Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Kegiatan Saya

Lukman_Hakiem's Profile Pictures album on Photobucket

20 November 2008

FPPP Usul Kewenangan BK Diperjelas


Sumber : republika.co.id

JAKARTA-- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPR dirumuskan lagi. Wakil Ketua FPPP, Lukman Hakiem, mengatakan, harus ada pemisahan yang tegas antara tindak lanjut pelanggaran etika dan pelanggaran pidana yang diusut oleh BK.''FPPP ingin kewenangan BK dalam suatu kasus harus jelas mana bagian mana pelanggaran etika mana yang pidana.


Jangan BK mencampuradukkan dua hal ini,'' kata Lukman kepada Republika, Selasa (18/11).Usulan perbaikan kewenangan BK masuk dalam pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPD/DPRD yang saat ini tengah dibahas. Pekan depan, RUU Susduk masuk tahap panitia kerja (panja).
Usulan FPPP mengacu pada langkah BK mengatasi sejumlah anggota DPR yang terlibat kasus. Pada beberapa kasus seperti Al Amin Nasution, Lukman memberi contoh, BK tak perlu datang ke tahanan KPK dan menyelidiki Al Amin. ''Itu sudah ranah hukum biarkan aparat yang bekerja,'' katanya.
Perdebatannya ada pada pelanggaran hukum yang sudah menjadi pelanggaran etika. Menurut Lukman, di titik ini BK harus bisa ambil posisi yang tegas.
Kedudukan DPRD
Di tempat terpisah, DPR 'memanas-manasi' DPRD agar mau lepas dari bayang-bayang pemerintah pusat. Dalam RUU Susduk yang tengah dibahas, masalah DPRD dibawa ke panja karena pemerintah dan DPR belum satu suara soal posisi DPRD.
Pemerintah bersikeras DPRD tetap bagian dari pemerintahan daerah, yang tidak memiliki kekuatan legislasi. Sementara DPR ingin memperkuat peran DPRD. Ketua Pansus RUU Susduk, Ganjar Pranowo, mengatakan, posisi DPRD memang tidak jelas. Itu terbukti dari produk hukum DPRD (peraturan daerah) yang kerap dibatalkan Depdagri. Menurutnya, peraturan legislatif tak bisa dibatalkan oleh eksekutif, apalagi pembatalannya hanya secarik surat edaran Mendagri. Karena masalah ini, kinerja DPRD terus dipermasalahkan. Mereka dianggap tidak mumpuni menjadi legislator. ''Dalam kasus DPRD, pemerintah masih ingin jadi pembina politik dalam negeri,'' kata Ganjar.
Anggota DPRD Kepulauan Riau, Actrice Sharon Manambe, menambahkan, pemerintah pusat selalu menyepelekan peran daerah. DPRD kerap tak dilibatkan dalam pembahasan aturan. ''Orang pusat selalu menyatakan orang daerah tahu apa?'' katanya mengeluh. Ia mengajukan enam usulan di RUU Susduk, di antaranya, DPRD tidak lagi jadi kepanjangan tangan Depdagri, tapi benar-benar menjadi lembaga legislatif, kejelasan status dan kedudukan anggota DPRD apakah masuk pejabat negara atau daerah, meningkatkan kinerja alat kelengkapan DPRD, dan penambahan fungsi perwakilan/representasi DPRD terhadap konstituennya. evy

14 November 2008

FPPP Minta Tangguhkan Renovasi Ruang Kerja di DPR

Sumber :mediaindonesia.com
Penulis : Akhmad Mustain
JAKARTA--MI: Renovasi ruangan kerja Anggota DPR RI dan penggantian lantai toilet serta pembangunan sepuluh ruang kerja baru yang menghabiskan dana Rp 33.469.101.000, sebaiknya ditunda. Karena belum semua anggota Dewan menyetujui, termasuk FPPP. "Kami meminta penundaan hngga akhir November, untuk mengadakan rapat pleno fraksi yang khusus membahas tentang renovasi tersebut," kata Wakil FPPP Lukman Hakiem di Jakarta, Rabu (12/11).
Menurut Lukman, dana renovasi ruang kerja lama dan penggantian lantai toilet memakan biaya Rp. 26.263.848.000 sedangkan sisanya Rp. 7.205.253.000,- untuk membuat ruang kerja baru yang akan digunakan oleh sepuluh tambahan anggota DPR mendatang. Lebih lanjut ia menambahkan, harusnya dengan pencitraan DPR yang semakin menurun perlu dibicarakan urgensi renovasi ruang kerja tersebut. Serta, penangguhan itu dirasa perlu karena pemberitahuan pelaksanaan renovasi tersebut dilakukan pada saat anggota Dewan melakukan kunjungan kerja/kembali ke daerah pemilihannya. "Kalaupun dilanjutkan, saya meminta kepada Sekjen agar ruangan yang ditempati FPPP, lantai 15-16 ditunda hingga awal persidangan II tahun Sidang 2008-2009," tandas Lukman.
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Indria Muaja membenarkan adanya renovasi ruang kerja Anggota Dewan. "Pada Senin (11/11) kita, BURT dan Sekjen sudah keliling dan melakukan pengecekan terhadap ruangan yang perlu diperbaiki," ujarnya. Katanya, renovasi itu untuk membuat ruangan/sekat bagi para staf ahli Sekjen maupun staf ahli dari 550 anggota dewan. Mengenai angka yang cukup besar, sudah sesuai dengan grand desain supaya awet sehingga tidak perlu melakukan renovasi berulang kali. "Untuk detail lebih jelasnya anda silahkan tanya Sekjen aja," kilahnya.
Saat dihubungi terpisah, Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengungkapkan bahwa angka tersebut sudah final dan mendapat persetujuan BURT. "Kita akan segera melakukan sosialisasi kapada fraksi-fraksi, terutama FPPP," kata Nining.
Sementara itu, Sekretaris Jendral Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widyoko menyatakan bahwa itu adalah semangat untuk menghabiskan anggaran. "Kalau dana itu tidak digunakan akan dikembalikan kepada kas negara, mereka tidak akan mendapat apa-apa," sahutnya. Ia mengharapkan bahwa yang direnovasi memang benar-benar rusak. "Ya bisa saja itu untuk membuat para anggota kerasan berada di kantornya, dimana selama ini mereka jarang sekali datang," kelakarnya. (*/OL-03)