanya karena anggota-anggota itu tidak bersalah kepada Masyumi, dan andaikata mau mengambil tindakan, Masyumi harus menyelidiki dulu apa yang salah (melanggar Masyumi). Jadi karena Masyumi tidak mau (mengutuk anggotanya –elha), maka Sukarno membubarkan Masyumi. Partai Sosialis Indonesia (PSI), kata Roem, mau menyalahkan Soemitro Djojohadikoesoemo dan mengeluarkan Soemitro dari PSI, tetapi keputusan itu dirahasiakan. Tidak urung, PSI dibubarkan juga, sedangkan hubungan Soemitro dengan kawan-kawan PSI sudah pecah sampai sekarang. “Andaikata Masyumi mengutuk Natsir, Boerhan, dan Sjafruddin,” kata Roem, “maka tentu antara kita akan ada perpecahan. Akan tetapi kita memilih jalan yang hak, meskipun Masyumi dibubarkan, dan pemimpin-pemimpinnya masuk penjara selama 4 tahun 4 bulan.”[5]
Pilihan sikap politik Masyumi yang menolak mengutuk anggotanyta, dua dasawarsa kemudian dipuji oleh Nurcholish Madjid. “Dan seandainya  pimpinan Masyumi dulu mengutuk dan memecat rekan-rekannya yang terlibat dalam PRRI, tamatlah riwayat Masyumi, baik pada dataran politik praktis maupun dataran etis-filosofis, dan musnahlah sisa-sisa terakhir perjuangan menegakkan kultur politik yang sehat itu dalam skalanya yang besar dan fundamental. Syukur alhamdulillah, hal itu tidak terjadi.”[6]
Akibat keengganan Masyumi mengutuk para anggotanya, jatuhlah palu godam politik berupa Keputusan Presiden No. 200 Tahun 1960 yang memerintahkan Masyumi untuk membubarkan diri atau, kalau tidak, Masyumi akan dinyatakan sebagai partai terlarang.
Jika Kepres No. 200/1960 dibiarkan, resikonya sangat besar. Masyumi akan jadi partai terlarang. Para pengurus dan anggotanya mulai dari ranting sampai pusat mungkin sekali akan ditangkapi, dan harta kekayaan partai bukan mustahil akan dirampas. Maka Masyumi mematuhi Kepres No, 200/1960, seraya mengadukan perbuatan Pemerintah itu ke pengadilan. Secara politis Masyumi dikalahkan, tetapi hati nurani hukum Masyumi tetap tidak bisa membenarkan. Maka ditunjuklah Mr. Mohamad Roem menjadi kuasa hukum Masyumi untuk menggugat Pemerintah di pengadilan. Dan pengadilan ternyata tidak mampu menegakkan keadilan. Pengadilan menganggap pihaknya tidak berwenang mengadili perkara Masyumi melawan Pemerintah, karena perintah pembubaran Masyumi merupakan kebijakan politik. 
Rehabilitasi Masyumi: Ikhtiar yang Gagal
Sesudah tumbangnya rezim Sukarno pasca pemberontakan berdarah Gerakan 30 September 1965/Partai Komunis Indonesia, lahirlah pemerintahan baru yang menyebut dirinya Orde Baru di bawah pimpinan Jenderal Soeharto. Lahirnya Orde Baru membawa janji dan harapan bagi tegaknya kebenaran dan keadilan. Hukum akan menjadi panglima, dan demokrasi akan tumbuh subur.
Bekas Wakil Presiden Mohammad Hatta bersama sejumlah eksponen Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) seperti Mashud Sosrohardjo, Deliar Noer, Ismail Hasan Metareum, Ibrahim Madylao, Sulastomo, M. Daud Ali, dan Norman Razak merancang pembentukan Partai Demokrasi Islam Indonesia (PDII). Meskipun Rencana Dasar, Program, dan Struktur PDII yang direncanakan akan dipimpin oleh Bung Hatta itu sudah selesai disusun, PDII tidak dapat diwujudkan lantaran Pemerintah tidak memberi lampu hijau.
Sementara itu, sejumlah tokoh Masyumi yang berada di luar penjara menyambut kelahiran Orde Baru dengan melakukan langkah-langkah ke arah rehabilitasi Masyumi. Kebetulan pada 9 Mei 1966 Panglima Daerah Militer Jakarta Raya Brigadir Jenderal Amirmachmud mengundang sejumlah tokoh Masyumi ke rumahnya.[7] Kesempatan itu dimanfaatkan oleh tiga tokoh Masyumi: K.H. Faqih Usman, Anwar Harjono, dan H. Hasan Basri untuk menyampaikan hal-hal di sekitar rehabilitasi Masyumi.
Melalui surat kepada Brigjen Amirmachmud, ketiga tokoh Masyumi itu pada intinya menegaskan bahwa rehabilitasi Masyumi bukan saja berarti memenuhi rasa keadilan berdasarkan hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar, tetapi juga sekaligus akan dapat meniupkan angin yang segar dalam kehidupan politik kita.    
Gagasan merehabilitasi Masyumi ternyata hidup juga di kalangan para pemimpin Masyumi yang baru dibebaskan dari penjara rezim Sukarno seperti Mohammad Natsir, dan Prawoto Mangkusasmito. Lantaran itu, surat Faqih Usman, Anwar Harjono, dan Hasan Basri kepada Amirmachmud dijadikan modal untuk menuntut rehabilitasi Masyumi secara lebih luas kepada Jenderal Soeharto. Secara formal dibentuk Panitia Rehabilitasi Masyumi yang diketuai oleh Drs. Sjarif Usman dengan dukungan berbagai organisasi kemayarakatan Islam yang belum berafiliasi kepada sesuatu partai politik.
Pada 6 Oktober 1966, Ketua Umum Masyumi --saat membubarkan diri—Prawoto Mangkusasmito berkirim surat kepada Ketua Presidium Kabinet, Jenderal  Soeharto, guna menjelaskan posisi politik Masyumi. Surat Prawoto itu dilampiri surat Faqih Usman cs kepada Amirmachmud. Korespondensi antara Prawoto dengan Soeharto berlangsung sampai 20 Maret 1967.[8]
Dalam surat-suratnya, Prawoto antara lain mengingatkan khalayak terhadap resolusi Musyawarah Nasional III Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi) yang menyatakan bahwa pembubaran Partai Masyumi, Partai SosiaIis Indonesia (PSI), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), yuridis-formil tidak syah, dan yuridis-materiil tidak beralasan. Lebih lanjut Prawoto mengingatkan Soeharto: “Adalah suatu ironi yang sangat besar sekali, bahwa Masyumi yang senantiasa mengajak supaya kita bersama berpegang teguh kepada Undang-Undang Dasar 1945, sekarang ini digolongkan kepada yang telah menyelewengkannya.” 
Pada 6 Januari 1967, Soeharto menyurati Prawoto. Surat itu pada pokoknya menegaskan bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tidak dapat menerima rehabilitasi Partai Masyumi. “Alasan-alasan yuridis, ketatanegaraan, dan psikologis telah membawa ABRI pada satu pendirian bahwa ABRI tidak dapat menerima rehabilitasi bekas Partai Politik Masyumi.” Adapun mengenai bekas anggota Masyumi sebagai warga negara, Soeharto menegaskan, “... tetap dijamin hak-hak demokrasinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.”
Dengan jawaban Jenderal Soeharto itu, pupuslah sudah harapan dan segala ikhtiar untuk merehabilitasi Partai Masyumi.
Partai Muslimin Minus Tokoh Masyumi
Dalam pada itu sejak Desember 1965, beberapa organisasi sosial dan pendidikan Islam: Muhammadiyah, Jamiatul Washliyah, Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (Gasbiindo), Persatuan Islam (Persis), Nahdhatul Wathan, Mathla’ul Anwar, Serikat Nelayan Islam Indonesia (SNII), Kongres Buruh Islam Merdeka (KBIM), Persatuan Ummat Islam (PUI), Al-Ittihadiyah, Persatuan Organisasi Buruh se-Indonesia (Porbisi), Persatuan Guru Agama Islam Republik Indonesia (PGAIRI), Himpunan Seni Budaya Islam (HSBI), Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, dan Wanita Islam membentuk Badan Koordinasi Amal Muslimin.[9]
Sesudah dipertimbangkan masak-masak oleh seluruh pendukung rehabilitasi Masyumi, surat Jenderal Soeharto kepada Prawoto Mangkusasmito mendorong semua yang hadir dalam rapat Badan Koordinasi pada 6 Mei 1967 untuk menyepakati keputusan membentuk wadah politik baru bagi umat Islam yang belum tersalurkan aspirasi politiknya dalam sesuatu partai politik. Wadah itu akan menampung bekas anggota Masyumi dan organisasi-organisasi kemasyarakatan pendukung Masyumi yang oleh Jenderal Soeharto tegas dijamin hak-hak demokrasinya.
Untuk mendukung keputusan rapat itu, dibentuklah Panitia Persiapan Pembentukan Partai Muslimin Indonesia atau yang dikenal dengan nama Panitia Tujuh karena terdiri dari tujuh orang, yaitu: K.H. Faqih Usman (Ketua), Anwar Harjono (Wakil Ketua), Agus Sudono (Sekretaris), Ny. Sjamsuridjal (Anggota), H. Marzuki Jatim (Anggota), H. Hasan Basri (Anggota), dan E.,Z. Muttaqin (Anggota).[10]
Pada 20 Juni 1967, Panitia Tujuh mengirim surat kepada Pemerintah, menyampaikan  hasrat umat Islam untuk membentuk wadah politik baru yang akan diperkenalkan dengan nama Partai Muslimin Indonesia.Pemerintah menyambut baik hasrat itu. Pada 24 Juli 1967 dimulailah pertemuan antara Panitia Tudjuh dengan Staf Pribadi Pejabat Presiden Soeharto yang dikuasakan untuk itu, yaitu Letnan Jenderal Basuki Rachmat, Mayor Jenderal Alamsyah, dan Brigadir Jenderal Soenarso. Setelah beberapa kali pertemuan, dicapai kesepakatan bersama untuk mendirikan Partai Muslimin Indonesia.
Partai Muslimin yang dimaksudkan sebagai rehabilitasi Masyumi secara de facto itu memiliki asas dan tujuan sebagai berikut:
1.    Asas Partai ialah Islam,
2.    Tujuan Partai ialah bersama-sama dengan semua golongan warga negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menegakkan dan membangun Negara Republik Indonesia atas landasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah.[11]
Sayangnya, sekali lagi, cita-cita luhur itu pun kandas. Pada saat-saat terakhir proses pembentukan Partai Muslimin, terdapat force majeur (keadaan yang berada di luar kekuasaan) yang menyebabkan Partai Muslimin tidak lagi menjadi karya bersama Panitia Tujuh dengan para pendukung rehabilitasi Masyumi. Itu bermula dari sikap Pejabat Presiden Soeharto yang menolak tampilnya tokoh-tokoh Masyumi dalam kepemimpinan Partai Muslimin. “Mereka itu,” kata Soeharto, “boleh memimpin di belakang layar. Namun untuk masa mendatang, apabila partai memanggil kongres dan pemimpin-pemimpin partai Masyumi terpilih, maka hal ini merupakan masalah intern partai. Pada waktu itu saya tidak akan campur tangan. Akan tetapi sekarang, sayalah orang yang bertanggungjawab.”[12]
Panitia Tujuh dan para pendukung rehabilitasi Masyumi menganggap sikap Soeharto itu sebagai sikap sementara, yakni hanya pada saat kelahiran partai saja. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya reaksi-reaksi yang tidak perlu. Akan tetapi, sesudah nanti Partai Muslimin resmi dan syah hadir di tengah-tengah masyarakat, maka terhadapnya sepenuhnya berlaku hak-hak yang melekat pada sesuatu partai politik dalam negara demokrasi.
Dengan keyakinan seperti itu, tidak mengherankan jika susunan kepemimpinan Partai Muslimin mengalami tiga kali perubahan sebelum akhirnya disyahkan melalui Keputusan Presiden No. 70 Tahun 1968 tertanggal 20 Februari 1968. Perubahan-perubahan itu menunjukkan betapa sejak awal para pendukung Partai Muslimin dari kalangan Masyumi telah menjauhkan sikap konfrontatif dengan Pemerintah. Mereka menaruh prasangka baik bahwa di masa Orde Baru prilaku tidak demokratis dan menyimpang dari konstitusi akan dibuang jauh-jauh. Demikianlah, maka pada susunan kepemimpinan Partai Muslimin yang disyahkan Pemerintah, terlihat jelas betapa Partai Muslimin bersih dari tokoh-tokoh Masyumi.
Dengan Kepres No. 70/1968, Partai Muslimin Indonesia hadir dipimpin oleh duet Ketua Umum H. Djarnawi Hadikusumo dan Sekretaris Jenderal H. Lukman Harun.
Dilema Partai Muslimin
Kenyataan di lapangan ternyata sangat berbeda dengan kenyataan di atas kertas. Ketika Panitia Tujuh dan para pendukung rehabilitasi Masyumi bersedia melakukan kompromi dengan Pemerintah untuk menghilangkan sama sekali tokoh-tokoh Masyumi dari kepemimpinan Partai Muslimin, di lapangan justru menunjukkan kesediaan masyarakat bergabung ke dalam Partai Muslimin lantaran mereka berharap partai baru ini dipimpin oleh para pemimpin Masyumi. Mereka hanya mau bergabung jika Partai Muslimin tumbuh seperti dan dalam tradisi Partai Masyumi.
Sebuah pilihan sulit segera melilit. Sementara tidak ada seorang pun yang menginginkan konfrontasi dengan Pemerintah, di sisi lain tidak seorang pun yang menginginkan Partai Muslimin lahir dan tumbuh tanpa ruh dan semangat Masyumi.
Dalam pada itu, duet kepemimpinan Djarnawi-Lukman Harun sampai juga kepada kesimpulan bahwa Partai Muslimin tidak akan mampu membuat landasan kuat yang didukung masyarakat tanpa keikutsertaan para pemimpin Masyumi di dalamnya. Seorang tokoh pemuda di Sumatera Utara, seperti dicatat Allan A. Samson, menegaskan pendiriannya: “Apabila Natsir atau Prawoto tampil di sini untuk berbicara, maka kesetiaanlah yang akan mengikat hati umat, tua atau muda. Tergantung pada nama-nama inilah (masa depan) Partai Muslimin. Tidak ada seorang pun yang menyamai mereka.”[13]
Dengan suasana seperti itulah Partai Muslimin memasuki Muktamar I di Malang, 2-7 November 1968. Dan seperti dikemukakan oleh Wakil Ketua Panitia Tujuh, Anwar Harjono, “Dengan pertimbangan matang, kita menganggap belum tepat waktunya bagi bapak-bapak tokoh Masyumi untuk tampil kembali. Kita lalu menyepakati Pak Roem sebagai tokoh yang kita anggap moderat dan kita duga bisa diterima oleh Pemerintah. Bagi kita, muktamar Partai Muslimin hendaklah merupakan rehabilitasi Masyumi secara de facto.”[14]
Mr. Mohamad Roem sendiri sangat menyadari posisinya sebagai salah seorang pemimpin Masyumi. Oleh karena itu, sebelum maju ke Muktamar, Roem mengajukan syarat, Pertama, Roem hanya akan tampil memimpin Partai Muslimin jika telah ada clearence dari Pemerintah.[15] Kedua, karena Roem masih sedang menulis buku, diharapkan tenaga-tenaga yang lebih muda dapat tampil dalam kepemimpinan Partai Muslimin. Roem menyebut beberapa nama Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), tetapi usul ini tidak mendapat dukungan. Orang-orang tetap mendesak supaya Roem bersedia menjadi Ketua Umum Partai Muslimin.[16]
Roem sungguh-sungguh mengambil sikap yang sangat moderat. Kepada peserta muktamar Roem mengingatkan, tidak baik mengambil sikap konfrontasi dengan Pemerintah. Sebab, walaupun itu bertentangan dengan hak asasi, kalau Pemerintah sudah mengatakan tidak menerima, ini mesti diperhatikan. Menurut Roem, partai politik itu mesti ada understanding dengan pemerintah. Tidak perlu bermusuhan. Tidak boleh bermusuhan.[17]      
Entah sikap moderat dan syarat yang diajukan Roem tidak sampai ke telinga Pemerintah, atau memang Pemerintah tidak mau tahu, beberapa jam sebelum penutupan Muktamar, datang telegram dari Sekretaris Negara Mayor Jenderal Alamsyah yang mengatakan bahwa Pemerintah tidak dapat menerima pencalonan Roem sebagai Ketua Umum Partai Muslimin. Fakta bahwa Roem termasuk pemimpin kelas satu di Masyumi menyebabkan kemoderatannya yang bagaimanapun tidak bisa diterima oleh ABRI.
Karena Ketua Umum terpilih tidak mendapat clearence dari Pemerintah, dan sambil mengupayakan clearence dari Pemerintah, maka kepemimpinan Partai Muslimin untuk sementara diserahkan kembali kepada duet Djarnawi Hadikusumo-Lukman Harun.
Dalam usaha memperoleh clearence itu, Prawoto Mangkusasmito mengingatkan agar seluruh warga Partai Muslimin bersikap sebagai seorang demokrat, jangan sekali-sekali terseret kepada alam pikiran otokratis. Dan jangan sekali-sekali membikin clearence yang sudah tercapai dalam keluarga Bulan Bintang menjadi pudar kembali.[18]
Harapan memperoleh clearence pernah muncul, ketika Mayjen Alamsyah meminta jasa baik Mr. Sutan M. Rasjid untuk menyampaikan pesan kepada Roem bahwa Pemerintah bermaksud memberikan clearence dengan tiga syarat: Pertama, Mohammad Natsir mengeluarkan suatu statement bahwa ia mendukung Rencana Pembangunan Lima Tahun. Kedua, agar Sjafruddin Prawiranegara jangan mengeluarkan kecaman-kecaman terhadap kebijaksanaan Pemerintah. Ketiga, agar Mohamad Roem mengeluarkan keterangan bahwa suasana yang tenang lebih baik bagii menyelesaikan clearence, bukan suasana yang tegang. Ketiga permintaan Alamsyah itu dipenuhi oleh Natsir, Sjafruddin, dan Roem.
Sesudah itu direncanakan sejumlah pertemuan di rumah Mayjen Alamsyah, di rumah Bung Hatta, dan akhirnya di rumah Presiden Soeharto.Yang direncanakan hadir dalam pertemuan-pertemuan itu Mayjen Alamsyah, Mayjen Yoga Soegama, Mayjen Ali Moertopo, Mr. Sutan M. Rasjid, Mohammad Natsir, Sjafruddin Prawiranegara, Prawoto Mangkusasmito, dan Mohamad Roem. Pertemuan pertama dengan Alamsyah berhasil dilaksanakan, dan menimbulkan kesan baik. Sesudah itu, Mayjen Soedjono Hoemardani minta bertemu Roem. Ditemani Ir. Mohamad Sanusi, Roem bertandang ke rumah Soedjono Hoemardani. Kesan dari pertemuan itu, juga baik, dan memberikan harapan.
Dalam suasana yang penuh harapan itu, tiba-tiba dalam ceramah di hadapan para Pimpinan Wilayah Partai Muslimin seluruh Indonesia, Soedjono Hoemardani mengatakan bahwa yang clear bagi Pemerintah ialah bahwa Pemerintah tidak dapat mengakui Pimpinan Partai Muslimin yang dipilih oleh Muktamar di Malang.[19]
Suasana dikalangan keluarga Bulan Bintang yang menurut Prawoto sudah clear (jernih), kembali menjadi clauded (berkabut). Harapan agar secara de facto keberadaan Partai Muslimin menjadi pengganti Partai Masyumi pupus. Harapan itu  pun makin pupus ketika duet kepemimpinan Djarnawi-Lukman yang relatif dengan keluarga Bulan Bintang, pada 17 Oktober 1970 dikudeta oleh Jaelani Naro, Imran Kadir, dan kawan-kawan.[20] Dan Soeharto kembali turun tangan “menyelamatkan” Partai Muslimin dengan mengangkat H.M.S. Mintaredja menjadi Ketua Umum Partai Muslimin.
Ketidaksukaan Orde Baru kepada tokoh-tokoh Masyumi tidak berhenti pada penihilan Partai Muslimin dari ruh dan semangat Masyumi seperti diuraikan di atas, tetapi juga berlanjut kepada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 1971.
Dekat menjelang pelaksanaan Pemilu 1971, Ketua Umum Partai Muslimin Mintaredja, atas nama Presiden Soeharto, memberitahukan kepada pimpinan Partai Muslimin bahwa jika pemilihan umum jadi dilaksanakan, maka sejumlah orang dari Partai Muslimin tidak akan diperbolehkan untuk dipilih. Mereka itu tidak boleh dicalonkan. Mereka itu dikenakan “karantina politik.” Belakangan keterangan Mintaredja itu dikonfirmasi oleh Menteri Dalam Negeri Amirmachmud. Dalam suatu pidato, Amirmachmud mengatakan bahwa ada 2.500 orang dari bekas Partai Masyumi/PSI tidak boleh ikut serta dalam pemilihan umum.[21]
Perdebatan segera marak. Akan tetapi perdebatan itu berhenti ketika Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diumumkan pada 14 Maret 1971. Dalam daftar calon Partai Muslimin tidak terdapat nama-nama  Mohammad Natsir,Mohamad Roem, M. Yunan Nasution, Mr. Kasman Singodimedjo, Boerhanoeddin Harahap, dan lain-lain.
Sejak saat itu, tokoh-tokoh Masyumi resmi disingkirkan dari wilayah politik. “Mau tidak mau,” kata Anwar Harjono, “kita tidak bisa lagi berkiprah. Bukan tidak mau, tetapi memang peluangnya sudah ditutup.”[22]
Teladan dari Tokoh-tokoh Masyumi
Apakah para tokoh Masyumi itu patah arang? Ternyata tidak. Seperti dituturkan oleh Juru Bicara Partai Masyumi, Anwar Harjono, meskipun mereka tidak masuk dalam kepengurusan Partai Muslimin, tetapi tokoh-tokoh Masyumi itu tetap memberikan dukungan kepada Partai Muslimin. “Kalau ada pelantikan atau musyawarah Partai Muslimin di daerah, saya sering diminta datang,” tutur Anwa Harjono.[23]      
Kelak ketika Partai Muslimin bersama Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam PERTI memfusikan diri menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dukungan tokoh-tokoh Masyumi kepada partai yang di dalamnya terdapat kader-kader Partai Muslimin itu, tidak juga surut. Menjelang Pemilu 1977 dan Pemilu 1992, Mohammad Natsir menyatakan dukungannya kepada PPP dan menyerukan agar umat Islam dan generasi muda mencoblos PPP.
Tokoh Masyumi yang lain, Mr. Kasman Singodimedjo, pada Pemilu 1977 aktif menjadi juru kampanye PPP. Dia kampanye berkeliling Indonesia, padahal Kasman bukan pengurus atau calon anggota legislatif dari PPP.
Inilah pelajaran penting dari tokoh-tokoh Masyumi yang harus diteladani oleh kita semua. Untuk perjuangan, mereka tidak pernah berhitung untung dan rugi. Seperti diungkapkan oleh Roem, duduk di dalam pemerintahan atau di luarnya, sama saja. Di dalam atau di luar pemerintahan, fungsinya sama yaitu berbakti kepada bangsa dan negara.
Wallahu’alam bi al shawab.
                                                                                     
                                                                                      Sukabumi, Sya’ban 1347
        M e i     2016 



[1] Bahan untuk Workshop Dakwah Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Cisarua-Bogor, 27-29 Mei 2016.
[2] Kritik terhadap Konsepsi Presiden dan Demokrasi Terpimpin antara lain datang dari Mohammad Hatta. Pada tahun 1960, tidak lama sesudah Presiden Sukarno membubarkan Majelis Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum 1955, Wakil Presiden I itu membuat tulisan berjudul “Demokrasi Kita” dan dimuat di  Majalah Pandji Masyarakat.Dalam tulisannya itu Hatta antara lain mengungkapkan realita pemerintahan yang dalam perkembangannya kelihatan makin jauh dari demokrasi yang sebenarnya. Akibat memuat tulisan Hatta, Pandji Masyarakat dilarang terbit. Keluar pula larangan membaca, menyiarkan, bahkan menyimpan “Demokrasi Kita”. Lihat “Demokrasi Kita” dalam Nina Pane (Editor), Mohammad Hatta Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977), Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2015, halaman 265-288.
[3] Serangkaian tulisan mengenai Permesta dan PRRI lihatlah Lukman Hakiem dan Mohammad Noer (Editor), Mr. Sjafruddin Prawiranegara Pemimpin Bangsa dalam Pusaran Sejarah, Jakarta, Harian Republika, 2011, terutama Bagian Kedua “Dekade Pergolakan Daerah”, halaman 83-218.
[4] Lihat George McTurnan Kahin, “Mohammad Natsir” dalam George McTurnan Kahin dan Lukman Hakiem, PRRI: Pergolakan Daerah atau Pemberontakan?, Jakarta, Panitia Peringatan Refleksi Seabad Mohammad Natsir Pemikiran dan Perjuangannya dan Media Dakwah, halaman 20-21.
[5] Laksmi Pamuntjak dkk (Penyunting), Tidak Ada Negara Islam Surat-surat Politik Nurcholish Madjid-Mohamad Roem, Jakarta, Penerbit Djambatan, 1997, halaman 67.
[6] Laksmi Pamuntjak dkk (Penyunting), ibid, halaman 85.
[7] Tokoh-tokoh Masyumi yang diundang ialah K.H. Faqih Usman, Anwar Harjono, H. Hasan Basri, H. Abdullah Salim, H. Ghazali Sjahlan, H. Ahmad Buchari, Sulaiman Dahlan, dan Murtadho Ahmad. Lihat Lukman Hakiem, Perjalanan Mencari Keadilan dan Persatuan Biografi Dr. Anwar Harjono, S.H., Jakarta, Media Dakwah, 1993, halaman 217.
[8] Surat menyurat antara Prawoto Mangkusasmito dengan Jenderal Soeharto dapat dilihat dalam S.U. Bajasut dan Lukman Hakiem (Editor), Alam Pikiran dan Jejak Perjuangan Prawoto Mangkusasmito Ketua Umum (Terakhir) Partai Masyumi, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2014.
[9] K.E. Ward, The Fondation of The Partai Muslimin Indonesia, Ithaca-New York, Cornell University, 1970, halaman 69.
[10] Anwar Harjono, Indonesia Kita Pemikiran Berwawasan Iman-Islam, Jakarta, Gema Insani Press, 1995, halaman 180.
[11] Anwar Harjono, ibid, halaman 184.
[12] Operasi, 25 November 1968.
[13] Allan A. Samson, “Angkatan Bersenjata dan Ummat Islam di Indonesia” dalam As-Siyasah No. 3 Tahun I, Mei 1975.
[14] Lukman Hakiem, op cit, halaman 230-231.
[15] Mr. Kasman Singodimedjo keberatan dengan istilah clearence dari Pemerintah. Menurut Kasman, mestinya yang tepat adalah clearence dengan Pemerintah. Lihat Soemarso Soemarsono, Mohamad Roem 70 Tahun Pejuang Perunding, Jakarta, Bulan Bintang, 1978, halaman 100.
[16] Soemarso Soemarsono, ibid, halaman 99.
[17] Soemarso Soemarsono, ibid, halaman 99.
[18] S.U. Bajasut dan Lukman Hakiem (Editor), op cit, halaman 312.
[19] Tentang berbagai ikhtiar untuk memperoleh clearence, lihatlah Mohamad Roem, Setahun Sesudah Muktamar, Jakarta, PT. Kramat Empat Lima, 1969.
[20] Dalam statementnya, J. Naro menyebut kepemimpinan Djarnawi Hadikusumo memusuhi ABRI. Naro dan kawan-kawan mengumumkan diri sebagai Panitia Penyusun Pimpinan Partai Muslimin. KAMI, 19 Oktober 1970. Abadi, 20 Oktober 1970.
[21] Soemarso Soemarsono, op cit, halaman 101.
[22] Lukman Hakiem, op cit, halaman 233.
[23] Lukman Hakiem, ibid, halaman 232.

Tidak ada komentar: