Sumber : republika.co.id
JAKARTA-- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPR dirumuskan lagi. Wakil Ketua FPPP, Lukman Hakiem, mengatakan, harus ada pemisahan yang tegas antara tindak lanjut pelanggaran etika dan pelanggaran pidana yang diusut oleh BK.''FPPP ingin kewenangan BK dalam suatu kasus harus jelas mana bagian mana pelanggaran etika mana yang pidana.
Jangan BK mencampuradukkan dua hal ini,'' kata Lukman kepada Republika, Selasa (18/11).Usulan perbaikan kewenangan BK masuk dalam pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPD/DPRD yang saat ini tengah dibahas. Pekan depan, RUU Susduk masuk tahap panitia kerja (panja).
Usulan FPPP mengacu pada langkah BK mengatasi sejumlah anggota DPR yang terlibat kasus. Pada beberapa kasus seperti Al Amin Nasution, Lukman memberi contoh, BK tak perlu datang ke tahanan KPK dan menyelidiki Al Amin. ''Itu sudah ranah hukum biarkan aparat yang bekerja,'' katanya.
Perdebatannya ada pada pelanggaran hukum yang sudah menjadi pelanggaran etika. Menurut Lukman, di titik ini BK harus bisa ambil posisi yang tegas.
Kedudukan DPRD
Di tempat terpisah, DPR 'memanas-manasi' DPRD agar mau lepas dari bayang-bayang pemerintah pusat. Dalam RUU Susduk yang tengah dibahas, masalah DPRD dibawa ke panja karena pemerintah dan DPR belum satu suara soal posisi DPRD.
Pemerintah bersikeras DPRD tetap bagian dari pemerintahan daerah, yang tidak memiliki kekuatan legislasi. Sementara DPR ingin memperkuat peran DPRD. Ketua Pansus RUU Susduk, Ganjar Pranowo, mengatakan, posisi DPRD memang tidak jelas. Itu terbukti dari produk hukum DPRD (peraturan daerah) yang kerap dibatalkan Depdagri. Menurutnya, peraturan legislatif tak bisa dibatalkan oleh eksekutif, apalagi pembatalannya hanya secarik surat edaran Mendagri. Karena masalah ini, kinerja DPRD terus dipermasalahkan. Mereka dianggap tidak mumpuni menjadi legislator. ''Dalam kasus DPRD, pemerintah masih ingin jadi pembina politik dalam negeri,'' kata Ganjar.
Anggota DPRD Kepulauan Riau, Actrice Sharon Manambe, menambahkan, pemerintah pusat selalu menyepelekan peran daerah. DPRD kerap tak dilibatkan dalam pembahasan aturan. ''Orang pusat selalu menyatakan orang daerah tahu apa?'' katanya mengeluh. Ia mengajukan enam usulan di RUU Susduk, di antaranya, DPRD tidak lagi jadi kepanjangan tangan Depdagri, tapi benar-benar menjadi lembaga legislatif, kejelasan status dan kedudukan anggota DPRD apakah masuk pejabat negara atau daerah, meningkatkan kinerja alat kelengkapan DPRD, dan penambahan fungsi perwakilan/representasi DPRD terhadap konstituennya. evy