Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

01 Desember 2012

Lukman: Berikan Penghargaan Dua Tokoh

Munas KAHMI di Riau
Jumat, 30 November 2012 - 13:54:55 WIB




JAKARTA - Anggota majelis pakar Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Lukman Hakiem berharap Munas KAHMI yang berlangsung di Hotel Labersa, Kampar, Riau, memberikan penghargaan kepada dua  tokoh yang membidani lahirnya Undang-Undang tentang peradilan agama dan  Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kompilasi Hukum Islam. 

Kedua tokoh itu adalah Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H, mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung RI, Ketua Umum HMI Cabang Yogyakarta awal 1950-an, rektor pertama Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu dan H. Munawir Sjadzali selaku Menteri Agama (1983-1993) H. Munawir Sjadzali, MA,.

 "Busthanul Arifin dan Munawir Sjadzali layak diberikan penghargaan atas jasannya membidani lahirnya Undang-undang tentang  Peradilan Agama dan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kompilasi Hukum Islam, " ujar mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakiem di Jakarta, Jum'at (30/11).

Menurut Lukman, UU dan Inpres itu bukan saja menjadi rujukan para hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan hukum Islam, tetapi juga (dan ini yang lebih strategis) mengakhiri ketegangan (yang tidak perlu) antara Islam dengan negara.

Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Dr. Anwar Harjono (1923-1999) menyebut lahirnya UU dan Inpres tersebut yang diikuti dengan lahirnya UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, berdirinya Bank Muamalat, dan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) sebagai pertanda berubahnya cuaca politik Orde Baru.

"Kalau bukan HMI dan para alumninya yang menghargai jasa besar Prof. Busthanul Arifin untuk bangsa dan negara, lalu siapa?". */Ap

17 Oktober 2012

Menyimak Pemikiran dan Perjuangan
Mr. Mohamad Roem (1908-1983)[1]
Oleh: Lukman Hakiem

         
I
MOHAMAD ROEM (lahir di Temanggung16 Mei 1908, wafat di Jakarta 24 September 1983), anak keenam dari pasangan Dulkarnen Djojosasmito dan Siti Tarbijah. Kepala Desa Klewongan, Parakan,Temanggung ini sangat khas dalam memberi nama kepada anak-anaknya. Si sulung, perempuan, diberi nama Muti’ah. Anak kedua dan berikutnya diberi nama  Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Mohamad Roem, dan Siti Chatidjah.[2]
          Urutan nama anak-anaknya itu menunjukkan kepedulian Dulkarnaen kepada agamanya. Meskipun, pengetahuannya mengenai Islam tidak terlalu tinggi, tetapi apa yang difahami diterapkannya di dalam kehidupan. Untuk anak-anaknya, Dulkarnaen mendatangkan seorang guru ngaji untuk mengajari anak-anaknya pengetahuan dan pemahaman mengenai Islam.
          Roem menempuh pendidikannya di  Sekolah Rakyat (Volksschool), HIS (Hollandsch Inlandsche School), pada 1924 masuk STOVIA (School ter Opleiding voor Indiesche Arts –Sekolah untuk mendidik dokter pribumi) di Jakarta. Pada 1927, setelah selesai pendidikan di bagian persiapan STOVIA; Roem melanjutkan ke AMS (Algemene Middelbare Scool). Lulus AMS pada 1930, Roem masuk Sekolah Tinggi Kedokteran GHS (Geneeskundige Hoge School) di Jakarta. Karena dua kali ujian, gagal, Roem berhenti belajar di GHS, dan beristirahat selama dua tahun. Pada 1932, Roem masuk  RHS (Recht Hooge School), dan meraih gelar Mester in the Rechten.
          Selama masa istirahat itu, Roem memanfaatkan waktunya dengan masuk dan bergiat di dalam Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Roem juga aktif dalam Jong Islamieten Bond (JIB) sekaligus dalam organisasi kepanduannya, Natipij (Nationale Indonesische Padvinderij). Menurut mantan Menteri Muda Penerangan A.R. Baswedan, Natipij merupakan organisasi yang pertama sekali terang-terangan menyebut dirinya sebagai organisasi (Kepanduan) Nasional Indonesia. “Dua tahun sebelum Sumpah Pemuda, Jong Islamieten Bond sudah mendirikan Nationale Indonesische Padvinderij,” kata Baswedan.[3]
          Di dalam JIB, kemudian juga di dalam PSII, Roem akrab dengan senior pergerakan Islam seperti H.O.S. Tjokroaminoto, Abdul Muthalib Sangaji, dan H. Agus Salim.[4]
          Ketika kelak, karena perbedaan sikap politik antara cooperative dan noncooperatif, Salim keluar dari PSII dan mendirikan partai politik Penjadar, Roem yang masih mahasiswa RHS dan baru berusia 28 tahun ditunjuk menjadi Ketua Centraal Comite Executif  (Lajnah Tanfidziyah) Partai Penjadar. Adapun Ketua Dewan Partai Penyadar ialah Salim, Sangaji, dan lain-lain.[5] Roem terus bersama Salim di Penjadar sampai datang zaman baru, zaman Indonesia merdeka.
          Di awal kemerdekaan, Roem bersama para aktivis pergerakan Islam, bersepakat untuk mendirikan partai politik Islam. Usaha-usaha untuk mendirikan partai politik Islam telah lebih dulu dikerjakan jauh sebelum ada Maklumat Wakil Presiden No. X, 5 November 1945. Tidak mengherankan jika hanya berselang dua hari sesudah keluar Maklumat X, Kongres Umat Islam Indonesia di Yogyakarta, 7-8 November 1945/1-2 Dzulhijjah 1364, mengumukan berdirinya Partai Politik Islam Masyumi. Di Partai Masyumi, yang dipimpin oleh Hadratus Syaikh K.H.M. Hasjim Asj’ari (Ketua Umum Majelis Syuro), dan Dr. Soekiman Wirjosandjojo (Ketua Pengurus Besar), Roem tercatat sebagai anggota.[6] Sampai Masyumi dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Soekarno pada pertengahan 1960, Roem tetap bergiat di Masyumi. Bahkan, Ketua Umum Masyumi, Prawoto Mangkusasmito (1910-1970) mengajukan gugatan terhadap Presiden Soekarno dan meminta Pengadilan untuk membatalkan Keputusan Presiden No. 200/1960 dan Penetapan Presiden No. 7/1959[7], Roem ditunjuk menjadi pengacara Masyumi.
          Di bidang pemerintahan, pada awal kemerdekaan, Roem dipercaya menjadi Ketua Komite Nasional Indonesia (KNI) Jakarta Raya,[8] cikal bakal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesudah itu, berturut-turut Roem dipercaya menjadi Menteri Dalam Negeri (Kabinet Sjahrir III, 2 Oktober 1946-27 Juni 1947; Kabinet Amir Sjarifuddin II, 11 November 1947-29 Januari 1948; dan Kabinet Wilopo, 3 April 1952-30 Juli 1953), Komisaris Agung Republik Indonesia Serikat di Negeri Belanda berkedudukan di Den Haag (Kabinet Republik Indonesia Serikat, 16 Desember 1949-6 September 1950), Menteri Luar Negeri (Kabinet Natsir, 6 September 1950-21 Maret 1951), dan Wakil Perdana Menteri (24 Maret 1956-9 April 1957).
          Di luar jabatan-jabatan tersebut, sejak 1946, Roem mulai terlibat dalam berbagai perundingan dengan Belanda. Roem menjadi anggota delegasi Republik Indonesia dalam perundingan Linggajati (1946), anggota delegasi Renville (1948), Ketua delegasi perundingan Roem-Roijen (1949)[9], dan anggota delegasi utama pada Konferensi Meja Bundar di Den Haag (1949).
          Barangkali karena itulah, meskipun sepanjang kariernya di dalam pemerintahan, Roem hanya sekali menjadi Menteri Luar Negeri,  dan tiga kali menjadi Menteri Dalam Negeri, Roem justru lebih diingat sebagai mantan Menteri Luar Negeri.
          Seiring dengan bubarnya Masyumi, kiprah Roem di pemerintahan pun berakhir. Bahkan di penghujung rezim Soekarno, mulai 16 Januari 1962 sampai 17 Mei 1966, tanpa alasan yang jelas, Roem dijebloskan  ke penjara. Ikut ditahan, sejumlah pemimpin politik yang bersikap kritis terhadap Presiden Soekarno, seperti Sutan Sjahrir, Prawoto Mangkusasmito, M. Yunan Nasution, Soebadio Sastrosatomo, Mochtar Lubis, HAMKA, M. Natsir, Sjafruddin Prawiranegara, kasman Singodimedjo, E.Z. Muttaqin, Imron Rosjadi, dan Anak Agung Gede Agung.
          Kemerdekaan yang diperjuangkan Roem dengan jiwa,[10]  tenaga, dan pikiran; ternyata  tidak dengan serta merta memberikan kenyamanan dan keadilan kepada Roem dan kawan-kawan, sebagaimana yang dikehendaki ketika kemerdekaan itu diperjuangkan. Kemerdekaan, pada suatu ketika, karena berbagai sebab, dapat juga menghasilkan sebuah tragedi! Roem adalah bagian dari tragedi di dalam alam kemerdekaan![11]
II
          Mengawali kariernya sebagai diplomat, Roem bukan tidak gamang. Ia tidak yakin terhadap kemampuan dirinya di bidang itu, karena belum pernah punya pengalaman di suatu forum internasional, dan umur pun masih di bawah 40 tahun. Seperti diceritakan Mohammad Natsir (1908-1993), “Dan waktu Saudara Roem diminta (Wakil Presiden --pen) Bung Hatta untuk menjadi anggota delegasi, kami  semua berkumpul di tempat Pak Haji Agus Salim. Pak Salim berkata: ‘Itu bukan suatu problem’ Terima Roem’.”
          Keraguan Roem, boleh jadi juga disebabkan oleh sikap Masyumi yang menolak segala bentuk perundingan dengan Belanda.
          Sejak memegang tampuk kepemimpinan pemerintahan sebagai Perdana Menteri, Sutan Sjahrir (1909-1966) telah memperlihatkan kecenderungan untuk berunding dengan Belanda. Kecenderungan itu agaknya didasari oleh kenyataan bahwa pemerintah Indonesia mempunyai kekuasaan yang secara de facto  ditaati oleh seluruh rakyat, sedangkan Belanda datang ke Indonesia untuk menegakkan kembali kekuasaan de jure-nya. Guna memecahkan masalah yang rumit ini, mau tidak mau Belanda pun datang menemui pemimpinan pemerintahan Indonesia. Dan Sjahrir pun ingin menunjukkan kepada dunia bahwa pemerintahan yang dia pimpin mampu bertindak sebagaimana layaknya sebuah negara-bangsa yang merdeka.
          Masyumi menolak kecenderungan Sjahrir untuk berunding. Masyumi menganggap Kabinet Sjahrir tidak melihat “perubahan radikal” dan mentale revolutie (revolusi mental) dari jiwa bangsa kita “yang dahulu bersifat lemah dan tak berdaya, menjadi kuat penuh meluap dengan semangat perjuangan (militant).”[12]
          Masyumi yang bersikap oposisi itu, bersama Tan Malaka, dan golongan lain, membentuk Persatuan Perjuangan dengan program utamanya, “berunding atas dasar pengakuan kemerdekaan 100%.”
          Itulah situasi saat Roem diminta Hatta memperkuat Kabinet Sjahrir. Roem bercerita:
           “Saya lalu berkonsultasi dengan Pak Dokter Sukiman, waktu itu sebagai Ketua Umum Partai Masyumi. Pak Kiman tidak setuju kalau saya mewakili Masyumi dalam Kabinet RI, tetapi tidak keberatan ikut serta sebagai perseorangan.” [13]
          Mengenai situasi saat itu, simak cerita Natsir berikut:[14]
           “Waktu persetujuan Linggajati, partai Masyumi tidak setuju dengan persetujuan tersebut, tetapi juga tidak menghalangi unsure Masyumi duduk dalam delegasi perundingan. Partai Masyumi jalan terus, meneruskan oposisi. Partai Masyumi tidak percaya bahwa Belanda akan mentaati persetujuan itu. Analisis Partai Masyumi ternyata betul. Tetapi persetujuan Linggajati itu adalah suatu persetujuan internasional. Pelanggaran Linggajati oleh Belanda, itu meningkatkan issue Indonesia di dunia internasional. Dan itu menjadi pembuka pintu bagi Indonesia untuk masuk PBB. Itulah fungsi persetujuan Linggajati. Jadi bukan untuk memecahkan persoalan secara langsung, tetapi sebagai pembuka jalan untuk mencapai penyelesaian yang lebih terjamin.
 “Waktu persetujuan Renville, juga terulang kembali partai Masyumi tidak menyetujui, dan banyak lagi partai-partai lain bersikap sama. Tetapi Roem tetap duduk dalam delegasi….”
Kerasnya sikap oposisi Masyumi kepada Persetujuan Linggajati, digambarkan Roem:
“Waktu itu Masyumi menolak Persetujuan Linggajati, tetapi menteri-menteri Masyumi menyetujuinya, bukan atas nama partai. Kejadiannya yang tepat ialah, sewaktu saya masih di Linggajati, Radio Yogyakarta menyiarkan pengumuman bahwa partai Masyumi menolak Persetujuan Linggajati. Sikap itu diumumkan, sebelum saya memberikan laporan kepada partai.”[15]
          Demikianlah, di saat negara-bangsa memerlukan kehadirannya, Roem tampil sepenuh hati. Dari sejak Masyumi berdiri, sampai partai itu membubarkan diri, Roem selalu hadir di pentas politik nasional, baik atas nama partai maupun atas nama pribadi. Tidak terdengar orang menggerutu atas kenyataan tersebut. Bahkan jika pun terkesan Roem “menyebal” dari garis partai, tidak pernah terdengar riwayat mengenai Roem yang dijatuhi sanksi oleh partai tempatnya berkiprah.
Kata kunci dari kesemuanya itu adalah integritas. Baik kawan maupun lawan, mempercayai integritas Roem. Salah seorang kawan satu partai, tetapi i pernah “dikecewakan” oleh Roem adalah Mr. Sjafruddin Prawiranegara (1911-1989). Pada saat Presiden, Wakil Presiden, dan sejumlah menteri ditawan, serta ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta diduduki oleh Belanda; Sjafruddin melanjutkan nafas Republik dengan membentuk dan memimpin Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi.
Di tengah eksistensi PDRI yang makin menguat, tanpa sepengetahuan PDRI, pada awal Mei 1949 berlangsunglah pembicaraan antara Roem dengan Roijen. Inilah komentar Sjafruddin terhadap peranan Roem dalam peristiwa tersebut:
“Hanya sekali dia (Roem –pen) ‘menyeleweng’. Yakni tatkala dia menjalankan perintah atas permintaan Soekarno –yang waktu itu bukan menjabat Presiden, karena sedang dalam pembuangan—untuk berbicara dengan van Roijen, yang menghasilkan apa yang lazim disebut ‘persetujuan Roem-van Roijen’ (Mei 1949).
“Dia berani berbicara seolah-olah tidak ada PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia). Padahal PDRI pada waktu itu adalah satu-satunya Pemerintah yang sah.
“Tetapi saya yakin, bahwa Roem hanya menjalankan apa yang dia pandang sebagai kewajibannya, demi untuk kepentingan nusa dan bangsa, dan sedikit pun tidak ada niat padanya untuk menyeleweng dan meninggalkan PDRI. PDRI waktu itu memang sukar dihubungi, sebab masih ada di tempat persembunyiannya di Sumatera Tengah (Bidar Alam). Walaupun kalau memang sungguh-sungguh diusakan, pimpinannya pasti bisa dihubungi. Sebab PDRI mempunyai hubungan radio dengan instansi-instansi PDRI yang penting di Sumatera dan Jawa, serta di luar negeri.
Tetapi, karena saya yakin tentang integritas dari Roem dan kawan-kawan lain yang menyokong pembicaraan Roem dengan van Roijen, kami tetap bersatu walaupun berbeda pendirian. Persatuan inilah yang akhirnya membawa kemenangan!”[16]
Integritas Roem, menyebabkannya mampu menilai sesuatu secara objektif. Itulah yang terjadi pada akhir 1980 hingga awal 1981.
Pada 15 September 1980, Kompas memuat tulisan H. Rosihan Anwar berjudul “Perbedaan Analisa Politik antara Sukarno dengan Hatta.” Inti tulisan Rosihan ialah bahwa Sukarno melalui apa yang disebut dengan “Surat-surat dari Sukamiskin” pernah meminta ampun kepada pemerintah kolonial Belanda. Sukarno adalah pemimpin yang gampang menyerah.
Tidak syak lagi, tulisan Rosihan segera menimbulkan kegemparan. Tanggapan pun bermunculan dari H. Mahbub Djunaidi (Kompas 7 Oktober 1980, “Itu Mah Pamali, Itu Mah Mustahil,” kata Ibu Inggit), Ayip Bakar (Kompas, 7 Oktober 1980, “Di Sini Tertutup, Di Sana Ditelanjangi’), dan Anwar Luthan (“Antara Taktik dan Azas dalam Politik”). Dalam kegemparan itu, muncul tanggapan Mohamad Roem berjudul “Surat-surat” dari Penjara Sukamiskin (Kompas, 25 Januari 1981). Tanggapan Roem tampaknya merupakan tanggapan yang paling menghentak Rosihan. Terbukti, Rosihan segera merespons tulisan Roem (Kompas, 14 Februari 1981, “Surat-surat Ir. Sukarno kepada ‘Procureur-General’ Hindia-Belanda”). Respons Rosihan, dijawab lagi oleh Roem (Kompas, 23 Februari 1981, “Surat-surat” dari Penjara Sukamiskin Perkembangan Suatu Polemik).
Tulisan Roem yang membantah tuduhan Rosihan, dan meragukan keaslian dokumen yang diyakini kebenarannya oleh Rosihan menjadi tinggi sekali bobotnya, lantaran Roem, jika bukan lawan politik, pastilah bukan orang yang dapat dikategorikan sebagai pendukung Soekarno.
Roem yang oleh rezim Soekarno selama empat tahun dijebloskan ke penjara tanpa diadili dan tanpa sebab yang jelas, lewat dua tulisannya dengan penuh keyakinan justru tampil membela Bung Karno dari tuduhan Rosihan.
Perbedaan pendapat di masa lalu, kekeliruan langkah seseorang di masa dia berkuasa, sama sekali tidak menyebabkan Roem kehilangan objektivitas. Roem telah member teladan tentang betapa kebenaran sejarah tidak boleh diselimuti oleh dendam, luka lama, atau kepentingan-kepentingan pribadi yang bersifat sesaat.
III
          Sebagai orang yang sejak muda telah berkecimpung di dalam pergerakan Islam, meskipun di pemerintahan tidak pernah menempati posisi yang “berbau” agama, dan di partai pun dalam kalimat M. Natsir: “Walaupun saudara Roem tidak menonjol sebagai Ketua atau Sekretaris Jenderal dalam partai, tetapi Roem tetap Roem, artinya kita tidak dapat meninggalkan Roem dalam menghadapi hal-hal yang penting.’”[17] Dan Roem sendiri tidak pernah abai melihat isu-isu penting menyangkut Islam.
          Pada akhir 1973, pemerintah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan yang hendak memberlakukan pokok-pokok dari undang-undang perkawinan yang berlaku untuk orang-orang Eropa , dan dalam garis besarnya berlaku bagi orang Indonesia yang beragama Kristen, kepada orang Indonesia yang beragama Islam dan penganut lain agama.[18] Menurut RUU Perkawinan, perkawinan sah menurut hukum kalau diselenggarakan di hadapan petugas yang berwenang, kemudian dapat diadakan upacara menurut agama masing-masing.[19]
          Selain soal keabsahan perkawinan, yang juga sensitive di dalam RUU itu antara lain soal poligami. Dan Roem tidak sungkan membahas soal yang menurutnya bukan Cuma soal laki-laki saja. “Kalau tidak ada wanita yang bersedia dimadu, orang laki-laki tidak mungkin berpoligami,” kata Roem. Soalnya ialah, peradaban yang satu membiarkan yang tidak legal berjalan terus dengan segala akibatnya, peradaban yang lain berusaha menampung akibatnya dengan sebaik-baiknya.[20]
          Bagi Roem, pilihan yang tersedia dalam soal ini hanya dua: poligami atau pergundikan. Dipandang dari satu sudut, maka poligami merupakan suatu perlindungan untuk wanita. Masih terbuka alternative untuk menjadi isteri yang sah, dilindungi oleh hukum. Kalau tidak, hanya terbuka kedudukan sebagai simpanan dengan memikul kewajiban tetapi tidak mempunyai tuntutan hukum. Poligami, kata Roem, juga memberi jaminan kepada anak-anak yang lahir dari perhubungan itu. Jika tidak dibuka kemungkinan poligami, maka konsekuensinya sangat besar bagi wanita dan anak-anak yang lahir dari perhubungan semacam itu.[21]
          Sesudah melalui perdebatan panas hingga didudukinya ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik oleh para demonstran, RUU Perkawinan akhirnya disahkan dan diundangkan menjadi Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
          Undang-undang ini secara tegas mengatakan bahwa pada dasarnya pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Dengan demikian, maka syarat-syarat untuk melakukan poligami diatur secara ketat. Meskipun pengetatan itu cenderung kepada penolakan, Roem tidak keberatan. Mengutip pendapat pakar hukum terkemuka, Prof. Dr. Hazairin, Roem menekankan pentingnya undang-undang lain untuk mendukung tercapainya tujuan perkawinan menurut Undang-undang No. 1/1974 sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang wanita sebagai isteri dan seorang laki-laki sebagai suami dengan tujuan membentuk keluarga (rumah-tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.  
          Roem mengingatkan, di dalam masyarakat ada orang yang beristri dua, bahkan lebih. Ada juga orang yang beristeri Cuma satu, tetapi memelihara seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan. Menurut Islam, perbuatan yang terakhir itu, zina dan berdosa. Oleh karena itu, Undang-undang Perkawinan harus dibantu dengan undang-undang yang melarang dengan ancaman hukum tiap hubungan kelamin antara seorang perempuan dan laki-laki yang tidak sah menurut Undang-undang Perkawinan. Semua hubungan di luar Undang-undang Perkawinan, harus dilarang.
          Sesudah Undang-undang Perkawinan berumur 38 tahun, hingga kini undang-undang pendukung Undang-undang No. 1 Tahun 1974 seperti diusulkan Hazairin dan Roem, belum ada juga. Jangan-jangan para pemangku kepentingan, malah tidak pernah memikirkan hal ini.
Pandangan Roem mengenai posisi Islam dengan negara, juga menarik dicermati.
          Pada bulan November 1982, muncul tulisan Roem berjudul: “Saya Menerima Pancasila karena Saya Orang Islam” (Panji Masyarakat No. 378/Tahaun XXIV, 4 Syafar 1403-21 Nopember 1982).
          Roem memulai tulisannya dengan mengutip tulisan H. Agus Salim di majalah Hikmah, 21 Juni 1953, sebagai berikut:
           “Sebagai  salah seorang yang turut serta membuat rencana pernyataan kemerdekaan sebagai pendahuluan (preambule) rencana Undang-Undang Dasar kita yang pertama di dalam Majelis Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Tyosakai) di masa akhir-akhir kekuasaan Jepang saya ingat betul, bahwa di masa itu tidak ada di antara kita seorang pun yang ragu-ragu, bahwa dengan pokok dasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu kita maksudkan ‘Aqidah’ kepercayaan agama dengan kekuatan keyakinan, bahwa kemerdekaan bangsa dan tanah air itu suatu hak yang diperoleh daripada rahman Tuhan Yang Maha Esa dengan ketentuan-Nya dengan semata-mata kekuasaan-Nya pada ketika masanya menurut Kehendak-Nya.”
          Dalam tulisannya itu Roem bercerita bahwa saat Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia, dirinya sudah berusia 37 tahun. Muslim yang dewasa serta mempunyai pengalaman hidup. Roem tahu, seorang Muslim mutlak mengakui keesaan Allah seperti tercantum dalam dua kalimat syahadat. Roem juga tahu, ada rancangan Undang-Undang Dasar yang dalam preambulenya memuat tujuh kata: “….dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Roem juga tahu, sebelum Undang-Undang Dasar itu disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan, tujuh kata itu dihapus.
          Sebagai Muslim, Roem menyayangkan penghapusan tujuh kata itu. Akan tetapi, karena sudah menjadi hasil musyawarah dari para pemimpin, terutama Bung Hatta dan Ki Bagus Hadikusumo, Roem tidak terus menerus menyayangkan, karena menurut Bung Hatta penghapusan itu untuk persatuan bangsa, terutama umat Kristen dan umat Islam.
          Keyakinan tentang Tuhan Yang Maha Esa itu, dengan amandemen Ki Bagus, menurut Roem adalah sesuatu yang tidak statis, melainkan mengalami  pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan masing-masing orang. Oleh karena itu, meskipun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai agama dan aliran, semuanya diikat oleh suatu ikatan yang kuat, yaitu Pancasila. Dalam rangka ini, Roem mengutip Tafsir Asas Masyumi, sebagai berikut:
          “Republik Indonesia yang diproklamirkan oleh bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,  dan telah dipertahankan kedaulatannya dengan usaha bersama-sama pula sampai tercapai pengakuan dunia atas kedaulatan itu pada tanggal 27 Desember 1949, adalah karunia Ilahi atas jihad perjuangan bangsa Indonesia atas dasar Pancasila, kata persamaan antara segenap golongan.”
          Bagi Roem, seorang Kristen yang taat kepada agamanya sekaligus warga negara yang Pancasilais. Orang Islam yang taat kepada agamanya sekaligus warga negara yang Pancasilais. Ia tidak perlu membedakan Pancasila menurut agamanya, dan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila menurut agama identik dengan Pancasila falsafah negara. “Saya menerima Pancasila, terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa, karena saya adalah orang Islam, yang mendapat ajaran dari Nabi tentang Ketuhanan,” kata Roem.
          Ketika Dr. M. Amien Rais dalam wawancara dengan Panji Masyarakat No. 376, 14 Muharam 1403/1 Nopember 1982, mengatakan “Tidak ada negara Islam…. Oleh karena itu tidak ada perintah dalam Islam untuk menegakkan negara Islam,” Roem meresponsnya dengan menurunkan tulisan berjudul “Tidak Ada Negara Islam” (Panji Masyarakat, No. 386, 28 Rabiul Akhir 1403/11 Februari 1983).
          Roem membenarkan pendapat Amien. “Tidak saja ia benar, akan tetapi ia juga bijaksana, karena di Indonesia ini kata istilah itu, lebih baik jangan dipakai, karena tidak sedikit orang yang tidak menyukai, malah ada yang alergis mendengar kata istilah itu,” tulis Roem seraya menambahkan bahwa dirinya tidak akan mengecek bahwa perkataan negara Islam itu betul-betul tidak ada di dalam al-Quran dan al-Sunnah. “Yang pernah saya cek,” Roem melanjutkan, “dalam statute dan anggaran dasar Masyumi, kata istilah itu tidak ada.”
          Meskipun demikian, Roem mempertanyakan maksud pernyataan Amien. “Dalam pada itu, apa sebenarnya yang dimaksud oleh Dr. Amien Rais itu? Sekadar namanya saja atau lebih dari nama, yang tidak ada.” Dalam hubungan ini, Roem berpendapat memang tidak ada negara Islam dalam nama, namun secara substansi, ada. Lebih lanjut, mari kita simak pendapat Roem:
          Pada akhir hayat Nabi, pada saat surat Maidah ayat 3 diwahyukan, maka sudah tumbuh sebuah masyarakat yang dibangun dan di bawah pimpinan Nabi sendiri, yang tidfak diberi nama khusus oleh Nabi, akan tetapi sudah mempunyai cirri-ciri sebagai negara, sedang hukumnya oleh Tuhan sudah dinamakan sempurna. Yang menjadi pemimpin, tidak memakai gelar atau titel tersendiri, adalah Nabi Muhammad Rasulullah, seorang yang dipilih oleh Tuhan sendiri. Saya rasa selama tidak lebih dari tiga bulan itu, di dunia pernah ada ‘Negara Islam’ atau Islamic State tidak dalam nama (what is in a name), melainkan dalam substance, dalam hakikatnya.”
          Dalam perkembangan berikutnya, dari Chicago, Amerika Serikat, Nurcholish Madjid merespon tulisan tersebut dengan berkirim surat kepada Roem. Korespondensi Nurcholis dengan Roem itu kemudian dibukukan dengan judul Tidak Ada Negara Islam Surat-Surat Politik Nurcholish Madjid-Mohamad Roem.
          Judul buku itu dikritik oleh Rushdy Hosein (Syarif Hidayatullah Edisi 12/XV-2003): “Judul buku itu menyesatkan, seolah-olah Roem menafikan keberadaan negara Islam. Padahal sesungguhnya, Roem mengakui pernah ada negara Islam, meski tidak dinamakan negara Islam, yakni pemerintahan yang dipimpin oleh Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
IV
       Ketika Mohamad Roem wafat pada 24 September 1983, Kompas menurunkan tajuk rencana. Antara lain ditulis dalam tajuk rencana itu: “Mohamad Roem tidak akan dikenang karena kecemerlangan otak dan persepsinya tentang pemikiran-pemikiran kenegaraan dan kemasyarakatan. Yang kuat pada pribadinya adalah integritas, kesantunan, keikhlasan, persaudaraan, keimanan…. Ia tokoh politik Islam. Semua orang tahu dan semua pihak menerima dan menghargainya…. Karena pandangannya yang luas, kesantunan dan komitmennya kepada kebersamaan bangsa dan negara yang kokoh, ia tumbuh melampaui batas-batas partainya. Dalam pengabdian politiknya, sering ia menjadi jembatan, penggerak tercapainya konsensus dan karena itu, ia pun berkembang dan diterima sebagai figur nasional. ”
Di bagian lain, Kompas menulis: “Ia seorang dsemokrat sejati. Kita bisa berbeda pendapat dengan almarhum, bahkan dalam soal-soal prinsipil sekali pun, tetapi sekaligus kita merasa aman, bahwa pendirian kita akan tetap ia hormati dan bahwa di atas segalanya, kita akan tetap dihargai sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat.[22]
Dalam sebuah tulisan yang disebut “Bahan Tajuk Rencana Kompas 26 September 1983”, diungkapkan: “Impresi yang diitinggalkannya pada masyarakat adalah ketangguhan dalam sikap, demokrat dalam prilaku, integritas tinggi, ramah tamah dan lembut, menghormati pendirian yang berbeda, antikekerasan. Dengan demikian, ia menimbulkan hormat kepada kawan maupun lawan politik.”[23]
Saya mengiyakan semua yang ditulis Kompas itu.

  
         



[1] Disampaikan sebagai bahan Kuliah Kapita Selekta Pondok Pesantren Budi Mulia, Yogyakarta, 19 Oktober 2012
[2] Panitya Buku “Peringatan Mohammad Natsir/Mohamad Roem 70 Tahun”, Mohamad Roem 70 Tahun Pejuang Perunding, Jakarta, Bulan Bintang, 1978, halaman 2-6.
[3]  Kiblat, No. 14 Tahun XXX, 5-20 Desember 1982,  halaman 44.Tentang Natipij ini, dalam sebuah percakapan dengan penulis, Baswedan menyesalkan ada buku sejarah yang memanjangkan Natipij sebagai Nationale Islamietisch Padvinderij.
[4] Tentang proses perkenalan  dan kesan-kesan Mohamad Roem terhadap H. Agus Salim lihatlah Mr. Mohamad Roem, “Haji Agus salim”, dalam Panitia Buku Peringatan Seratus Tahun Haji Agus Salim, Seratus Tahun Haji Agus Salim, Jakarta, Penerbit Sinar Harapan, 1984, halaman 174-193.
[5] Selanjutnya lihatlah H.M. Soedjono Hardjosoediro, S.H., “Haji Agus Salim dan Partai Penjadar”, dalam Panitia Buku Peringatan Seratus Tahun Haji Agus Salim, ibid, halaman 161-168.
[6] Susunan lengkap kepengurusan Masyumi saat pertama kali dibentuk, lihat Panitya Buku “Peringatan Mohammad Natsir/Mohamad Roem 70 Tahun”, op cit, halaman 62-63.
[7] Dengan Kepres dan Penpres inilah, Partai Masyumi dipaksa membubarkan diri oleh rezim Soekarno. Lihat Panitya Buku “Peringatan Mohammad Natsir/Mohamad Roem 70 Tahun”, op cit, halaman 349.
[8] Komite Nasional Indonesia di daerah-daerah dibentuk atas  anjuran Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (Pusat), Mr. Kasman Singodimedjo. Lihat, Panitia Peringatan 75 Tahun Kasman, Hidup Itu Berjuang kasman Singodimedjo 75 Tahun, Jakarta, Bulan Bintang, 1982, halaman 139.
[9] Dalam berbagai tulisannya, Roesm selal menyebut persertujuan yang ditandatangani pada 7 Mei 1949 itu dengan nama van Roijen-Roem, bukan Roem-Roijen.
[10]Bahwa Roem memperjuangkan kemerdekaan dengan jiwanya terbukti dengan peristiwa akhir November 1946 ketika tentara Belanda menyerbu rumah Roem, dan menembaknya.Peluru menembus tubuh Roem, dan menyebabkan sampai akhir  hayatnya, kaki Roem pincang. Lihat Panitya Buku “Peringatan Mohammad Natsir/Mohamad Roem 70 Tahun”, op cit, halaman 50-56.
[11] Kutipan diilhami oleh Anhar Gonggong, “Kasman Singodimedjo: Pemimpin dari JIB sampai Masyumi”, makalah pada Seminar  Nasional tentang Prof. Dr. Mr. Kasman Singodimedjo Pejuang Bangsa yang Terlupakan, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, 17 Juli 2012.
[12] Deliar Noer, Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965, Jakarta, PT Pustaka Utama Grafiti,  1987, halaman 154-155
[13] Panitya Buku “Peringatan Mohammad Natsir/Mohamad Roem 70 Tahun”, op cit, halaman 66.
[14] Panitya Buku “Peringatan Mohammad Natsir/Mohamad Roem 70 Tahun”, ibid, halaman 212.
[15] Panitya Buku “Peringatan Mohammad Natsir/Mohamad Roem 70 Tahun”, ibid, halaman 68.
[16] Panitya Buku “Peringatan Mohammad Natsir/Mohamad Roem 70 Tahun”, ibid, halaman 223.
[17] Panitya Buku “Peringatan Mohammad Natsir/Mohamad Roem 70 Tahun”, ibid, halaman 212.
[18] Mohamad Roem Poligami Monogami dan Praktek Peradilan Agama, Jakarta, Fajar Shadiq, Cetakan Kedua, 1978, halaman 10.
[19] Mohamad Roem, ibid, halaman 29. Sesudah diprotes oleh banyak fihak, perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
[20] Mohamad Roem, ibid, halaman 7.
[21] Mohamad Roem, ibid, halaman 7.
[22] Seperti dimuat dalam Kiblat No. 10 Tahun XXXI, 5-20 Oktober 1983, halaman 12. “
[23] St. Sularto (ed), Syukur Tiada Akhir Jejak Langkah Jakob Oetama, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2011, halaman  560-563.