Wakil Ketua Majelis Pakar DPP PPP

Wakil Ketua Majelis Pakar DPP PPP
H. Lukman Hakiem

Sekilas Kegiatan Saya

Sepatah Kata Dari Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.

Terima kasih anda telah mengunjungi blog saya. Blog ini ditujukan sebagai sarana komunikasi antara saya dan ummat. Mudah-mudahan blog ini dapat bermanfaat bagi anda. Saya harap, anda berkenan memberikan kritik dan masukan anda ke email lukman.hakiem@yahoo.co.id . Kritik dan masukan anda sangat berarti bagi saya dalam mengabdi dan melayani ummat, demi melanjutkan pengabdian untuk kemaslahatan bersama.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

H. Lukman Hakiem

20 November 2009

Semua yang Mengancam Kemerdekaan Pers Harus Dilawan!

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Mabes Polri telah membatalkan pemanggilan pada media massa terkait laporan Anggodo. Meski demikian, kritik pada korps baju coklat tetap saja meruyak. Mereka yang mengancam kemerdekaan pers harus dilawan.

'Polisi bikin blunder. Anggodo dibiarkan, tapi media massa yang memuat transkrip rekaman Anggodo malah mau dipanggilin,' kata Ketua Dewan Pakar DPP PPP Lukman Hakiem kepada detikcom, Jumat (19/11/2009).

Menurutnya, meski sudah ada upaya revisi dan perbaikan sikap polri terhadap media dengan membatalkan pemanggilan atas kasus laporan Anggodo, hal itu menunjukkan rendahnya profesionalisme Polri dalam bekerja.

'Ini sama saja dengan bikin musuh baru. Kalau begini terus, makin susah membela polisi yang citranya semakain buruk,' ujar pria yang 20 tahun menggeluti dunia jurnalistik ini.

Lukman mengingatkan semua pihak termasuk polisi dan pemerintah untuk tidak sekali-kali membatasi kemerdekaan pers yang sudah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Sebab, siapa saja yang melakukan hal itu pati akan berhadapan dengan rakyat.

'Sebagai orang yang pernah berprofesi sebagai wartawan pada tahun 1977-1997, dan turut membidangi lahirnya UU tentang kemerdekaan dan kebebasan pers, semua potensi yang mengancam kemerdekaan pers harus dilawan!,' tutupnya.

(yid/nrl)"

29 Oktober 2009

INILAH.COM - Batalkan Raker Menkes, Ketua DPR Dinilai Tiru 'Orba'

INILAH.COM - Batalkan Raker Menkes, Ketua DPR Dinilai Tiru 'Orba': "Mevi Linawati

Lukman Hakiem
(ist)

INILAH.COM, Jakarta - Ketua DPR Marzukie Ali dikabarkan membatalkan rapat kerja Komisi IX dengan Menkes Rahayu Endang Sedyaningsih, Rabu (28/10). MPR menilai sikap DPR saat ini meniru pola di era Orde Baru.
'Sejak kapan Ketua DPR jadi atasan anggota dan alat kelengkapan DPR?' ujar Wakil Ketua Majelis Pakar PPP Lukman Hakiem kepada INILAH.COM, di Jakarta, Kamis (29/10).
Lukman menyatakan keherananannya akan pembatalan tersebut. Pasalnya, raker dengan Menkes yang sedianya digelar kemarin sudah diagendakan dan sudah berdasarkan sepengetahuan pimpinan DPR.
'Sejak kapan pula Ketua DPR bisa membatalkan acara Komisi? DPR sedang balik ke masa keemasan Orde Baru yang otoriter,' ujarnya.
Sebelumnya, Raker Komisi IX dengan Menkes itu dijadwalkan akan menggelar rapat dengan Endang. Di antara agendanya akan menanyakan kedekatannya dengan laboratorium milik Angkatan Laut Amerika Serikat yang sudah ditutup Namru-2. [mvi/nuz]"

08 Oktober 2009


Kewajiban Kontrak Berbahasa Indonesia Dalam Dunia Usaha
Implikasi Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 *)


Oleh Lukman Hakiem **)


Sebagaimana diketahui bahwa sejak Republik Indonesia berdiri dan sampai sekarang ini, kita belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bab XV Pasal 35, Pasal 36A dan Pasal 36B, hanya menyatakan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia, Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Karena belum adanya pengaturan secara rinci mengenai bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, maka Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pentingnya segera merumuskan undang-undang yang mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, sebab secara historis dan sosiologis, Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Indonesia selama ini telah berperan menjamin keutuhan Negara Republik Indonesia. Hal ini dapat dilihat bahwa :
Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita nusantara sebagai bangsa dan negara Indonesia.
Sebagai alat legitimasi atau jati diri bagi kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia, selaligus menjadi bentuk pengakuan untuk merdeka, setara dan bebas aktif dalam pergaulan di antara bangsa dan negara lain. Menjadi jati diri yang melahirkan adanya pengakuan akan persatuan dan kesatuan bagi masyarakat Indonesia untuk dapat hidup sejalan dan bersama-sama mewujudkan cita-cita bangsa dan negara Indonesia. Juga bermakna untuk menguatkan persatuan dan kesatuan Indonesia sebagai bangsa dan negara. Menjadi aras yang memberi keseimbangan untuk selalu kembali hanya atas dan untuk Indonesia. Keseimbangan untuk kembali atas berbagai friksi dan konflik etnis kedaerahan yang terkadang muncul dalam dimensi sosial dan politik Indonesia.

Walaupun selama ini belum ada undang-undang yang secara khusus dan rinci mengatur mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, namun Pemerintah telah membuat sejumlah Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum, antara lain :

1. Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (lembaran negara 1958 No.68).
2. Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing (lembaran negara tahun 1958 no.69).
3. Peraturan Pemerintah No.42 tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan
4. Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951 tentang Lambang Negara
5. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara
6. Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Sedangkan pengaturan penggunaan Bahasa Indonesia tidak hanya belum diatur didalam undang-undang, tetap juga belum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan mengenai bahasa Indonesia hanya diselipkan didalam Undang-Undang tentang pendidikan nasional, seperti halnya dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa; Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
==========================
*) Makalah ini disampaikan pada Seminar Hukumonline ” Implikasi Hukum Kewajiban Kontrak Berbahasa Indonesia Dalam Dunia Usaha ”, di Jakarta tanggal 8 Oktober 2009.
**) Adalah Anggota Komisi X DPR-RI Periode 2004-2009 yang juga anggota Panja RUU tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.


Kendati pun Pemerintah telah membuat berbagai Peraturan mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, namun jika dilihat dari aspek hierarki perundang-undangan, landasan hukumnya masih sangat lemah. Karena itulah, untuk memperkuat landasan hukum yang mengatur Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, Komisi X DPR-RI telah merumuskan rancangan naskah akademik dan batang tubuh RUU tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.


Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan terdiri dari 9 Bab dan 74 Pasal, dengan sistematika sebagai berikut; (1) Bab I tentang Ketentuan Umum; (2) Bab II tentang Bendera Negara; (3) Bab III tentang Bahasa Indonesia; (4) Bab IV tentang Lambang Negara; (5) Bab V tentang Lagu Kebangsaan; (6) Bab VI tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara; (7) Bab VII tentang Ketentuan Pidana; (8) Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan, dan; (9) Bab IX tentang Ketentuan Penutup.
Rumusan-rumusan substansial yang menonjol dan menjadi bagian dari reformasi yang termuat dalam RUU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ini antara lain :
1. Undang-Undang ini juga mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.
2. Pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia, serta bahasa daerah sudah mendapatkan kepastian perlindungan hukum agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
3. Undang-Undang ini secara yuridis memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, karena adanya kecenderungan bahasa Indonesia untuk berkembang menjadi bahasa perhubungan luas serta peningkatan penggunaannya oleh bangsa lain dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
4. Keberadaan lembaga kebahasaan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam hal pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia serta bahasa daerah, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
Jika dilihat dari persentase pengaturan, khusus yang terkait dengan bahasa diatur mulai Pasal 25 sampai Pasal 45 (kurang lebih 21 pasal) atau sekitar 30 % dari keseluruhan pasal yang ada didalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009. Hal ini menandakan bahwa perhatian terhadap upaya untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa Indonesia, telah menjadi komitmen politik DPR-RI khususnya Komisi X DPR-RI yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Karena itu, pengaturan mengenai penggunaan bahasa Indonesia, tidak hanya dimaksudkan untuk menghargai dan mencintai bahasa Indonesia – tetapi yang lebih penting menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Di dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 ditegaskan bahwa; “ Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri “. Pada Pasal 32 disebutkan; “ ayat (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia; ayat (2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri “.
Usaha Komisi X DPR-RI untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, memang tidak semudah yang dibayangkan. Tantangan terbesar justru berasal dari Departemen Luar Negeri, yang menilai bahwa kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam forum internasional – justru bertentangan dengan kaidah keprotokoleran yang bersifat internasional. Di sisi lain, umumnya pertemuan-pertemuan internasional sudah menetapkan kriteria bahasa yang digunakan dan hampir dipastikan bahasa Indonesia belum menjadi salah satu bahasa yang bisa digunakan dalam forum internasional.
Namun tantangan itulah yang kemudian makin meneguhkan sikap anggota Komisi X DPR-RI yang membahas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, untuk menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Karena itulah, didalam Pasal-Pasal selanjutnya yang mengatur tentang penggunaan bahasa Indonesia kaitannya dengan dunia internasional seperti Pasal 25 ayat (3), Pasal 31, Pasal 37, dan Pasal 44.
Keinginan kuat secara politik untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, juga tidak lepas dari pengaruh budaya global sekarang ini. Disadari bahwa salah satu unsur penting dalam kebudayaan adalah bahasa, jika bahasa Indonesia tidak dikembangkan sebagai bahasa internasional dampaknya tentulah akan melemahkan eksistensi bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa. Generasi muda bangsa yang sudah larut dalam budaya kosmopolit dan globalisasi, semakin tak acuh terhadap bahasa Indonesia. Akibat yang lebih luas, makin rendahnya kebanggaan berbahasa Indonesia di kalangan generasi muda bangsa. Padahal dalam kenyataannya, bangsa-bangsa yang maju justru mempunyai kebanggaan yang tinggi terhadap bahasanya. Lihatlah Perancis, Jepang, China, yang walaupun mereka paham berbahasa Inggris, namun dalam pertemuan dan pergaulan internasional mereka tetap menggunakan bahasanya sendiri. Sikap cinta dan bangga terhadap bahasa Indonesia harus ditanamkan sejak dini kepada generasi muda bangsa. Fikiran-fikiran inilah yang kemudian mengkristal dan dirumuskan dalam bentuk aturan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009.

Untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, maka semua aspek yang berkaitan hubungan internasional baik konteks politik, hukum, ekonomi dan perdagangan, dan sosial budaya, harus berkomitmen untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa dalam hubungan internasional. Karena itulah semua aspek tersebut telah kita sepakati dan atur didalam berbagai Pasal dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, memang terdapat paling tidak dua Pasal yang mengatur mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam kegiatan transaksi dan nota kesepahaman atau perjanjian. Pada Pasal 25 ayat (3) disebutkan; “ Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa “. Kemudian pada Pasal 31 disebutkan; “ ayat (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warna negara Indonesia. Ayat (2) nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris “.
Dalam penjelasan Pasal 31 ayat (1) disebutkan, “ yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah termasuk perjanjian internasional yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris “. Kemudian ayat (2) ditegaskan, “ dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya “.
Kehadiran Pasal 25 dan Pasal 31, sebenarnya merupakan bagian dari strategi pengembangan, pembinaan, dan pelindungan terhadap bahasa Indonesia. Jadi rumusan kedua Pasal tadi, semata-mata untuk memperkuat posisi bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan bahasa-bahasa lainnya khususnya bahasa asing. Dalam konsepnya, yang dimaksud dengan “ pengembangan bahasa “ adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Sedangkan yang dimaksud dengan “ pembinaan bahasa “ adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia. Kemudian, yang dimaksud dengan “pelindungan bahasa “ adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.

Oleh karena itu, pengaturan mengenai bahasa Indonesia dalam kontrak dagang dan bisnis – semata-mata untuk memposisikan bahasa Indonesia sejajar dengan bahasa asing lainnya. Dengan demikian, maka konsekuensi hukum dalam arti sanksi tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tersebut.


Satu hal yang perlu dipahami didalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 khususnya yang mengatur tentang bahasa, upaya untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional adalah merupakan terobosan yang cukup mendasar baik dari sisi politik maupun yuridis. Di sisi lain, bahasa Indonesia harus menjadi alat dari strategi kebudayaan nasional. Karena itu, bahasa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kesusasteraan Indonesia. Makanya didalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, bahasa dan sastra Indonesia menjadi satu kesatuan yang penting.

16 September 2009

PDIP Minta Tingkat Kuorum Dewan Diinventarisasi

JAKARTA-–Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP), Tjahyo Kumolo melakukan interupsi saat sidang paripurna di DPR, Selasa (15/9). Interupsi Tjahyo terkait banyaknya anggota DPR yang tidak hadir dalam sidang yang hari itu memparipurnakan beberapa rancangan undang-undang. “Saya mengintervensi tingkat kehadiran anggota DPR,” kata Tjahyo, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9).
Tjahyo meminta Ketua DPR Agung Laksono menginventarisasi daftar hadir anggota DPR dalam sidang paripurna. Alasannya, jika pengesahan suatu rancangan undang-undang tidak mencapai kuorum, menurut Tjahyo, Undang-undang yang disahkan berpotensi diuji materi di kemudian hari. Tjahyo mengingatkan sidang paripurna tidak terkesan mengejar target meski pengesahan suatu undang-undang tidak melalui tahapan pandangan mini fraksi.Tjahyopun mengritik lembaga DPR yang inkonsisten terhadap tata tertib ada selama ini. Banyak rapat-rapat di DPR, kata Tjahyo, pada praktiknya tidak sesuai jadwal harian yang telah ditentukan. “Misalnya hari Selasa disepakati untuk paripurna, tapi masih ada yang rapat kerja atau studi banding dewan ke luar negeri atau ke luar daerah,” kata Tjahyo.
Sementara anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim, meski ketidakhadiran fisik anggota DPR layak dipertanyakan, paripurna yang dilaksanakan DPR belakangan ini, telah mencapai kuorum. “Nggak mungkin undang-undang disahkan kalau nggak mencapai kuorum, bisa bahaya sekali,” kata Lukman.Ihwal tidak adanya pandangan fraksi sebelum Ketua DPR mengetuk palu, Lukman menerangkan, hal itu menyesuaikan dengan Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang baru. Dalam UU No 27 tahun 2009 tersebut, pandangan fraksi di tingkat sidang paripurna memang telah dihapus. Pandangan fraksi, kata Lukman, hanya ada di tingkat pengambilan keputusan tingkat dua antara DPR dan Pemerintah. “Saya membantah kalau DPR disebut melaukan persekongkolan dalam paripurna-paripurna terakhir,” tegas Lukman. dri/kpo

14 September 2009

Paradigma Baru Kepemudaan

Hanya beberapa hari sesudah bebas dari penjara Sukamiskin yang menyekapnya selama dua tahun,Bung Karno berpidato di depan Kongres Indonesia Raya di Surabaya pada tahun 1931.
Dalam pidatonya yang menggelegar, Bung Karno antara lain berkata: “Berilah saya seribu orang tua, saya bersama mereka kiranya dapat memindahkan gunung Semeru. Tetapi,apabila saya diberi sepuluh pemuda yang bersemangat dan berapi-api kecintaannya terhadap bangsa dan tanah air tanah tumpah darahnya,saya akan dapat menggemparkan dunia!” Demikian penting dan strategisnya peran pemuda, tetapi baru setelah 64 tahun Indonesia merdeka kita akan memiliki Undang-Undang tentang Kepemudaan.
Pada 9 September yang lalu,Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga bersepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai RUU Kepemudaan ke pembicaraan tingkat I dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Patut disyukuri akhirnya Pemerintah datang dengan inisiatif mengajukan Rancangan Undang- Undang tentang Kepemudaan untuk dibahas bersama DPR. Sikap luwes Pemerintah dalam proses pembahasan RUU ini menyebabkan pembahasan berjalan lancar, dan substansi RUU menjadi lebih kaya.
Mengakhiri Ironi Sejarah Kita semua tahu,peran para pemuda sangat besar bagi kelahiran Republik ini. Membaca buku In Memoriam Mengenang yang Wafat, karya wartawan senior H Rosihan Anwar, kita tersentak. Ternyata mayoritas tokoh pejuang kita mencemplungkan dirinya di kancah revolusi kemerdekaan 1945 pada permulaan usia 20 tahunan. Dua tokoh utama revolusi kemerdekaan, Soekarno-Hatta, juga memulai kiprahnya pada awal usia 20 tahun. Tidak keliru jika Ben Anderson bahkan menyebut revolusi Indonesia pada tahun 1945 adalah revolusinya para pemuda. Aw a l 1960-an sampai awal masa pemerintahan Orde Baru kita masih bisa menyaksikan penampilan tokohtokoh usia muda di pentas kehidupan bangsa.
Akan tetapi,seiring dengan perkembangan politik yang makin monolitik dengan masa jabatan presiden yang tidak terbatas periodenya, berlangsunglah proses penuaan dalam kepemimpinan bangsa.Jika di masa lalu tokoh-tokoh usia 20-an (seperti Gubernur Militer Jakarta Daan Jahja dan Menteri Pemuda Supeno) atau 30-an (seperti Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan Menteri Penerangan M Natsir) sudah tampil mengambil tanggung jawab kepemimpinan bangsa, di masa yang belakangan “anak-anak muda” usia 40-an bahkan masih memperebutkan jabatan di organisasi kepemudaan.
Inilah ironi dalam sejarah pergerakan kaum muda kita! Melalui Undang-Undang tentang Kepemudaan, kita ingin mengakhiri ironi tersebut.Prinsip dasar DPR dan Pemerintah, pemuda bukan objek, tetapi subjek yang seperti dikatakan Bung Karno di atas,“Dengan sepuluh pemuda yang bersemangat dan berapi-api kecintaannya terhadap bangsa dan tanah air tanah tumpah darahnya, saya akan dapat menggemparkan dunia!” Sejak awal pembahasan,semua fraksi menyampaikan sikap tidak ingin melahirkan Undang-Undang tentang Kepemudaan yang akhirnya bakal menelikung para pemuda itu sendiri, seperti pernah dialami oleh para aktivis pemuda di masa lalu. Dalam kerangka ini, meskipun barangkali terasa naif dan agak berlebihan, fraksi-fraksi di Komisi X bersepakat menghindari penggunaan kata-kata yang memiliki makna konotatif, seperti“pembangunan”dan“pembinaan”.
Revolusi Berpikir Di masa peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru, kita tidak mungkin melupakan peran besar Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan Kesatuan Aksi Pemuda dan Pelajar Indonesia (KAPPI). Anehnya, naskah awal RUU ini, sama sekali tidak menyentuh organisasi-organisasi kemahasiswaan dan pelajar.Padahal organisasi kemahasiswaan seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM),Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) atau organisasi kepelajaran seperti Pelajar Islam Indonesia (PII), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), dan Ikatan P e l a j a r Muhammadiyah (IPM) secara faktual sudah ada sejak awal kemerdekaan dan sudah pula memberikan sumbangannya bagi kemajuan masyarakat, bangsa,dan negara kita. RUU ini tidak bisa dan tidak boleh mengabaikan keberadaan organisasi-organisasi kemahasiswaan dan kepelajaran tersebut. Alhamdulillah, pemikiran ini disambut oleh teman-teman di seluruh fraksi.
Bahkan di akhir proses pembahasan RUU ini, perdebatan mengenai batas bawah usia pemuda, sebagai ikhtiar untuk lebih mengakomodasi keberadaan organisasi kepelajaran, sempat memanas walaupun akhirnya tercapai titik temu. Batasan usia pemuda dalam RUU ini semula 18 sampai 35 tahun. Sesudah perdebatan yang cukup panas batasan umur pemuda dalam RUU ini berubah menjadi 16 sampai 30 tahun. Kesepakatan mengenai batasan umur ini tidak sekadar bernilai reformatif, bahkan merupakan revolusi cara berpikir yang bakal menjungkirbalikkan tatanan status quo kepemudaan. Dengan batasan umur ini, di masa depan kita tidak akan lagi melihat orang-orang berusia 40 bahkan 50 tahunan masih asyik saja berkiprah dalam organisasi kepemudaan.RUU ini insya Allah akan memudakan kembali Indonesia kita. Pelayanan Menjadi Kunci Kata kunci dalam RUU ini adalah pelayanan! Jika di masa lalu kata pembangunan adalah mantra yang bisa memberangus siapa saja, pada RUU ini pembangunan kepemudaan pun harus dimaknai sebagai proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan. Dengan kata kunci itu, maka kelahiran RUU ini menandai dimulainya babak baru sikap dan cara pandang Pemerintah terhadap para pemuda.
Negara dan Pemerintah tidak boleh lagi melihat pemuda sebagai objek yang harus dibina –jika tidak bisa dibina dibinasakan saja.Pemuda adalah subjek yang harus dilayani, disadarkan, diberdayakan, dan dikembangkan potensinya. Konsekuensi dari pandangan baru ini, Pemerintah dan pemerintah daerah bukan saja harus menyediakan anggaran untuk melayani aktivitas para pemuda,juga harus berhenti mengarah-arahkan para pemuda untuk berhimpun hanya di suatu wadah organisasi tertentu. Dengan cara pandang baru kepemudaan, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,kaum muda kita akan kembali kepada jati dirinya seperti disebut RUU ini: memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, ksatria, memiliki sifat kritis, idealis,inovatif,progresif,dinamis, reformis,dan futuristik. Semua hal ideal itu, hanya mungkin terwujud, jika Pemerintah segera bekerja keras untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang diamanatkan oleh RUU ini.RUU ini memang memberi waktu paling lambat dua tahun bagi Pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, tentu akan lebih baik jika sebelum dua tahun semuanya sudah rampung. Wallahu ‘alam bi al shawab.(*)
Lukman Hakiem Anggota Komisi X dan Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI

11 September 2009

PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DPR RI
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
KEPEMUDAAN
Disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X
Rabu, 9 September 2009
Oleh Juru Bicara Fraksi PPP DPR RI: Lukman Hakiem
No Anggota: A-31



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang terhormat Pimpinan Komisi X DPR-RI,
Yang terhormat Menteri Negara Pemuda dan Olahraga RI,
Yang terhormat Menteri Hukum dan HAM RI,
Yang terhormat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI,
Segenap Anggota Komisi X dan hadirin yang berbahagia,

Marilah kita mengucapkan syukur alhamdulillah karena atas izin Allah subhanahu wata’ala kita semua dapat menghadiri Rapat Kerja Komisi X yang bersejarah ini dalam keadaan sehat wal afiat. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, para keluarga dan sahabatnya. Semoga kita semua termasuk ke dalam orang-orang yang mendapat ridha Allah dan syafaat rasul-Nya di akhirat nanti.

Pimpinan Komisi, Saudara Menteri dan Anggota Komisi yang terhormat,

Setelah melalui pembahasan mendalam, mendengarkan dan menyerap aspirasi dari pelbagai kalangan di pelbagai daerah, pada hari ini kita akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kepemudaan pada pembicaraan tingkat I. Jika RUU ini nanti disahkan, inilah undang-undang pertama mengenai Kepemudaan yang pertama kali kita miliki setelah 64 tahun Indonesia merdeka.

Padahal kita semua tahu, Republik dilahirkan antara lain oleh peran besar para pemuda. Membaca buku In Memoriam Mengenang yang Wafat, karya wartawan senior H. Rosihan Anwar, kita tersentak. Ternyata mayoritas tokoh pejuang kita mencemplungkan dirinya di kancah revolusi kemerdekaan 1945 pada usia 20 tahunan. Dua tokoh utama revolusi kemerdekaan, Soekarno-Hatta, juga memulai kiprahnya pada awal usia 20 tahun. Tidak keliru jika Ben Anderson bahkan menyebut revolusi Indonesia pada tahun 1945 adalah revolusinya para pemuda.

Awal 1960-an sampai awal masa pemerintahan Orde Baru kita masih bisa menyaksikan penampilan tokoh-tokoh usia muda di pentas kehidupan bangsa. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan politik yang makin monolitik dengan masa jabatan presiden yang tidak terbatas periodenya, berlangsunglah proses penuaan dalam kepemimpinan bangsa. Jika di masa lalu tokoh-tokoh usia 20-an (seperti Daan Jahja & Supeno) atau 30-an (seperti Sutan Sjahrir & M. Natsir) sudah tampil mengambil tanggungjawab kepemimpinan bangsa, di masa yang belakangan “anak-anak muda” usia 40-an bahkan masih memperebutkan jabatan di organisasi kepemudaan. Inilah ironi dalam sejarah pergerakan kaum muda kita!

Pimpinan Komisi, Saudara Menteri dan Anggota Komisi yang terhormat,

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan bersyukur akhirnya Pemerintah datang dengan inisiatif mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Kepemudaan untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Fraksi PPP juga sangat menghargai sikap luwes Pemerintah dalam proses pembahasan RUU ini. Dengan sikap luwes Pemerintah itulah RUU ini dapat disempurnakan menjadi seperti dalam bentuknya sekarang ini.

Sejak awal pembahasan, Fraksi PPP sudah menyampaikan sikap tidak ingin melahirkan Undang-Undang tentang Kepemudaan yang akhirnya akan menelikung para pemuda itu sendiri. Dalam kerangka ini, meskipun barangkali terasa naif dan agak berlebihan, Fraksi PPP menghindari penggunaan kata-kata yang memiliki makna konotatif. Alhamdulillah, sikap Fraksi PPP itu ternyata juga menjadi sikap fraksi-fraksi lain. Mulai fraksi terbesar sampai fraksi terkecil, sejak fraksi berkuasa sampai fraksi oposisi.

Naskah awal RUU ini, sama sekali tidak menyentuh organisasi pelajar seperti Pelajar Islam Indonesia (PII), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM). Bagi Fraksi PPP, mengingat secara faktual organisasi pelajar itu sudah ada sejak awal kemerdekaan dan sudah pula memberikan sumbangannya bagi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara kita, maka RUU ini tidak bisa dan tidak boleh mengabaikan keberadaan organisasi-organisasi pelajar tersebut. Alhamdulillah, gagasan Fraksi PPP itu disambut oleh teman-teman fraksi lain. Bahkan di akhir proses pembahasan RUU ini, perdebatan mengenai batas bawah usia pemuda, sebagai ikhtiar lebih mengakomodasi keberadaan organisasi pelajar, sempat memanas walaupun akhirnya –berkat kearifan Sdr. Menpora-- tercapai titik temu.

Batasan umur pemuda dalam RUU ini, tidak sekadar bernilai reformatif. Batasan umur 16-30 tahun adalah revolusi cara berfikir yang bakal menjungkirbalikkan tatanan status quo kepemudaan.

Pimpinan Komisi, Saudara Menteri dan Anggota Komisi yang terhormat,

Kata kunci dalam RUU ini adalah pelayanan! Jika di masa lalu kata pembangunan adalah mantra yang bisa memberangus siapa saja, pada RUU ini pembangunan kepemudaan pun harus dimaknai sebagai proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.

Dengan kata kunci itu, maka kelahiran RUU ini menandai dimulainya babak baru sikap dan cara pandang Pemerintah terhadap para pemuda. Negara dan Pemerintah tidak boleh lagi melihat pemuda sebagai objek yang harus dibina --jika tidak bisa dibina dibinasakan saja. Pemuda adalah subjek yang harus dilayani, disadarkan, diberdayakan, dan dikembangkan potensinya.

Konsekuensi dari pandangan baru ini, Pemerintah dan pemerintah daerah bukan saja harus menyediakan anggaran untuk melayani aktivitas para pemuda, juga harus berhenti mengarah-arahkan para pemuda untuk berhimpun hanya di suatu wadah organisasi tertentu.

Fraksi PPP yakin, dengan cara pandang baru kepemudaan, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kaum muda kita akan kembali kepada jati dirinya seperti disebut RUU ini: memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, kesatria, memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik.

Semua hal ideal itu, hanya mungkin terwujud, jika Pemerintah segera bekerja keras untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang diamanatkan oleh RUU ini. RUU ini memang memberi waktu paling lambat 2 tahun, tentu akan lebih baik jika sebelum 2 tahun semuanya sudah rampung. Bukankah lebih cepat, lebih baik?

Pimpinan Komisi, Saudara Menteri dan Anggota Komisi yang terhormat,


Fraksi PPP ingin menutup Pendapat Akhir ini dengan mengutip pidato Bung Karno di depan Kongres Indonesia Raya di Surabaya pada tahun 1931, hanya dua hari selepas dari penjara Sukamiskin yang menyekapnya selama dua tahun: “Berilah saya seribu orang tua, saya bersama mereka kiranya dapat memindahkan gunung Semeru. Tetapi, apabila saya diberi sepuluh pemuda yang bersemangat dan berapi-api kecintaannya terhadap bangsa dan tanah air tanah tumpah darahnya, saya akan dapat menggemparkan dunia!”

Dengan kutipan dari pidato Bung Karno itu, seraya menyebut Asma Allah, Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PPP dapat menyetujui RUU tentang Kepemudaan ini diteruskan pembahasannya ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR-RI untuk mendapat persetujuan bersama.

Penghargaan dan terima kasih disampaikan kepada semua fihak atas semua bantuan dan perhatian selama proses pembahasan RUU ini. Mohon maaf atas segala salah dan khilaf.


Billahit taufiq wal hidayah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jakarta, 9 September 2009
FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Wakil Ketua,




Lukman Hakiem
A-31

08 September 2009

Dijatah 2 Menteri, PPP Terserah SBY

INILAH.COM, Jakarta - Dari 100 nama bakal calon yang tengah diseleksi, SBY diprediksi tidak akan banyak mencomot kader dari mitra koalisi unuk dijadikan menterinya di kabinet 2009-2014. Kabar berhembus, PPP hanya kebagian jatah 2 kursi menteri dalam kabinet SBY-Boediono.
"Kita tidak perlu khawatir, serahkan saja sepenuhnya kepada beliau (SBY)," kata Ketua DPP PPP Arif Mudatsir Mandan kepada INILAH.COM di Jakarta, Kamis (3/9).
Sebelumnya, Arif disebut-sebut sebagai salah satu calon menteri yang akan 'dipersunting' SBY untuk mengisi kabinetnya yang baru. Meski demikian, Arif mengaku tak mau berspekulasi lebih jauh.
"Saya yakin Pak SBY bisa memilih yang tepat, karena beliau juga sudah memiliki pengalaman melakukan seleksi yang sama di tahun 2004 lalu," tutur Arif.
Menurut Arif, 100 nama yang sudah diseleksi menjadi anggota menteri di kabinet SBY tentu merupakan putra terbaik bangsa. Mereka yang masuk nominasi pasti sudah melalui seleksi di tempat asalnya masing-masing.
"Baik dari kalangan parpol maupun di luar parpol memang tidak mudah. Tapi saya yakin Pak SBY bisa," ujarnya.
PPP telah menyiapkan nama-nama kader terbaiknya untuk ditempatkan sebagai menteri di kabinet SBY-Boediono. Beberapa nama yang digadang-gadang antara lain, Ketua Umum Suryadharma Ali, Waketum Chozin Chumaidy, Ketua DPP Arif Mudatsir Mandan, Hasrul Azwar, Lukman Hakim Saefuddin. [ikl/fiq]